Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual

Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan.
Berita - Selasa, 29 November 2022 14:45 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Pasca diterapkanya Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di berapa wilayah di Indonesia dan tidak adanya tilang manual, tercatat pelanggar lalu lintas malah makin meningkat. Berkaca dari kasus tersebut, Polisi akan kembali melakukan tilang manual.

Namun, kali ini tilang manual ini diberlakukan bagi pengendara yang sengaja mencopot dan memalsukan pelat nomor kendaraan. Nantinya, kendaraan terkait pun bisa disita karena melanggar aturan berkendara.

"Melepas pelat nomor merupakan pelanggaran yang cukup berat sehingga kami akan melakukan tindakan tilang untuk penyitaan kendaraan tersebut dengan tilang manual," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Selasa (29/11).

BACA JUGA

"Kepolisian khawatir kendaraan yang pelat nomornya dicopot atau palsu merupakan kendaraan yang terlibat dalam tindak kriminal," papar Usman.

Pada kasus yang baru terjadi, dimana seorang pengemudi mobil Toyota Land Cruiser  diduga mabuk hingga menabrak beberapa sepeda motor dan diketahui pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan.

Sebelumnya, demi mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile dan pungutan liar, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengurangi tilang manual.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. 

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram yang diterbitkan Kapolri, Jumat (21/10).


Tags Terkait :
Tilang Tilang Manual Pelat Nomor
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Tilang Uji Emisi Akan Dilakukan dengan E-TLE

1 tahun yang lalu


Berita
Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku November

1 tahun yang lalu


Berita
ETLE Drone Diuji Coba, Catat 12 Pelanggar Dalam Waktu 15 Menit

11 bulan yang lalu


Berita
Dua ETLE Drone Disiapkan Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

1 tahun yang lalu


Berita
Berikut Beberapa Pelanggaran Yang Sering Tertangkap Kamera ETLE

1 tahun yang lalu


Berita
Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Berita
Surat Tilang Manual Sudah Tak Digunakan Lagi, Kini Hanya Teguran dan Maksimalkan ETLE

2 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Elektronik, Polisi Terapkan Tilang Poin

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Lebih Dekat Suzuki eVitara, Calon Rival Hyundai Kona Electric

1 jam yang lalu


Berita
Suzuki eVitara Debut Dunia, Versi Nyata Dari eVX Concept

11 jam yang lalu


Berita
Tak Cuma Buat Angkut Barang, Hilux Rangga Juga Bisa Jadi Mobil Balap

13 jam yang lalu


Berita
Ingin Menyewa Mobil di Thailand? Butuh Persyaratan Ini, dan Segini Biaya Sewanya

1 hari yang lalu


Berita
Intermitten Jadi Fitur Terbesar Dalam Teknologi Wiper

1 hari yang lalu