Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Apa yang Harus Dilakukan Jika Meneriama Surat Tilang Elektronik Salah Alamat?

Berita
Jumat, 11 November 2022 15:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Saat ini para pelanggar lalu lintas tidak dikenakan dengan tilang manual dan menggantinya dengan sistem berbasis kamera atau ETLE. Dimana nantinya foto yang akan menjadi bukti untuk menindak kesalahan pengendara.

Dengan cara ini secara otomatis membuat terduga pelanggar atau pemilik kendaraan menerima surat konfirmasi dari kepolisian yang dikirim ke alamat sesuai domisili kendaraan.

Namun yang menjadi masalah adalah, bagaimana jika bukti foto pelanggaran itu bukan kendaraan milik kita. Seperti kejadian baru-baru ini, terdapat kendaraan dengan pelat palsu yang melakukan pelanggaran. Tetapi surat tilang datang ke alamat orang yang tidak bersalah.

BACA JUGA

"Kalau memang si pengendara bisa membuktikan, berarti kan ada dugaan pemalsuan. Nah ini akan menjadi data kami," ujar Latif dalam keterangannya, Kamis (10/11).

Menerima surat konfirmasi belum tentu ada penilangan. Surat konfirmasi adalah langkah awal penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Pemilik kendaraan disarankan harus melakukan konfirmasi mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan. Nantinya, kepolisian tidak langsung mengenakan sanksi. Tetap menunggu keterangan dari terduga pelanggar untuk membuktikan benar atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan.

"Makanya kami terlebih dahulu mengirimkan surat konfirmasi, kalau surat terbukti, baru kamu kirim surat tilang," kata Latif.

Perlu diketahui, dalam situs ETLE Polda Metro Jaya dijelaskan, Anda memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk melakukan konfirmasi.

Bagi kalian pengendara di wilayah Jakarta yang merasa apakah kendaraan terkena tilang elektronik/ETLE atau tidak, dapat melakukan cek tilang elektronik secara online. Berikut cara cek status tilang elektronik / ETLE secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data

2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Apa kelebihan mobil China dibandingkan dengan Jepang, Korea Selatan, Amerika dan Eropa?

Melihat banyaknya brand China yang hadir di Indonesia. Apa kelebihan mereka jika dibandingkan pabrikan asal negara lain?

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Tilang Tilang Elektronik ETLE Polisi
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tilang Uji Emisi Akan Dilakukan dengan E-TLE

1 tahun yang lalu


Berita
Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku November

1 tahun yang lalu


Berita
ETLE Drone Diuji Coba, Catat 12 Pelanggar Dalam Waktu 15 Menit

1 tahun yang lalu


Berita
Dua ETLE Drone Disiapkan Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Jeep Wrangler Terbaru Bakal Meluncur Resmi Di Indonesia April Mendatang, Simak Bocorannya

35 menit yang lalu


Berita
Silsilah Mitsubishi Grandia, Nenek Moyang Mitsubishi Kuda

56 menit yang lalu


Berita
Mobil Balap Listrik Tercepat, 0-100 Km/Jam Hanya 1,8 Detik Bakal Ke Jakarta Juni Nanti

3 jam yang lalu


Berita
BAIC Resmi Buka Dealer Di Semarang Sekaligus Lansir Program DP Ringan Dirilis Mulai Rp 20 Jutaan

3 jam yang lalu


VIDEO: Crash Test Proton e.MAS 7 (ASEAN NCAP)

Crash Test | 6 jam yang lalu