Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Denda Selama Tilang Elektronik Diberlakukan Mencapai Rp 639 miliar

Berita
Minggu, 19 Juni 2022 08:00 WIB
Penulis : Ahmad Biondi


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kepala Sub Direktorat Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korps Lalu Lintas Polri Kombes Pol Mohammad Tora mengungkapkan titipan denda yang terkumpul selama penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mencapai Rp 639 miliar.

"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp 639 miliar," ujar Tora dalam acara bincang santai bersama Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Jumat (17/6).

Dengan demikian angka tersebut lebih banyak ketimbang tilang tahun 2020. Ketika tilang elektronik belum diterapakan, titipan denda hanya sebesar Rp 53,67 miliar.

Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.

Adapun kamera berjalan atau ETLE Mobile merupakan kamera pengawas yang menempel di seragam petugas atau di mobil dan motor polisi. Kamera tersebut akan merekam bukti pelanggaran yang dilakukan para pengguna jalan.

Saat ini, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

BACA JUGA

"Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023," kata dia.

Lebih lanjut Tora menambahkan bahwa ke depan tilang elektronik tidak hanya dipasang di titik-titik pelanggaran lalu lintas, tetapi juga di lokasi-lokasi yang rawan kecelakaan.

"Pengembangan ETLE nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya," ujar dia.


Tags Terkait :
Tilang Pelat Nomor Kendaraan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Pelanggaran e-TLE Banyak Tidak Sesuai, Silahkan Cek Mungkin Anda Juga Kena

1 hari yang lalu


Berita
Sistem Tilang Ganjil-Genap Selama Mudik Gunakan E-TLE, Segini Besaran Dendanya

1 hari yang lalu


Bus
Ramp Check Bus Selama Operasi Keselamatan 2025

1 bulan yang lalu

Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

1 bulan yang lalu


Berita
Sewa Mobil Listrik Jadi Solusi Ganjil-Genap

1 tahun yang lalu

Berita
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Zebra Mulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Diincar

1 tahun yang lalu


Berita
Bayar Parkir di 10 Lokasi DKI Jakarta ini, Lebih Mahal Kalau Kendaraanmu Belum Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

1 tahun yang lalu


Terkini

Van
Berencana Ke Bromo? Ada Shuttle Damri Dari Surabaya Atau Malang Dengan Tarif Rp 12 Ribu

9 jam yang lalu


Berita
Berkenalan Dengan Toyota Urban Cruiser Taisor dan Starlet Cross, Kembaran Suzuki Fronx

10 jam yang lalu


Berita
Mall Pluit Junction Bakal Jadi Pusat Penjualan Mobil Listrik Pertama Di Indonesia

1 hari yang lalu


Bus
Yutong Bus Tingkat Tenaga Listrik Dengan Jangkauan 670 KM Siap Mengaspal Di Indonesia

1 hari yang lalu


Berita
Ini Dia Audi E5 Sportback, Modern Dan Minimalis

1 hari yang lalu