OTODRIVER - Setiap kendaraan yang belum lulus uji emisi kendaraan sudah mulai dikenakan tatif tertinggi untuk parkir yang berlaku mulai 1 Oktober 2023. Dimana, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp5.000 per jam untuk kendaraan roda empat berlaku Rp3.000 pada jam pertama dan Rp2.000 jam berikutnya.
Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.
"Ada penambahan bertahap, sehingga nanti kita ada sekitar lebih kurang 65 lokasi parkir disinsentif yang akan diterapkan," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Senin (23/10).
Selain itu akan ada razia dan tilang uji emisi yang diselenggarakan bersama Polda Metro Jaya mulai 1 November. Denda tilang buat kendaraan roda empat sebesar Rp500 ribu sedangkan untuk motor Rp250 ribu.
Berikut 25 Lokasi parkir dengan tarif disinsentif di PD Pasar Jaya Pasar Glodok Pasar Ciracas Pasar Cibubur Pasar Pramuka Pasar Perumnas Klender Pasar Baru Pasar Johar Baru Pasar UPB Tanah Abang Blok B Pasar Tebet Barat Pasar Pondok Labu Pasar Tomang Barat Pasar Grogol Pasar Cengkareng Pasar Senen Blok III Pasar UPB Jatinegara Pasar Kramat Jati Pasar Rawabening Pasar Enjo Pasar Sunter Podomoro Pasar Asem Reges Pasar Santa Pasar Ciplak Pasar Klender SS Pasar Pondok Bambu Pasar Mayestik
Selanjutnya, 13 Lokasi parkir dengan tarif disinsentif milik Pemda DKI Jakarta Park and Ride Lebak Bulus Park and Ride Kalideres Park and Ride Kampung Rambutan Blok M Square Gedung Pasar Mayestik Gedung Taman Menteng Gedung Parkir Pasar Baru Taman Ismail Marzuki IRTI Monas Samsat Jakarta Barat Samsat Jakarta Timur Samsat Jakarta Utara/Pusat Park and Ride Terminal Pulo Gebang. (GIN)