Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Belajar dari Kasus Bom Bunuh Diri di Bandung, Blokir STNK Setelah Jual Mobil

Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK
Berita - Kamis, 8 Desember 2022 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Dalam menjual mobil biasanya dilakukan seseorang dengan berbagai alasan, seperti ingin mengurangi mobil di rumah atau adanya keperluan biaya yang mendesak. Namun, tahukah setelah menjual mobil kesayangan kita perlu melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Blokir STNK harus dilakukan sebagai langkah untuk menghindari terkena pajak progresif. Pemberlakuan pajak progresif berlaku di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia. Pajak ini dikenakan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan lebih dari satu dalam satu alamat domisili.

Selanjutnya, pemblokiran ini juga sebagai tindakan antisipasi jika terjadi pelanggaran tilang dari pihak kedua. Pasalnya, kamera ETLE merekam pelanggaran dan disesuaikan dengan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kalau tidak diblokir dan pemilik barunya melanggar lalu lintas, surat tilang akan dikirimkan ke alamat anda sebagai pemilik lama.

BACA JUGA

Tidak hanya itu, Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK, seperti kasus tabrak lari atau kejahatan lain yang menggunakan sarana kendaraan yang digunakan.

Seperti kasus bom bunuh diri yang terjadi di Bandung, di mana motor Suzuki Shogun berwarna biru yang diduga milik pelaku menyeret salah satu seniman tari yang bernama Boby Ari Setiawan. Ia dituduh terlibat dalam bom bunuh diri tersebut.

Hal itu dikarenakan tidak melakukan pemblokiran STNK atas nama dirinya Ia membeli motor tersebut pada tahun 2001 silam dan dijual pada kembali pada 2005-2006 ke seorang makelar. Dia juga memastikan saat menjual motor masih atas nama dirinya.

Cara Blokir STNK

Ada dua cara untuk melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan usai unit mobil bekas laku terjual. Cara pertama melakukan proses blokir manual dengan mengunjungi SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap), cara kedua melalui daring (online).

"Bagi kalian yang belum lapor jual kendaraan, segera lakukan lapor jual kendaraan kalian secara online dengan langkah-langkah yang mudah melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.," tulis unggahan yang dimuat akun Instagram @humaspajakjakarta.

Adapun dokumen yang harus diupload :
1. Foto copy KTP pemilik kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (Jika dikuasakan)
3. Fotocopy Surat/ Akta penyerahan/ Bukti Bayar
4. Fotocopy STNK / BPKB (Jika ada)
5. Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
6. Surat pernyataan yang bisa di akses di bprd.jakarta.go.id

berikut tahapan melakukan blokir STNK online.

1. Masuk ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Registrasi dengan NIK KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK
3. Pilihlah menu PKB
4. Klik menu Pelayanan
5. Pilih jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
6. Pilihlah nomor kendaraan yang ingin diblokir
7. Unggah kelengkapan dokumen
8. Klik Kirim.

Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.


Tags Terkait :
STNK Blokir Stnk Jual Mobil
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ngga Bayar Pajak Kendaraan 2 Tahun? Siap-siap Jadi Pajangan

1 tahun yang lalu


Berita
Belajar dari Kasus Bom Bunuh Diri di Bandung, Blokir STNK Setelah Jual Mobil

1 tahun yang lalu


Berita
Hindari Pajak Progresif, Begini Cara Mudah Memblokir Nomor Kendaraan Bermotor Anda

4 tahun yang lalu


Berita
Secanggih Apa Kamera CCTV Tilang Elektronik?

5 tahun yang lalu


Berita
22 Jalan di Ibu Kota Ganti Nama, Bagaimana Nasib Data Alamat di STNK?

2 tahun yang lalu


Berita
Operasi Zebra 2024 Dilakukan Secara ‘Mobile’

2 minggu yang lalu


Berita
Bapenda Jawa Barat Adakan Pemutihan Sampai November, Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dibebaskan

1 bulan yang lalu


Berita
Lokasi Bayar Pajak Kendaraan Di Jabodetabek Hari Ini

1 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Pabrik Ini Siap Produksi Baterai EV Tahun 2026 Mendatang

1 jam yang lalu


Mobil Listrik
Semakin Dekat Indonesia, BYD Denza D9 Meluncur Di Thailand, Harga Rp 1 Miliaran

6 jam yang lalu


Berita
Microsleep Kembali Renggut Korban. Waspada Tanda-Tandanya

8 jam yang lalu


Berita
Omoda 5, Pembuka Model Chery Lainnya Jadi Komoditas Ekspor

11 jam yang lalu


Berita
GIIAS Berhasil Catat Total Transaksi Rp 20 Triliun

12 jam yang lalu