OTODRIVER - Penindakan yang hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan jika terkena tilang, tidak akan mempengaruhi kendaraan tersebut dapat menurun emisinya. Akhirnya, tilang uji emisi dihentikan.
"Untuk ke depan tidak ditilang tidak lulus, tapi diimbau untuk diservis, imbauan juga untuk dealer dapat membantu servis ranmor kendaraan bermotor tersebut," ujar Kasatgas Penanggulangan Polusi Udara, Kombes Pol Nurcholis, dalam keterangannya, Senin (11/9).
Namun, untuk mencapai udara bersih dari polusi Pemprov DKI Jakarta akan mencari cara lain setelah tilang uji emisi. "Sanksi tilang terhadap pengendara bukanlah target utama dalam penerapan aturan uji emisi. Kalau tilang di lapangan itu kan memerlukan tenaga, waktu. Ya kami cari yang efisien saja," ujar Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Menurutnya, penilangan tersebut dilakukan agar mengajak dan menyadarkan masyarakat untuk uji emisi kendaraan dalam rangka penanganan masalah polusi udara.
Saat ini dia sendiri sedang mencari alternatif lain penegakan aturan uji emisi. "Nanti kita diskusi lagi. Intinya yang penting adalah uji emisi. Kan para ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merek) sudah melakukan uji emisi," kata Heru.
Sementara itu, anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono meminta Pj Gubernur DKI Jakarta melakukan terobosan permanen dalam menghadapi persoalan polusi udara ini. Salah satunya dengan pembatasan usia kendaraan.
"Kita dorong PJ Gubernur mengeluarkan kebijakan permanen. Contohnya membatasi umur kendaraan dan itu mungkin saja dapat dilakukan,” kata Gembong dikutip dari Antara, Senin (11/9). (GIN)