Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Pemprov DKI Beri Insentif Pajak 0% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Hal ini dilakukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan lebih mudah dalam mengurus pajak motor tahunan
Berita - Rabu, 11 Oktober 2023 13:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


OTODRIVER - Bagi anda yang baru saja membeli mobil bekas tapi belum balik nama, kini Pemprov DKI memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkomitmen untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak. Dengan insentif 0% ini, kami harap dapat membantu Anda menghemat tetapi tetap mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sia-siakan kesempatan ini! Manfaatkan insentif pajak daerah yang ini sebelum akhir tahun 2023," tulis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta dalam keterangannya.

Hal ini dilakukan agar dalam pengurusan administrasi menjadi lebih lancar dan lebih mudah dalam mengurus pajak kendaraan tahunan atau perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaran (STNK) yang memerlukan identitas KTP pemilik kendaraan. 

BACA JUGA

"Kami optimis, angka di atas akan terus naik pada semester 2 tahun 2023 ini. Karena, pada semester 2 ini, kami fokus menaikkan kualitas pelayanan kami untuk para pelanggan JBA dan terus membangun partnership dengan perusahaan penitip kendaraan untuk meningkatkan angka unit offer lelang dan angka unit yang berhasil terjual," kata Chief Operating Officer PT JBA Indonesia, Deny Gunawan di Jakarta, Senin (26/6).

Lebih lanjut, untuk melakukan balik nama motor, tentu ada syarat-syarat yang perlu lengkapi. Berikut ini adalah syarat-syarat balik nama motor yang wajib Anda persiapkan:

  1. KTP pemilik baru kendaraan dan fotokopiannya.
  2. BPKB asli dan fotokopiannya.
  3. STNK asli dan fotokopiannya.
  4. Bukti pembelian mobil berupa kwitansi.
  5. Hasil cek fisik kendaraan.

Selanjutnya untuk biaya balik nama mobil cukup bervariasi tergantung merek dan tipe kendaraan. Berikut biaya harga secara umum:

  1. Biaya pendaftaran balik nama mobil yaitu sekitar Rp 100.000.
  2. Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB) jumlahnya sekitar 1% (persen) dari harga beli. Misal harga mobil Rp 400 juta, maka biaya yang dibebankan sekitar Rp 4 juta.
  3. Biaya pembuatan STNK baru Rp 200.000.
  4. Biaya TNKB sebesar Rp 100.000.
  5. Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp 250.000.
  6. Biaya pembuatan BPKB baru Rp 375.000. (GIN)

Tags Terkait :
Pajak Pajak Kendaraan Bea Balik Nama Pemutihan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Kembali Diberlakukan Di DKI Jakarta

2 minggu yang lalu


Berita
Pemprov DKI Beri Insentif Pajak 0% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

8 bulan yang lalu


Berita
Hindari Bayar Denda Telat Pajak Kendaraan, Kini Samsat DKI Jakarta Buka Hingga Sabtu

9 bulan yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

40 menit yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

13 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

17 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

18 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Reborn Tetap Eksis, Akan Ada Upgrade Untuk Ikuti Jaman?

19 jam yang lalu