OTODRIVER- Uang hasil penerapan sanksi denda tilang bagi pelanggar uji emisi yang telah dimulai sejak 1 September 2023, akan masuk kas negara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko, ia mengatakan denda tilang yang dikumpulkan kepolisian dari tilang uji emisi disetor ke negara.
"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," katanya, dikutip dari laman Antara.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pemasukan bagi pemerintah pusat yang asalnya tak dari pajak. Banyak sumber lain yang didapatkan mulai dari penerbitan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi, BPKB, pelat nomer hingga kepengurusan STNK.
Seperti diketahui merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 dan 286 yang telah disesuaikan, untuk denda pelanggaran uji emisi, yaitu untuk pengemudi kendaraan yang tak melakukan uji emisi dan sudah tapi tak lulus, sebesar Rp250 ribu untuk motor dan Rp500 ribu buat mobil.
Sementara itu mekanisme pembayaran tilang emisi juga tak berbeda dengan tilang pada umumnya, seperti dijelaskan oleh Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan
"Tidak ada bedanya, bisa melaksanakan dengan Bank ataupun nanti dikirim surat tilangnya ke pengadilan," ucapnya beberapa waktu lalu. (AAR)
#tilang-uji-emisi #sanksi-tilang #uji-emisi #jakarta #mobil #emisi-gas-buang