Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku November

Sempat Dihentikan, Tilang Uji Emisi Kendaraan Kembali Berlaku November

OTODRIVER -  Sanksi tilang bagi motor atau mobil yang tidak lulus uji emisi akhirnya kembali diberlakukan pada November 2023, setelah diberhentikan pada September lalu. 

"Terkait tilang uji emisi sudah dilakukan koordinasi dengan Ditlantas dan rencananya pada awal November mendatang tilang uji emisi kembali dilaksanakan di beberapa lokasi," kata Juru Bicara Satgas

Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat, (6/10).

Menurutnya sempat dihentikanya kebijakan tilang uji emisi, karena Pemprov DKI memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi.

"Rentang pemberlakuan sanksi tilang uji emisi dengan sosialisasi masih sedikit, sehingga banyak masyarakat yang tidak melaksanakan uji emisi kendaraan," papar Ani.

Saat ini, Ia meyakini kendaraan bermotor yang ada di Jakarta maupun luar Jakarta telah melakukan uji emisi, sehingga sanksi tilang bisa efektif diterapkan.

Lebih lanjut, Pemprov DKI Jakarta juga edang membangun pengadaan e-TLE (electronic traffic law enforcement/e-TLE).tahap III  di mana kendaraan yang belum uji emisi akan ditindak lewat tilang elektronik.

"Ini nanti akan dikomunikasikan dengan rekan-rekan Polda begitu misalnya satu kendaraan tidak melakukan uji melintas di satu titik otomatis dia akan terdetect dia belom uji emisi, sehingga bisa diterbitkan tilang elektronik," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta, Selasa (12/9).

Terkait, penindakan tilang yang hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan pada kebijakan sebelumnya dinilai tidak efektik, dan jika terkena tilang, tidak akan mempengaruhi kendaraan tersebut dapat menurun emisinya. 

"Seharusnya kebijakan tilang itu setiap hari jangan seminggu sekali, itu tidak efektif," ujar Pengamat Kebijakan Publik dari Universitias Trisakti, Trubus Rahardiansyah saat dihubungi Otodriver, Selasa (13/9). (GIN)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

 
 
 
Rekomendasi

Bus-truck.id

    Otorider.com