Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Kenali Lebih Dalam Tilang Elektronik, Ini Mekanisme Dan Cara Pengecekannya

Nantinya surat bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang tertera pada identitas kendaraan.
Berita - Jumat, 26 Maret 2021 13:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Tilang elektronik atau program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Jakarta dan 12 provinsi lainnya di Indonesia pekan ini. Masih banyak pihak yang belum mengetahui mekanisme tilang, pembayaran hingga pengecekan apakah mereka melanggar atau tidak.

Dirangkum dari berbagai sumber, mekanisme penilangan pada ETLE dimulai dari pelanggaran yang dipantau oleh CCTV. Kemudian bukti pelanggaran dikirim ke Back Office ETLE. Kemudian data kendaraan diidentifikasi menggunakan Electronic Registration & Identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Nantinya surat bukti pelanggaran akan dikirim ke alamat yang tertera pada identitas kendaraan. Ini sebagai konfirmasi pelanggaran tilang elektronik.
Jika sudah mendapat surat tersebut, pemilik kendaraan bisa konfirmasi melalui website atau langsung datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

BACA JUGA

Jika Anda ragu sempat melakukan pelanggaran atau tidak, tak perlu cemas menunggu surat konfirmasi dari kepolisian. Bisa langsung cek status pelanggaran di https://etle-pmj.info/id/check-data.

Kemudian masukan data yang ada di STNK seperti nomor polisi, nomor rangka dan nomor mesin. Jika status yang tertera 'No Data' Anda bisa bernafas lega, karena itu artinya tak ada pelanggaran yang dilakukan bersama kendaraan tersebut. Lain halnya jika sebaliknya, maka akan tercantum jenis pelanggaran yang dilakukan.


Tags Terkait :
Tilang Elektronik ETLE
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
3 Provinsi Ini Sudah Menerapkan Tilang Elektronik Pakai Hp, Mana Saja?

2 tahun yang lalu


Berita
Waduh! Pasca Tilang Manual Tak Digunakan, Pelanggar Lalu Lintas Malah Meningkat

1 tahun yang lalu


Berita
Waspada Modus Penipuan Baru Dengan Aplikasi Tilang Melalui Whatsapp

1 tahun yang lalu


Berita
Tak Bisa Dilacak Lewat Pelat Nomor, Polisi Gunakan Pengenal Wajah untuk Menilang

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Elektronik, Polisi Terapkan Tilang Poin

1 tahun yang lalu


Berita
Ini Cara Cek Kena Tilang ETLE Mobile yang Mulai Berlaku di Jateng, Sumut dan Sumsel

2 tahun yang lalu


Berita
Awas! Polisi Bisa Tilang Pelanggar Pakai Kamera HP

2 tahun yang lalu


Berita
Catat: Tanggal Pemberlakuan Ganjil-Genap Dan Diskon Tarif Tol Saat Arus Balik

2 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Daihatsu Sigra Kembali Muncul Sebagai Penguasa Segmen LCGC

31 menit yang lalu


Mobil Listrik
BMW Tengah Lakukan Pengujian Pada EV Dengan Desain Radikal

1 jam yang lalu


Berita
Toyota Sediakan Fasilitas Ultra Fast Charging 120 kW Di Mall Ini

2 jam yang lalu


Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

4 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

17 jam yang lalu