Tempat Tilang Uji Emisi pada November Nanti akan Berpindah-Pindah
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Para insinyur mendesain DFSK Gelora dengan memperhatikan berbagai aspek yang dibutuhkan oleh konsumen
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan gerai dan samsat keliling dan hanya berlaku di kantor Samsat induk
Setelah sebelumnya ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, kali ini ada penambahan 24 lokasi parkir.
Modifikasi kendaraan bermotor menjadi wadah bagi pelaku usaha bengkel konversi kendaraan listrik.
Konsep yang akan dihadirkan mulai dari kendaraan daur ulang hingga perkotaan.
Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan terkena denda pencemaran.
Target baru yang direncanakan akan memproduksi 600 ribu BEV sampai tahun 2025.
Pemerintah telah menetapkan target satu juta kendaraan roda empat listrik yang beroperasi di tahun 2025,
Dalam rapat paripurna yang mengesahkan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, kendaraan listrik masuk dalam prioritas.