OTODRIVER - Rencana pemerintah untuk memperluas distribusi bahan bakar yang mengandung Etanol sebesar 5 persen setidaknya sudah dan sedang dilakukan oleh Pertamina.
Saat ini di seluruh wilayah Indonesia sudah terdapat 167 SPBU yang bisa melayani pembelian bakar bakar ramah lingkungan tersebut dengan label Perrtamax Green 95.
Untuk wilayah DKI Jakarta ada beberapa SPBU Pertamina yang sudah bisa melayani pembelian bahan bakar dengan materal dasar tetes tebu itu.
Berdasarkan data dari akun Instagram Pertamaxseries, di wilayah Jakarta Selatan bisa menyambangi SPBU; 3112802-MT Haryono, 3112401-Fatmawati Cilandak, 3112204-Iskandar Muda Kebayoran Lama, 3112402 Fatmawati No 16-19, 3112601-Lenteng Agung Jagakarsa, 3412301-Raya Bintaro Veteran, 3412115-Radio Dalam Gandaria, 3412703-Raya Pasar Minggu, 3412412 Raya Kartini Cilandak Barat, 3412105-Bangka Raya Kemang, 3412208-Raya Ciputat, 3412401 Karang Tengah Lebak Bulus.
Di area Jakarta Barat, lokasi SPBU Pertamina yang terdapat dispenser untuk Pertamax Green 95 ada di; 3411502-Green Garden, 3111403-Daan Mogot Jelambar, 3111401-S.Parman Slipi, 3411608-Pos Pengumben Srengseng, 3111802-Daan Mogot KM.16 Kalideres, 3412205-Palmerah Barat.
Wilayah Jakarta Timur, lokasi untuk BBM Pertamax Green 95 ada di; 3413802-Raya Pondok Gede, 3113902-Raya Bekasi KM.21, 3413811-Raya Bina Marga Ceger, 3413809 Rest Area Tol Jagorawi KM.10, 3413209-Pemuda No.40-14 Rawamangun, 3413306-Raya Jatinegara Timur No.54.
Kawasan Jakarta Pusat, lokasi SPBU-nya di; 3410505-Letjen Suprapto No.56, 3110701-Industri Kemayoran, 3110202-Abdul Muis Gambir, 3410205-Cideng Timur No.50, 3110303-Cikini Raya, 3110702-Samahudi Pasar Baru, 3110703-Mangga Besar Raya No.104.
SPBU Pertamina di Jakarta Utara; 3114301-Yos Sudarso Sunter, 3414416-Pluit Permai Raya, 3414306-Danau Sunter Selatan, 3414205-Boulevard Timur Kelapa Gading, 3314401-Pluit Raya No.3 Penjaringan, 3414209-Logistik Pegangsaan 2 Tugu.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, seerti dikutip dari Antara (4/6), menjelaskan bahwa penerapan campuran etanol 5 persen merupakan amanat dari regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dipungkaskanya, untuk semester kedua tahun 2026 seuruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran atas bahan E5 sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025. (EW)
