OTODRIVER - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan tetap melakukan razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi hingga 31 Desember 2023, meskipun tidak ada tindakan tilang.
Nantinya, kendaraan yang terkena razia dan terbukti tidak lulus uji emisi akan ditandai dengan status 'Tidak Lulus Uji Emisi dan Wajib Service' dan mendaoatkan surat peringatan. Surat tersebut akan terpantau melalui Sistem Uji Emisi Langit Biru Jakarta Raya rancangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.
"Tidak langsung dikenakan tilang di tempat, namun akan diberikan surat wajib servis sebagai peringatan kepada pengendara yang kendaraannya tidak lulus uji emisi pada saat razia," kata Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan resminya pada Jumat (3/11).
"Bentuk sanksi selanjutnya seperti apa, kami akan koordinasikan kembali," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (3/11).
Ia beranggapan razia emisi masih penting sehingga harus dilanjutkan sampai akhir tahun meski tanpa menerapkan sanksi tilang.
"Kami akan terus melanjutkan pelaksanaan uji emisi itu sendiri dan razia uji emisi, ini adalah bagian dari proses sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya melakukan uji emisi bagi pemilik kendaraan bermotor," papar Ani.
Polda Metro Jaya sendiri menghapus sanksi tilang sebab merasa banyak dikomplain warga. "Banyak masyarakat yang komplain. Ditlantas tidak ada melakukan penilangan, tapi tetap akan melakukan imbauan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman. (GIN)