OTODRIVER - Mulai 1 November 2023 di wilayah DKI Jakarta akan kembali memberlakukan tilang jika kendaraan tidak lolos uji emisi. Adapun mekanismenya, masih sama seperti yang pernah dilakukan sebelumnya.
Sementara itu, terkait lokasi penindakan, masih dalam pembahasan. "Ya tentu itu akan berpindah-pindah (mobile). Masih dalam pembahasan titik-titiknya, nanti diinformasikan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dikutip dari Antara, Minggu (8/10).
Denda bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi masih sama seperti sebelumya sebesar Rp250 ribu, sementara untuk mobil Rp500 ribu. Hal itu diatur sesuai dalam Pasal 285 Ayat 1 serta Pasal 276 Undang- Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan (LLAJ).
Lebih lanjut, Ia juga menambhakan untuk tilang uji emisi kali ini akan lebih efektif, sebab lebih banyak masyarakat yang sudah sadar untuk melakukan uji emisi.
"Kemarin datanya sudah ada 1,2 juta yang melakukan uji emisi untuk roda empat dan kemudian jumlah roda 2 juga cukup masif, artinya secara keseluruhan masyarakat sudah sadar melakukan uji emisi," ujar Syafrin.
Nantinya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan berkoordinasi terkait penindakan tilang ini.
Sebelumnya, dihentikanya tilang uji kemarin karena rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan.
"Untuk penilangan secara teknis masih sama tapi kalau ada perubahan terkait sanksi atau lokasi kita akan infokan tapi yang sudah pasti akan diberlakukan per awal November," ujar Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Jumat (6/10). (GIN)
#tilang #tilang-uji-emisi #kendaraan-bermotor #pemprov-dki-jakarta