Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Tempat Tilang Uji Emisi pada November Nanti akan Berpindah-Pindah

Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil  Rp500 ribu.
Berita - Senin, 9 Oktober 2023 06:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


OTODRIVER - Mulai 1 November 2023 di wilayah DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi. Adapun mekanismenya, masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.

Sementara itu, terkait lokasi penindakan, masih dalam pembahasan. "Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Minggu (8/10).

Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu. Hal itu diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).

BACA JUGA

"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.

Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi terkait penindakan tilang ini.

Sebelumnya, dihentikanya tilang uji kemarin karena rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.

"Untuk penilangan secara teknis masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan tapi yang sudah pasti akan diberlakukan per awal November," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (6/10). (GIN)


Tags Terkait :
Tilang Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor Pemprov Dki Jakarta
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

7 bulan yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

8 bulan yang lalu


Berita
Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?

8 bulan yang lalu


Berita
Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Uji Emisi, 20 Mobil Terkena Razia

8 bulan yang lalu


Berita
Sasar Kendaraan Di Atas Tiga Tahun, Berikut Lima Titik Lokasi Razia Uji Emisi

8 bulan yang lalu


Berita
Mulai November, Mobil Berusia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Tilang Uji Emisi

8 bulan yang lalu


Berita
Tempat Tilang Uji Emisi pada November Nanti akan Berpindah-Pindah

8 bulan yang lalu


Berita
Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku November

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Bukan Bule, Justru Orang Asia Pengguna Mobil Mewah Tahan Peluru Pertama Di Dunia

26 menit yang lalu


Berita
BMW Seri-6 Bakal Terlahir Kembali, Tapi XM Tak Punya Penerus

1 jam yang lalu


Berita
Bukan Carnival Apalagi EV9, Inilah Mobil KIA Terlaris Saat Ini

5 jam yang lalu


Berita
GIIAS 2024: Ada Apa Saja Di Sana, Panduan Lengkap, Peserta, Tiket Dan Shuttle

7 jam yang lalu


Berita
BYD Kembali Lewati Tesla Sebagai Penjual Mobil Listrik Terlaris di Dunia, Ini Buktinya

9 jam yang lalu