Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?

Ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.
Berita
Kamis, 2 November 2023 15:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Tilang uji emis yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menyasar kendaraan dengan umur lebih dari tiga tahun. Namun, yang menjadi pertanyaan darimana aturan itu dibuat? 

Melansir dari laman resmi ujiemisi.jakarta.do.id dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2, uji emisi hanya ditujukan bagi kendaraan motor dan mobil yang berusia di atas 3 tahun.

"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," demikian isi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

"Regulasi itu kami buat karena melihat kendaraan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu. Beberapa pabrikan motor, dan mobil juga masih memberikan garansi selama 3 tahun untuk produknya." kata Yogi kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, juga terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.

Dimana mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.

Sedangkan untuk kendaraan diesel, masih dibedakan lagi dengan bobot kendaraannya karena ada kendaraan penumpang dan juga komersial. Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010, misalnya mobil Anda Mitsubishi Pajero Sport generasi awal yang masuk ke Indonesia maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. (GIN)


Tags Terkait :
Tilang Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Pemprov Dki Jakarta
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah, dimana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta

2 tahun yang lalu


Berita
Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?

Ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

2 tahun yang lalu


Berita
Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Uji Emisi, 20 Mobil Terkena Razia

Nantinya razia ini akan terus digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan.

2 tahun yang lalu


Berita
Sasar Kendaraan Di Atas Tiga Tahun, Berikut Lima Titik Lokasi Razia Uji Emisi

Pelaksanaan tilang uji emisi ini akan terus dilakukan hingga akhir tahun.

2 tahun yang lalu


Berita
Mulai November, Mobil Berusia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Tilang Uji Emisi

Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009

2 tahun yang lalu


Berita
Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal

Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.

2 tahun yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Akan Dilakukan dengan E-TLE

Muncul wacana dimana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik (electronic traffic law enforcement/e-TLE).

2 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Isuzu Raih 1.180 SPK Di GIIAS 2026, Elf Jadi Penopang Utama

Kendaraan komersial merupakan produk serbaguna yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan penggunanya

6 jam yang lalu


Berita
Sejarah Berulang, Mesin Bensin Kembali Jadi Opsi di Land Cruiser

Land Cruiser 300 HEV menyuguhkan potongan sejarah masa silam dengan sodorkan pilihan mesin bensin

8 jam yang lalu


Berita
Tiongkok Jadi Biang Kerok, Harga Rata-Rata Mobil Listrik Global Sekarang Lebih Murah dari Hibrida

Data Mobility Global menunjukkan harga rata-rata mobil listrik global kini US$37.000, lebih rendah dari hibrida yang mencapai US$39.000. Penurunan ini didorong oleh ekspor EV murah dari Tiongkok.

10 jam yang lalu


Berita
Daihatsu Sigra Ujung Tombak Perolehan SPK Di GIIAS 2026

Sacara umum penjualan di GIIAS hampir berbagi rata ditopang oleh kendaraan penumpang dan komersial

13 jam yang lalu


Komparasi
Selisih Rp19 Juta, Mazda 6e dan BYD Seal Performance Punya Karakter Berbeda

Mazda 6e resmi meramaikan persaingan mobil listrik di Indonesia.

16 jam yang lalu