Laporkan Jika Ada Petugas Nakal Saat Razia Uji Emisi

Laporkan Jika Ada Petugas Nakal Saat Razia Uji Emisi

OTODRIVER - Ditlantas Polda Metro bersama Pemprov DKI telah mulai melakukan sankis tilang per hari ini, Jumat (1/9) bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi.

Untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai yang dilakukan petugas di lapangan, masyarakat juga diminta ikut mengawasi jalannya proses tersebut dengan melaporkan ke website resmi Dumas Presisi secara online dumaspresisi.polri.go.id .

"Kegiatan-kegiatan ini dipastikan nanti sesuai prosedur, tidak ada penyimpangan. Dan tentunya masyarakat bisa mengawasi dan pelaksanaan ini pun secara bersama-sama dengan dinas terkait.  Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan, dikutip dari NTMCPolri, Jumat (1/9/).

Pihak Polda Metro Jaya juga menjelaskan bahwa pengecekan uji emisi kendaraan harus dilakukan saat kendaraan sudah mencapai usia minimal tiga tahun.

Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di mana denda sepeda motor Rp 250 ribu, sedangkan untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.

Sebagai informasi, pelaksanaan uji emisi akan dilakukan pada lima titik di wilayah Jakarta. Berikut sebaran titiknya:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
3. Taman Anggrek, Jakarta Barat
4. Terminal Blok M, Jakarta Selatan
5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Bagi pengendara yang sudah melakukan uji emisi mandiri, bisa menunjukkan surat tanda bukti telah lolos uji emisi yang berlaku untuk mempersingkat proses razia ini. (GIN)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com