Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

Berita
Selasa, 7 Januari 2025 17:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Secara umum pajak progresif naik 1 persen


OTODRIVER – Pada awal 2025 ada sejumlah hal yang harus dihadapi oleh pembeli mobil baru di Indonesia. Pertama, tentu soal pajak opsen yang tarif yang akan dikenakan sesuai dengan ‘kebutuhan’ per wilayah. 

Setidaknya wilayah Jakarta, dan Jawa Timur, untuk regional Pulau Jawa sudah mengisyaratkan tidak akan mengenakan pajak opsen bagi pembelian mobi baru di tahun 2025. 

Namun untuk wilayah yang bernama Daerah Khusus Jakarta, ada perubahan pada tarif pengenaan pajak progresif atas kepemilikan mobil pribadi.   

BACA JUGA

Tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi itu ada naik sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Dari laman Daihatsu.co.id tertera bahwa pajak progresif baru itu naik 1 persen besaran sebelumnya yang 0,5 persen. 

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen. Ini untuk kepemilikan kendaraan pertama. 

Soal penetapan atas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berdasarkan rujukan atas nama, nomor induk kependudukan, serta alamat yang sama. 

Berikut ini adalah tarif progresif atas PKB untuk wilayah Jakarta tahun 2025: 

  1. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
  2. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
  3. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
  4. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
  5. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan kendaraan yang ke-6 dan seterusnya tarifnya pajak progresifnya sama

Hal yang signifikan berbeda adalah pengenaan pajak progresif 6 persen atas kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya. Karena pada tarif terdahulu yang diberlakukan melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 masih ada sejumlah pengenaan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor di atas enam unit sampai unit ke-17.  

Sebagai perbandingannya, seperti tercantum pada laman cimbniaga.co.id, bisa disimak pada daftar berikut: 

Perhatikan dua hal dalam hitung pajak progresif 

Agar lebih mudah memahami soal besaran pajak progresif perlu dicermati hal yag berkaitan dengan nilai atas kendaraan bermotor yang dimiliki. 

Pertama, soal Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), angka yang ditetapkan pada NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

Kedua, ada pertimbangan atas efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Hal ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan. 

Mobil listrik bebas pajak progresif

Tentu saja, pengenaan pajak progresif memang tidak berlaku untuk kepemilikan kendaraan bertenaga listrik. Untuk wilayah Jakarta, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 praktis tidak ada pengenaan atas pajak pada mobil bertenaga listrik.

Regulasi itu juga mencakup soal tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas mobil listrik. 

Rinciannya ada pada pasal 10, seperti dkutip dari laman bapenda.jakarta.go.id:

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 
  2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 
  3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 
  4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. 
  5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif. 
  6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(EW)

 Untuk mobil bertenaga listrik tidak dikenakan pajak progresif

Tags Terkait :
Jakarta Pajak Progresif Mobillistrik Bebaspajak 2025
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

1 hari yang lalu


Berita
Foton Jagokan Tiga EV Segmen Komersial

8 bulan yang lalu

Berita
Foton Ingin Rakit EV Komersial di Indonesia. Jadikan Pusat Produksi Untuk ASEAN

8 bulan yang lalu


Berita
Punya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik

10 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Ini Spesifikasi Afeela 1, Mobil Hasil Kolaborasi Sony dan Honda Meluncur 2026

5 jam yang lalu


Berita
Suzuki Fronx Sebentar Lagi Dijual di Indonesia, Intip Spesifikasinya

8 jam yang lalu


Berita
Chery Tiggo 8 Comfort Cicilannya Mulai Rp 5 Jutaan, Penjegal Xpander dan Veloz

9 jam yang lalu


Berita
Holiday In Style 2024: Aion Hyptec HT, EV Under Rp 700 Jutaan Overkill!

10 jam yang lalu


Berita
Gaikindo: Pajak 12 Persen Tidak Punya Pengaruh Bagi Industri Otomotif

12 jam yang lalu