OTODRIVER - Pemberlakuan kembali tilang uji emisi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dimulai hari ini 1 November 2023 untuk memperbaiki kualitas udara di Jakarta. Dimana razia akan dilakukan Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jhoni Eka Putra, terdapat lima sebaran titik lokasi razia uji emisi kendaraan bermotor di DKI Jakarta yaitu Jalan Perintis Kemerdekaan, seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jalan Pemuda depan Antam, Jakarta Timur, Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara dan alan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat.
Terkait denda tilang uji emisi bagi kendaraan yang tidak lolos, nominalnya adalah Rp250.000 untuk motor dan Rp500.000 untuk mobil. Hal itu sesuai dengan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Secara spesifik, aturan denda tilang uji emisi diatur di dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) dan Pasal 286 UU LLAJ.
Nantinya, untuk tilang uji emisi kali ini akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi dan fokus sasarannya adalah kendaraan yang sudah berusia 3 tahun ke atas.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi, Minggu (29/10). (GIN)