Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan
Berita
Selasa, 11 Februari 2025 20:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Pemakaian lampu yang tidak sesuai regulasi akan ditilang (Foto :Otodriver)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin hingga 23 Februari 2025.

Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.

"Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan agar betul-betul pengguna jalan itu tertib berlalu lintas," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini (10/2). Seperti dikutip dari Antara. 

Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho berharap agar masyarakat selalu menaati aturan lalu lintas dan selalu menjadi pribadi yang mengutamakan keselamatan di jalan.

BACA JUGA

Sejurus kemudian disampaikannya lagi harapan soal kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 bisa berlanjut hingga pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 dalam momen arus mudik lebaran mendatang.

Beberapa polda menggelar apel untuk menandai dimulainya Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, salah satunya Polda Metro Jaya yang menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan bahwa selama pelaksanaan operasi, polantas tetap memberlakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada tilang secara elektronik (ETLE) statis maupun secara mobile (bergerak).

"Seperti pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kita tindak secara manual,” ucapnya.

Latif juga menyebutkan kepolisian akan melaksanakan pengecekan kepada angkutan umum dan juga para pengemudinya.

Selain itu, akan dilakukan pengecekan urine maupun tes alkohol terhadap para pengemudi.

Segini denda tilang selama operasi Keselamatan Lalu Lintas 

1. Melanggar marka berhenti

Pelanggaran inj diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

 2. Melawan arus

Pengendara yang melawan arus dianggap melanggar rambu lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

Pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

4. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi

Pengemudi yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Tidak menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) 

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

 7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melanggar Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

8. Melebihi batas kecepatan berkendara

Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM) 

Pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan

Penggunaan Rotoar tanpa izin melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

(EW)


Tags Terkait :
Operasi Keselamatan Lalulintas 2025 Korlantas
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu


Berita
Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 Karena Pendekatan Akademik

Penerapan kebijakan manajemen lalu lintas berdasarkan olah data aktual di lapangan.

1 bulan yang lalu


Berita
Korlantas Polri: Atur Waktu Selama Masa Nataru Agar Tidak Terburu-Buru Di Jalan

Jika diperlukan pihak Korlantas akan memberlakukan kebijakan satu arah di jalan tol

4 bulan yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya 2025 Berlangsung, Ini Yang Bikin Anda Kena Tilang

Semua aspek kendaraan dan berkendara yang jadi perhatian

9 bulan yang lalu


Bus
Polda Metro Razia Travel Gelap Lewat Dunia Maya, Begini Cara Kerjanya

Faktor keamanan kendaraan travel gelap selalu menjadi masalah. Oleh karena itu perlu ditindak tegas.

1 tahun yang lalu


Bus
Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

Dilakukan di seluruh Indonesia

1 tahun yang lalu


Berita
Jasa Marga: Tidak Ada Diskon Tarif Tol Selama Libur Nataru

Karena ada tol fungsional yang membutuhkan biaya operasional

1 tahun yang lalu


Berita
Antisipasi Musim Libur Nataru 2024, Disiapkan 32.120 Bus AKAP Dan AKDP

Didukung 113 terminal kelas A

1 tahun yang lalu


Terkini

Tips
Begini Cek Spare Part Palsu Ala Produsen Genuine Parts

Produsen genuine parts ungkap cara cek spare part palsu di Indonesia. Perhatikan harga terlalu murah, kemasan rapuh, warna mencolok, dan seal mudah terbuka untuk hindari risiko keselamatan.

56 menit yang lalu


Berita
iCar V23 Laris Dipesan Lebih Dari 300 Unit Sejak Awal Peluncuran

iCar V23 merupakan SUV listrik berpenampilan retro yang mampu mencuri perhatian sejak awal peluncurannya. Hingga kini, mobil asal Tiongkok ini sudah dipesan lebih dari 300 unit.

1 jam yang lalu


Berita
BYD Tech Culture Fest 2026 Resmi Digelar, Kenalkan Teknologi Dual Mode hingga Wahana Test Drive

BYD Tech Culture Fest 2026 Dual Mode diperkenalkan di acara yang digelar gratis 20-24 Mei 2026 di Parkiran Selatan GBK Senayan. Pengunjung dapat menjajal test drive dan teknologi PHEV terbaru.

5 jam yang lalu


Berita
SAG Luncurkan Van Listrik Max dan Perkenalkan REEV Bus di Busworld 2026

Peluncuran SAG Max van listrik di Busworld 2026 menjadi fokus PT SAG yang juga memperkenalkan REEV Bus sebagai solusi transportasi rendah emisi di Indonesia.

6 jam yang lalu


Berita
Alasan Changan Berani Menghadirkan REEV Pertama Di Indonesia

Changan Deepal S05 REEV pertama di Indonesia diperkenalkan sebagai solusi elektrifikasi adaptif. CEO Changan Indonesia paparkan alasan teknologi ini sesuai kebutuhan pasar dan infrastruktur lokal.

11 jam yang lalu