Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan
Berita
Selasa, 11 Februari 2025 20:15 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Pemakaian lampu yang tidak sesuai regulasi akan ditilang (Foto :Otodriver)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi memulai Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 yang akan berlangsung selama 14 hari, yakni mulai Senin hingga 23 Februari 2025.

Kepala Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa operasi ini digelar untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat saat berkendara.

"Salah satu sasarannya adalah meningkatkan kepatuhan dan ketaatan pengguna jalan agar betul-betul pengguna jalan itu tertib berlalu lintas," kata Agus dalam keterangannya di Jakarta, pekan ini (10/2). Seperti dikutip dari Antara. 

Brigadir Jenderal Polisi Agus Suryonugroho berharap agar masyarakat selalu menaati aturan lalu lintas dan selalu menjadi pribadi yang mengutamakan keselamatan di jalan.

BACA JUGA

Sejurus kemudian disampaikannya lagi harapan soal kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 bisa berlanjut hingga pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 dalam momen arus mudik lebaran mendatang.

Beberapa polda menggelar apel untuk menandai dimulainya Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025, salah satunya Polda Metro Jaya yang menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Jaya 2025.

Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan bahwa selama pelaksanaan operasi, polantas tetap memberlakukan penindakan secara manual untuk pelanggaran tertentu meski sudah ada tilang secara elektronik (ETLE) statis maupun secara mobile (bergerak).

"Seperti pemalsuan plat nomor dan tidak menggunakan plat nomor, begitu juga penggunaan lampu strobo. Ini akan kita tindak secara manual,” ucapnya.

Latif juga menyebutkan kepolisian akan melaksanakan pengecekan kepada angkutan umum dan juga para pengemudinya.

Selain itu, akan dilakukan pengecekan urine maupun tes alkohol terhadap para pengemudi.

Segini denda tilang selama operasi Keselamatan Lalu Lintas 

1. Melanggar marka berhenti

Pelanggaran inj diatur dalam Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan sanksi berupa pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

 2. Melawan arus

Pengendara yang melawan arus dianggap melanggar rambu lalu lintas, sebagaimana diatur dalam Pasal 287. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

3. Berkendara dibawah pengaruh alkohol

Pengemudi yang mengemudi dalam keadaan mabuk melanggar Pasal 311 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.

4. Menggunakan telepon genggam saat mengemudi

Pengemudi yang kedapatan menggunakan telepon genggam saat mengemudi dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.

5. Tidak menggunakan Helm SNI

Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berstandar Nasional Indonesia (SNI) Sesuai Pasal 291 Ayat 1 dan sebagaimana diatur dalam Pasal 106 Ayat 8, dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

6. Knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (knalpot brong) 

Pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

 7. Mengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman

Bagi pengemudi mobil yang berkedapatan tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara, melanggar Pasal 289 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

8. Melebihi batas kecepatan berkendara

Pengemudi yang melebihi batas kecepatan yang ditetapkan melanggar Pasal 287 ayat 5 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000.

9. Berkendara dibawah umur (tidak memiliki SIM) 

Pengemudi yang belum mencapai usia minimal 17 tahun atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) akan dikenai sanksi berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

10. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan

Penggunaan pelat nomor yang tak sesuai ketentuan jelas melakukan pelanggaran. Terlebih pelat nomor yang digunakan palsu. Buat kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor sesuai peruntukkan terancam denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara maksimal 2 bulan.

11. Penggunaan Rotoar tidak sesuai dengan peruntukan

Penggunaan Rotoar tanpa izin melanggar Pasal 287 ayat 4 UU LLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000.

(EW)


Tags Terkait :
Operasi Keselamatan Lalulintas 2025 Korlantas
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Operasi Ketupat 2020 Berakhir, Siapkan SIKM Untuk Berpergian

Meski operasi ketupat sudah berakihir, namun pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) akan tetap diterapkan di titik pos pengamanan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

5 tahun yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

Tilang dengan ELTE lebih digiatkan

1 tahun yang lalu


Berita
Korlantas Polri: Operasi Ketupat Lancarkan Arus Mudik 2024

Antisipasi simpul kemacetan

2 tahun yang lalu


Berita
Keberhasilan Operasi Ketupat 2026 Karena Pendekatan Akademik

Penerapan kebijakan manajemen lalu lintas berdasarkan olah data aktual di lapangan.

1 bulan yang lalu


Berita
Perhatikan Dua Waktu Puncak Arus Balik Ke Wilayah Jabodetabek Dari Arah Timur

Bisa jadi pertimbangan untuk melakukan perjalan kembali dengan lebih leluasa.

2 bulan yang lalu


Berita
Catat Waktu Diskon Tarif Tol Untuk Hindari Macet Arus Balik

Diskon untuk menekan penumpukan arus kendaraan di jalur tol.

2 bulan yang lalu


Berita
Korlantas Polri: Akan Ada Kebijakan “One Way“ Di Tol Jawa Tengah Saat Musim Mudik 2025

Tidak perlu memaksakan diri untuk masuk ke rest area jika kondisiya sudah padat

1 tahun yang lalu


Berita
Kuota Mudik Gratis BUMN Naik Bus Baru Terisi 30 Persen

Padahal pemberangkatannya minggu depan

2 tahun yang lalu


Terkini

Tips
Ini Kata Pakar Soal Pemakaian B50 Yang Patut Diperhatikan

Harus lebih peduli terhadap kondisi mesin.

11 jam yang lalu


Truk
Truk Lagi-Lagi Rem Blong di Bekasi, Hilangkan Nyawa Sia-Sia

Perawatan kendaraan menjadi salah satu pangkal masalah.

14 jam yang lalu


Berita
Kelahiran Kembali Pajero Sudah Dekat, Mitsubishi Sebar Teaser Instrumen Legendaris

Mitsubishi memastikan All New Pajero 2026 hadir dengan instrumen multi meter digital, sasis ladder frame, dan mesin 2.4 liter untuk kemampuan off-road sesungguhnya.

15 jam yang lalu


Berita
EV Tiongkok Indomobil Group Alami Kenaikan Harga Serempak

Saat ini cukup banyak mobil listrik asal Tiongkok yang bernaung di bawah Indomobil Group.

16 jam yang lalu


Berita
Ferrari Luce Dijual Lebih Murah di Cina dan Laris Manis

Ferrari resmi meluncurkan sedan listrik kontroversial Luce di pasar China setelah debut globalnya di Roma pada akhir Mei lalu.

21 jam yang lalu