Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?

 Gemilang Isromi Nuar    02 November, 2023
Berita

OTODRIVER - Tilang uji emis yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta menyasar kendaraan dengan umur lebih dari tiga tahun. Namun, yang menjadi pertanyaan darimana aturan itu dibuat? 

Melansir dari laman resmi ujiemisi.jakarta.do.id dijelaskan dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pasal 2, uji emisi hanya ditujukan bagi kendaraan motor dan mobil yang berusia di atas 3 tahun.

"Mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun," demikian isi pasal tersebut.

Lebih lanjut, Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan ketentuan itu dibuat karena emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku.

"Regulasi itu kami buat karena melihat kendaraan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu. Beberapa pabrikan motor, dan mobil juga masih memberikan garansi selama 3 tahun untuk produknya." kata Yogi kepada wartawan beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu, juga terdapat Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O dan Kategori L yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.

Dimana mobil penumpang buatan di bawah 2007 jika sebelumnya minimal HC di angka 1.200 ppm (part per million), kini menjadi 1.000 ppm. Sedangkan mobil keluaran di atas 2018 nilai HC 100 ppm, dan CO harus 0,5 persen.

Sedangkan untuk kendaraan diesel, masih dibedakan lagi dengan bobot kendaraannya karena ada kendaraan penumpang dan juga komersial. Bagi mobil penumpang dengan bobot di bawah 3,5 ton dan merupakan produksi sebelum 2010, misalnya mobil Anda Mitsubishi Pajero Sport generasi awal yang masuk ke Indonesia maka wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen. (GIN)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaTilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?01 February 2024BeritaTilang Manual Ditiadakan Diganti Tilang Elektronik Selama Libur Nataru 26 December 2023BeritaMobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan06 November 2023BeritaBaru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan03 November 2023

Trending

Honda Freed Generasi Terbaru Hadir Di Tanah Air? Begini Respon Honda Indonesia
Daftar Harga MERCEDES-BENZ Terbaru (Mei 2024)
Citroën Ë-C3 Kini Bebas Bea Impor Dan PPnBM Ditanggung Pemerintah
Daftar Harga MINI Terbaru (Mei 2024)
Hyundai Siapkan Ioniq 3 Sebagai Pesaing Langsung EV Murah Dari China

Berita Terbaru

BeritaHonda Berkolaborasi Dengan IBM Untuk Kembangkan Software dan AI15 jam laluBeritaMelihat Langsung Megahnya Pabrik VinFast di Vietnam, Jadi Bekal Bersaing di Tanah Air16 jam laluBeritaBumblebee Versi Listrik Bakal Meluncur 2026, Simak Bocorannya17 jam laluBeritaBuat Para Penggemar Kecepatan, Hyundai Ioniq 5 N Sebentar Lagi Datang17 jam laluMobil ListrikToyota Hilux EV Segera Hadir Tahun Depan17 jam laluBeritaKesuksesan Vinfast Di Negara Asalnya Akan Diimplementasikan Di Indonesia1 hari laluBeritaEurokars Group Untuk Pertama Kalinya Tawarkan Mobil Bekas, Mulai Porsche Hingga Bentley1 hari laluBeritaPrestige Motor Resmi Jadi Dealer BAIC. Akan Sediakan Lahan Khusus Untuk Test Drive Off-Road1 hari lalu