Setiap pengemudi wajib mematuhi peraturan dalam berlalulintas demi menjaga keselamatan dalam berkendara. Tentunya jika melanggar dapat membahayakan diri sendiri, pengguna jalan lain dan pastinya dapat tindakan hukum dari petugas kepolisian.
Polisi juga sudah terus memaksimalkan tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Namun yang menjadi masalah adalah pelanggar lalu lintas malah meningkat, untuk itu Polri mempertimbangkan untuk kembali menerapkan tilang secara manual.
Semenjak tilang manual ditiadakan, Firman sudah memberikan arahan kepada jajaran di bawahnya, yakni di jalan raya tidak harus menilang tetapi juga memberikan peringatan, dengan maksud agar masyarakat muncul kesadaran tertib berlalu lintas, mematuhi peraturan
“Kalau masyarakatnya tadi itu tidak muncul kesadaran, ya Gakkum dengan kehadiran polisi dengan penegakkan hukumnya akan kita munculkan lagi," papar Firman.
Sementara itu, Polres Grobogan kembali melakukan penindakan menggunakan tilang manual. Hal itu, dilakukan menyusul banyaknya pelanggaran lalu lintas usai penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Padahal sudah ada dua kamera ETLE diwilayah itu.
"Saat ditetapkan ETLE, masyarakat cenderung bebas melanggar seperti tak memakai helm dan menerobos lampu traffic light," ujar Kasat Lantas Polres Gorobogan AKP Deni Eko Prasetyo dikutip dari radarkudus, Jumat (6/1).
Satlantas Polres Pekalongan juga kembali mulai menerapkan tilang manual, yang sudah diterapkan per tanggal 1 Januari 2023.
“Rencana penindakan tilang manual itu karena banyak pengendara yang memanipulasi pelat nomor kendaraan agar tak tertilang electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik,” ujar Kapolres Pekalongan AKBP Dr. Arief Fajar Satria dikutip dari tribratanews.jateng, Jumat, (6/1).
Menurut Pakar Transportasi dari Universitas Indonesia Prof. Tri Tjahjono, sebenarnya tilang manual masih perlu dilakukan. Keberadaan ETLE merupakan sebuah keniscayaan karena lingkupnya masih kecil dan terbatas, bahkan tak dapat menangkap pelanggaran secara luas.
“Karena saya mengkritisi ETLE maka tilang manual masih diperlukan. Tilang manual masih efektif, maka ekosistemnya harus dibentuk. Dimana bila ekosistemnya belum dibentuk dan belum berskala nasional, maka tilang manual masih tetap diberlakukan,” kata Prof. Tri Tjahjono.