OTODRIVER - Korlantas Polri melakukan revitalisasi dalam sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Serangkaian perangkat seperti ETLE Mobile, ETLE Portable, dan Printer Thermal resmi diperlihatkan di lapangan NTMC Korlantas Polri, beberapa waktu lalu (9/10). Seluruh perangkat itu sudah terintegrasi dengan ETLE Nasional (ETLE-nas) dan langsung digunakan di lapangan.
Pengunaannya tidak hanya sebatas bersamaan dengan Operasi Zebra saja. Dalam paket peralatan penindakan yang baru itu, mulai dari pencetakan bukti tilang hingga sistem monitoring yang dapat diakses secara aktual oleh petugas.
Keunggulan ETLE Portable terletak pada fleksibilitas penggunaannya. Tidak seperti ETLE statis yang dipasang permanen, versi portable bisa dipindahkan sesuai kebutuhan pengawasan.
Bahkan peralatan tersebut dapat saja dipindahkan secara situasional, misalnya ada daerah tertentu banyak terjadi pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan. Jika pelanggaran sudah berkurang, peralatan bisa dipindahkan ke lokasi lainnya lagi.
Saat ini, ETLE Mobile dan Portable telah digunakan di beberapa wilayah seperti Polda Jawa Barat, Jawa Timur, DIY, dan Jawa Tengah. Untuk di luar Jawa akan menyusul segera dihadirkan peranti tersebut.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Faizal, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa sistem baru ini memberi kemudahan bagi masyarakat sekaligus memperkuat transparansi di lapangan.
“Daripada datang ke bank, nanti langsung bisa melakukan pembayaran denda di tempat. Jadi nanti langsung dicetak, dan diberikan tanda buktinya,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Korlantas Polri.
Ia menambahkan, perangkat ini akan segera digunakan secara masif di seluruh satuan lalu lintas.
Menurutnya, sistem ETLE Mobile dan Printer Thermal bukan hanya efisien, tapi juga menutup celah praktik tidak transparan dalam proses penegakan hukum.
Dijabarkan lagi olehnya, peranti baru itu memudahkan masyarakat supaya tidak perlu lagi datang ke bank refersi untuk pembayaran tilang. Selanjutnya, keberadaan peralatan tilang itu akan menutup peluang bagi petugas untuk melakukan transaksi terselubung. (EW)
