Beranda Berita

Mengetahui Cara Kerja Tilang Elektronik Hingga Proses Membayar Denda

Berita
Jumat, 26 Maret 2021 14:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi
Berita - Mengetahui Cara Kerja Tilang Elektronik Hingga Proses Membayar Denda


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan nama tilang elektronik sudah mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2021.

Nantinya pelaksanaan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

BACA JUGA

Foto - Mengetahui Cara Kerja Tilang Elektronik Hingga Proses Membayar Denda

Seperti dilansir NTMC Polda Metro Jaya, inilah beberapa tahapan cara kerja tilang elektronik :

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar bersalah.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Di Jakarta Anda dapat datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.


Tags Terkait :
Electronic Law Traffic Enforcement Tilang Elektronik
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

5 bulan yang lalu


Berita
ETLE Drone Diuji Coba, Catat 12 Pelanggar Dalam Waktu 15 Menit

1 tahun yang lalu


Berita
Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku November

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Akan Dilakukan dengan E-TLE

1 tahun yang lalu


Berita
ETLE Masih Jalan, Tilang Manual Opsi Terakhir dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

1 tahun yang lalu


Berita
Jangan Bandel, Tilang Elektronik Tetap Berlaku saat Periode Mudik Lebaran 2023

1 tahun yang lalu

Berita
Modifikasi Berlebihan pada Mobil Dapat Terkena Sanksi Tilang Elektronik

2 tahun yang lalu


Berita
Dua ETLE Drone Disiapkan Pantau Pelanggaran Lalu Lintas

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Pabrik Mobil Sudah Menerapkan Dark Factory Demi Efisiensi, Apakah Semua Pekerja Bisa Diganti Dengan Robot?

59 menit yang lalu


Berita
VW ID. Buzz Ditawarkan Atas 11 Pilihan Warna, Namun Putih-Orange Yang Ikonik Tak Lagi Tersedia

1 jam yang lalu


Berita
Komparasi Jetour Dashing VS Honda HR-V VS Hyundai Creta, Mana Lebih Baik?

3 jam yang lalu


Berita
Dijual Nyaris Rp 1,5 Miliar, Pemesan VW ID. Buzz Bakal Terima Unit Mei 2025

6 jam yang lalu


Berita
Daftar Lokasi SPBU VIVO Seputaran Jabodetabek

7 jam yang lalu