Sejak Oktober 2022, Polri menghapus tilang manual dan sepenuhnya mengganti dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Hal tersebut bertujuan untuk mengurangi munculnya stigma negatif, dan menjadi bagian dari upaya untuk memanfaatkan teknologi informasi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas Plri Brigjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, untuk pengendara yang tidak menggunakan pelat atau menggunakan pelat nomor palsu maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di ETLE Nasional.
Tidak hanya itu, guna menertibkan pengguna kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu atau yang mencopot pelat kendaraan, akan dilakukan pengawasan dan edukasi.
Menurut Aan, lokasi-lokasi yang menjadi perlintasan para pengendara yang ditemui sering melanggar tersebut, bakal menjadi target operasi lalu lintas.
Jika ada pelanggar yang terbukti melakukan hal berulang. Maka bukan tidak mungkin akan ditindak tegas.