OTODRIVER - Bagi anda yang baru saja membeli mobil bekas tapi belum balik nama, kini Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangannya.
Hal ini dilakukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang memerlukan identitas KTP pemilik kendaraan.
"Kami optimis, angka di atas akan terus naik pada semester 2 tahun 2023 ini. Karena, pada semester 2 ini, kami fokus menaikkan kualitas pelayanan kami untuk para pelanggan JBA dan terus membangun partnership dengan perusahaan penitip kendaraan untuk meningkatkan angka unit offer lelang dan angka unit yang berhasil terjual," kata Chief Operating Officer PT JBA Indonesia, Deny Gunawan di Jakarta, Senin (26/6).
Lebih lanjut, untuk melakukan balik nama motor, tentu ada syarat-syarat yang perlu lengkapi. Berikut ini adalah syarat-syarat balik nama motor yang wajib Anda persiapkan:
- KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya.
- BPKB asli dan fotokopiannya.
- STNK asli dan fotokopiannya.
- Bukti pembelian mobil berupa kwitansi.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Selanjutnya untuk biaya balik nama mobil cukup bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. Berikut biaya harga secara umum:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil yaitu sekitar Rp 100.000.
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misal harga mobil Rp 400 juta, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp 4 juta.
- Biaya pembuatan STNK baru Rp 200.000.
- Biaya TNKB sebesar Rp 100.000.
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
- Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000. (GIN)