Tekan Polusi, Akan Ada 65 Lokasi Parkir Mahal
Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.
Hingga saat ini sudah ada 38 lokasi parkir yang menerapkan sistem tarif disinsentif, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta nantinya akan terus menambah lokasi parkir hingga 65 lokasi.
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu.
Sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi layanan gerai dan samsat keliling dan hanya berlaku di kantor Samsat induk
Setelah sebelumnya ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, kali ini ada penambahan 24 lokasi parkir.
Nantinya jika ada razia, QR Code yang merupakan pengganti stiker hologram sebelumnya
Pemberhentian mendadak tilang emisi ini akan membuat masyarakat bingung dan mempermalukan sebuah instansi terkait.
Sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi.
Servis berkala menjadi hal yang penting untuk dilakukan agar mobil tahun tua lulus uji emisi.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta menerapkan disinsentif tarif parkir di 10 lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta bagi yang tidak lulus uji emisi maupun belum melakukan uji emisi.
Tilang uji emisi akan dilakukan setiap hari merujuk dari arahan pemerintah.