OTODRIVER - Lima lokasi yang menjadi tempat razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta menilang sebanyak 57 kendaraan karena tak lulus uji emisi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pada hari pertama pelaksanaan, petugas mencatat ratusan kendaraan yang dirazia.
"Sebanyak 257 kendaraan dilakukan uji emisi on the spot. Total, ada 57 kendaraan yang dikenai sanksi tilang, karena tidak lulus uji emisi. Rinciannya, 20 unit kendaraan roda empat dan 37 unit kendaraan roda dua,” kata Asep, Rabu (1/11) dikutip dari Antara.
Terkait kendaraan bermotor yang wajib uji emisi, Asep menyebut selama ini pihaknya juga gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai kewajiban ini.
Pemprov DKI sendiri, telah menyediakan di 342 bengkel untuk mobil dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi. Dari data yang didapat, per 27 Oktober 2023, jumlah kendaraan yang telah melakukan uji emisi di bengkel tersebut sebanyak 1.167.870 kendaraan roda empat.
Nantinya razia ini akan terus digencarkan dan rutin dilakukan dua hingga tiga kali setiap pekan. "Hari ini razia ada lima titik. Selain di Jalan Perintis Kemerdekaan ada empat titik lain," ucap Asep.
Sementara itu, bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi dengan denda Rp250 ribu bagi motor dan untuk mobil Rp500 ribu mulai 1 November 2023. Fokus sasarannya adalah kendaraan yang sudah berusia 3 tahun ke atas.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilan nantinya sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam keterangan resmi, Minggu (29/10). (GIN)