Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan nama tilang elektronik sudah mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2021.
Nantinya pelaksanaan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Seperti dilansir NTMC Polda Metro Jaya, inilah beberapa tahapan cara kerja tilang elektronik :
Tahap 1
Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.
Tahap 2
Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar bersalah.
Tahap 3
Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.
Tahap 4
Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Di Jakarta Anda dapat datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810
Tahap 5
Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.