Tilang elektronik atau program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Jakarta dan 12 provinsi lainnya di Indonesia pekan ini. Masih banyak pihak yang belum mengetahui mekanisme tilang, pembayaran hingga pengecekan apakah mereka melanggar atau tidak.
Dirangkum dari berbagai sumber, mekanisme penilangan pada ETLE dimulai dari pelanggaran yang dipantau oleh CCTV. Kemudian bukti pelanggaran dikirim ke Back Office ETLE. Kemudian data kendaraan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.
Nantinya surat bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang tertera pada identitas kendaraan. Ini sebagai konfirmasi pelanggaran tilang elektronik.
Jika sudah mendapat surat tersebut, pemilik kendaraan bisa konfirmasi melalui website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika Anda ragu sempat melakukan pelanggaran atau tidak, tak perlu cemas menunggu surat konfirmasi dari kepolisian. Bisa langsung cek status pelanggaran di https://etle-pmj.info/id/check-data.
Kemudian masukan data yang ada di STNK seperti nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin. Jika status yang tertera 'No Data' Anda bisa bernafas lega, karena itu artinya tak ada pelanggaran yang dilakukan bersama kendaraan tersebut. Lain halnya jika sebaliknya, maka akan tercantum jenis pelanggaran yang dilakukan.