Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

OTODRIVER -  Wacana uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) akhirnya akan diberlakukan, dan sudah disetujui oleh presiden.

"Kalau tidak lolos uji emisi, tidak bisa perpanjang STNK, kena tilang juga, hal ini upaya yang tidak sederhana bersama polisi dan sudah disetujui oleh Presiden dan akan kita lakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 yang disiarkan melalui Youtube, Kamis (14/9).

Ia mengungkapkan kebijakan itu sebagai upaya menekan produksi polusi dari gas emisi kendaraan bermotor, di mana nantinya bisa memperbaiki kualitas udara. Dalam menjalankan program ini pihaknya juga turut menggandeng instansi terkait.

"Semua harus bekerja bersama-sama, ada Mandiri, Hyundai dan lainnya dan kita sebenarnya punya peran. Percuma kalau pemerintah buat keputusan tapi hanya dianggap angin," papar Budi.

Sebelumnya, desakan untuk menjadikan lolos uji emisi sebagai syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pun sudah digaungkan.

"Saya minta Dinas Lingkungan Hidup DKI mengusulkan ke pemerintah pusat bahwa lolos uji emisi merupakan persyaratan untuk perpanjangan STNK," kata Anggota DPRD DKI,Judistira Hermawandalam rapat kerja Komisi D DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Ia juga menilai polusi udara bukan hanya dari kendaraan di Jakarta, daerah penyangga juga ikut terlibat.

"Maka dari itu, untuk menahan penambahan jumlah motor dan mobil yang beroperasi perlu adanya kontrol tegas yakni dengan lolos uji emisi sebagai syarat untuk bisa masuk ke Ibu Kota," ujar Judistira. (GIN)
 

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com