Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Mengetahui Cara Kerja Tilang Elektronik Hingga Proses Membayar Denda

Tilang elektronik bersifat nasional, nantinya akan diberlakukan disetiap daerah. Ketahui dulu cara kerjanya agar tidak kena tilang.
Berita
Jumat, 26 Maret 2021 14:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Electronic Law Traffic Enforcement (ETLE) atau yang lebih dikenal dengan nama tilang elektronik sudah mulai diberlakukan sejak 23 Maret 2021.

Nantinya pelaksanaan dilakukan secara bertahap, di mana tahap pertama Korlantas Polri menyiagakan 244 kamera ETLE di 12 Polda.

Namun meski peraturan ini akan diberlakukan secara nasional, hingga kini banyak yang belum mengetahui cara kerja dari tilang elektronik tersebut, apa saja tahapannya dan seperti apa mekanismenya.

Seperti dilansir NTMC Polda Metro Jaya, inilah beberapa tahapan cara kerja tilang elektronik :

Tahap 1

Perangkat secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan di tilang jika memang benar bersalah.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.

Tahap 4

Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. Di Jakarta Anda dapat datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jl. MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan 12810

Tahap 5

Petugas menerbitkan Tilang dengan metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang telah terverivikasi untuk penegakan hukum. Dalam surat tilang juga sudah dicantumkan keterangan pasal yang dilanggar, tanggal, dan tempat pelanggaran.


Tags Terkait :
Electronic Law Traffic Enforcement Tilang Elektronik
A

Ahmad Biondi

Editor

Pria necis yang hobi olahraga ini sudah menjadi jurnalis otomotif sejak 2009. Berpengalaman menguji dan mereview banyak...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Special Report: GIIAS 2026
Artikel Terkait

Berita
Tilang ETLE Mulai Gunakan Bantuan Teknologi Berbasis Ponsel

Penindakan ke area tidak ada kamera statis ETLE sekaligus menekan proses tatap muka dengan pelanggar.

1 bulan yang lalu


Berita
Tilang Manual Akan Diberlakukan Selama Operasi Patuh 2026

Akan dimanfaatkan juga drone untuk membantu tilang elektronik.

2 bulan yang lalu


Berita
Kena Tilang ETLE Kini Bisa Bayar Di Tempat

Semua berdasarkan proses digital dari peralatan baru

9 bulan yang lalu

Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terus diperluas di wilayah DKI Jakarta.

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Performa Jadi Andalan, Geely Coolray Usung Mesin Bakar Murni Bertenaga 174 PS

Harga Geely Coolray 174 PS mulai Rp333 juta. SUV B-segment ini dibekali mesin 1.5 turbo bertenaga 174 PS, transmisi DCT 7 percepatan, akselerasi 0-100 km/jam dalam 7,6 detik, serta ADAS Level 2.

13 menit yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Cartenz X Lebih Canggih Dibanding Rivalnya Berkat Hal Ini

Hyundai Stargazer Cartenz X menawarkan Electric Transmission Shifter dan ADAS Hyundai SmartSense yang lebih lengkap. Simak harga Hyundai Stargazer Cartenz X terbaru mulai Rp350 juta di artikel ini.

43 menit yang lalu


Berita
Test Drive Changan Deepal S05 dan Nevo Q05 Dapat Respons Positif di GIIAS 2026

Changan memanfaatkan ajang GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 untuk mengajak pengunjung merasakan langsung performa dua model terbarunya, Changan Deepal S05 dan Changan Nevo Q05.

1 jam yang lalu


Berita
Audi Q5 Terbaru Seharga Rp1,7 Miliaran Hadir di GIIAS 2026

Tampil dengan identitas SUV premium untuk keluarga. Intip keunggulannya.

2 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Hadir di GIIAS 2026, MPV Listrik Premium dengan Definisi Baru Quiet Luxury

Maxus Mifa 9 hadir di GIIAS 2026 sebagai MPV listrik premium dengan konsep quiet luxury. Harga Maxus Mifa 9 OTR Jakarta Rp958 juta dilengkapi baterai 90 kWh dan fitur kabin mewah.

3 jam yang lalu