Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kena Tilang ETLE Kini Bisa Bayar Di Tempat

Berita
Senin, 13 Oktober 2025 07:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
ELTE Mobile bisa dipindahkan ke lokasi yang rawan pelanggaran lalu lintas di mana saja. (Foto :Korlantas Polri)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Korlantas Polri melakukan revitalisasi dalam sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). 

Serangkaian perangkat seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperlihatkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, beberapa waktu lalu (9/10). Seluruh perangkat itu sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional (ETLE-nas) dan langsung digunakan di lapangan.

Pengunaannya tidak hanya sebatas bersamaan dengan Operasi Zebra saja. Dalam paket peralatan penindakan yang baru itu, mulai dari pencetakan bukti tilang hingga sistem monitoring yang dapat diakses secara aktual oleh petugas.

Keunggulan ETLE Portable terletak pada fleksibilitas penggunaannya. Tidak seperti ETLE statis yang dipasang permanen, versi portable bisa dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.

BACA JUGA
ETLE Portable. (Foto : Otodriver/Ahmad Biondi)

Bahkan peralatan tersebut dapat saja dipindahkan secara situasional, misalnya ada daerah tertentu banyak terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan. Jika pelanggaran sudah berkurang, peralatan bisa dipindahkan ke lokasi lainnya lagi. 

Saat ini, ETLE Mobile dan Portable telah digunakan di beberapa wilayah seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Untuk di luar Jawa akan menyusul segera dihadirkan peranti tersebut. 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa sistem baru ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi di lapangan.  

“Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat. Jadi nanti langsung dicetak, dan diberikan tanda buktinya,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.

Ia menambahkan, perangkat ini akan segera digunakan secara masif di seluruh satuan lalu lintas.

Menurutnya, sistem ETLE Mobile dan Printer Thermal bukan hanya efisien, tapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum.

Dijabarkan lagi olehnya, peranti baru itu memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi datang ke bank refersi untuk pembayaran tilang. Selanjutnya, keberadaan peralatan tilang itu akan menutup peluang bagi petugas untuk melakukan transaksi terselubung. (EW)


Tags Terkait :
ELTE Tilang
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Meski Ada ELTE, Polisi Tetap Harapkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu-lintas

1 hari yang lalu

Berita
Kena Tilang ETLE Kini Bisa Bayar Di Tempat

1 hari yang lalu


Berita
Ini Lokasi Kamera ETLE Di Lima Wilayah Jakarta

4 bulan yang lalu


Berita
Masih Pakai Rotator? Awas Ada Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025

6 bulan yang lalu


Berita
Jalur TransJakarta Perlu Diberlakukan Tilang Elektronik

11 bulan yang lalu


Berita
Jangan Bandel, Tilang Elektronik Tetap Berlaku saat Periode Mudik Lebaran 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Sudah Tahu? Ternyata Begini Cara Kerja Tilang Elektronik

2 tahun yang lalu

Berita
Butuh 5 Tahun Plat Nomor Putih Mengganti Sepenuhnya Plat Nomor Hitam

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Baru Launching Seminggu, Wuling Darion Sudah Dipesan 1.000 Unit

3 jam yang lalu


Berita
Apa Saja Yang Berubah Di Chery J6T Dibandingkan J6?

5 jam yang lalu


Bus
Lima Tips Pilih Bus Listrik

17 jam yang lalu


Berita
Chery Resmikan Diler ke-64 di Bekasi, Lengkap dengan Fasilitas 3S+ dan Body & Paint

17 jam yang lalu


Berita
BBM Punya Kadar Etanol Tinggi di Indonesia? Suzuki Sudah Siap Dengan Varian Flex Fuel

21 jam yang lalu