Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Pemprov DKI Beri Insentif Pajak 0% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Hal ini dilakukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan lebih mudah dalam mengurus pajak motor tahunan
Berita
Rabu, 11 Oktober 2023 13:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Bagi anda yang baru saja membeli mobil bekas tapi belum balik nama, kini Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangannya.

Hal ini dilakukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang memerlukan identitas KTP pemilik kendaraan. 

Penjualan mobil bekas masih menjanjikan di tengah banyaknya mobil baru yang terjual. Hal itu diketahui melalu balai lelang otomotif JBA, di mana mampu menggenjot angka lelang kendaraan bekas pada semester satu 2023 lebih dari 60.000 unit mobil.

BACA JUGA

"Kami optimis, angka di atas akan terus naik pada semester 2 tahun 2023 ini. Karena, pada semester 2 ini, kami fokus menaikkan kualitas pelayanan kami untuk para pelanggan JBA dan terus membangun partnership dengan perusahaan penitip kendaraan untuk meningkatkan angka unit offer lelang dan angka unit yang berhasil terjual," kata Chief Operating Officer PT JBA Indonesia, Deny Gunawan di Jakarta, Senin (26/6).

Lebih lanjut, untuk melakukan balik nama motor, tentu ada syarat-syarat yang perlu lengkapi. Berikut ini adalah syarat-syarat balik nama motor yang wajib Anda persiapkan:

  1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya.
  2. BPKB asli dan fotokopiannya.
  3. STNK asli dan fotokopiannya.
  4. Bukti pembelian mobil berupa kwitansi.
  5. Hasil cek fisik kendaraan.

Selanjutnya untuk biaya balik nama mobil cukup bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. Berikut biaya harga secara umum:

  1. Biaya pendaftaran balik nama mobil yaitu sekitar Rp 100.000.
  2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misal harga mobil Rp 400 juta, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp 4 juta.
  3. Biaya pembuatan STNK baru Rp 200.000.
  4. Biaya TNKB sebesar Rp 100.000.
  5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
  6. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000. (GIN)

Tags Terkait :
Pajak Pajak Kendaraan Bea Balik Nama Pemutihan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia

3 bulan yang lalu


Berita
Lebih Dari Satu Juta Kendaraan Di DKI Jakarta Belum Bayar Pajak

Diberi kesempatan pelunasan sampai akhir bulan Agustus nanti.

5 bulan yang lalu


Berita
HUT DKI Jakarta, Pemprov Jakarta Putihkan Pajak Kendaraan

Hanya pemutihan denda dan bunga keterlambatan.

5 bulan yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta

Program pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor alias pemutihan untuk wilayah DKI Jakarta kembali diadakan.

1 tahun yang lalu

Berita
Hindari Bayar Denda Telat Pajak Kendaraan, Kini Samsat DKI Jakarta Buka Hingga Sabtu

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan gerai dan samsat keliling dan hanya berlaku di kantor Samsat induk

2 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

Uji emisi bukan hanya tilang, juga sedang dirumuskan sebagai syarat perpanjang STNK

2 tahun yang lalu


Berita
Wilayah Jawa Barat Juga Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Selain wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat juga diberlakukan pemutihan dan diskon Pajak Kendaraan Bermotor alias PKB.

2 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Berlangsung Hari Ini Hingga Akhir Tahun

Bagi Anda pemilik kendaraan dengan domisili DKI Jakarta ada kabar baik.

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Dulu Fitur Super Mewah, Kini Power Window Bisa Ditemui Di Semua Tipe Mobil

Dahulu power window adalah fitur mewah yang mahal sekaligus ringkih.

14 jam yang lalu


Berita
NGK Resmi Hadirkan Busi Laser Iridium untuk Wuling Almaz, Harga Rp 75 Ribu

PT Nittera Mobility Indonesia resmi menghadirkan busi NGK Laser Iridium untuk Wuling Almaz. Harga Rp 75 ribu per buah, umur pakai lebih panjang dan performa lebih optimal.

15 jam yang lalu


Berita
LMPV Masih Jadi Favorit, Inilah Rajanya Di 2025

LMPV masih menjadi mobil yang digemari di tanah air dan masih menyumbang penjualan yang cukup signifikan

15 jam yang lalu


Berita
MG Motor Indonesia Siapkan Deretan Produk Baru Di 2026

Bakal ada kejutan di tahun 2026 menurut MG Motor Indonesia. Line up terbaru siap menunggu.

16 jam yang lalu


Berita
Sekarang Beli Aki Bosch Bisa Lewat WhatApp

Informasi detail soal spesifikasi kendaraan sampai lokasi pembelian bisa didapat secara mudah

1 hari yang lalu