Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023
2 tahun yang lalu
Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah, dimana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta
Ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Nantinya razia ini akan terus digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan.
Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009
Rancangan insetif yang digagas oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi ini sudah mulai diajukan ke kementrian terkait.
Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.
Dalam sebuah ekosistem mobil listrik diperlukan energi listrik terbarukan dengan mengurangi bauran sumber listrik dari fosil baik untuk energi kendaraan listrik.
Kendaraan BBM hanya memakai 46 persen bensin saja yang dipakai untuk menggerakkan roda.
Tenaga untuk menggerakan daya mobil listrik berasal dari listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU)
Hal ini dilakukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan lebih mudah dalam mengurus pajak motor tahunan
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan gerai dan samsat keliling dan hanya berlaku di kantor Samsat induk