Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

Kepemilikan kendaraan ke-6 dan seterusnya tarifnya sama
Berita
Selasa, 7 Januari 2025 17:35 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Secara umum pajak progresif naik 1 persen


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Pada awal 2025 ada sejumlah hal yang harus dihadapi oleh pembeli mobil baru di Indonesia. Pertama, tentu soal pajak opsen yang tarif yang akan dikenakan sesuai dengan ‘kebutuhan’ per wilayah. 

Setidaknya wilayah Jakarta, dan Jawa Timur, untuk regional Pulau Jawa sudah mengisyaratkan tidak akan mengenakan pajak opsen bagi pembelian mobi baru di tahun 2025. 

Namun untuk wilayah yang bernama Daerah Khusus Jakarta, ada perubahan pada tarif pengenaan pajak progresif atas kepemilikan mobil pribadi.   

Tarif baru ini sejalan dengan dirilisnya Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 soal tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai berlaku 5 Januari 2025. 

BACA JUGA

Tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi itu ada naik sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya.

Dari laman Daihatsu.co.id tertera bahwa pajak progresif baru itu naik 1 persen besaran sebelumnya yang 0,5 persen. 

Diterangkan bahwa tarif pajak progresif kendaraan bakal naik 1 persen tiap kepemilikan lebih dari satu. Padahal sebelumnya, kenaikannya hanya 0,5 persen. Ini untuk kepemilikan kendaraan pertama. 

Soal penetapan atas kepemilikan kendaraan bermotor tersebut berdasarkan rujukan atas nama, nomor induk kependudukan, serta alamat yang sama. 

Berikut ini adalah tarif progresif atas PKB untuk wilayah Jakarta tahun 2025: 

  1. 2 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama.
  2. 3 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua.
  3. 4 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga.
  4. 5 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat.
  5. 6 persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.
Kepemilikan kendaraan yang ke-6 dan seterusnya tarifnya pajak progresifnya sama

Hal yang signifikan berbeda adalah pengenaan pajak progresif 6 persen atas kepemilikan kendaraan kelima dan seterusnya. Karena pada tarif terdahulu yang diberlakukan melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015 masih ada sejumlah pengenaan tarif pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan bermotor di atas enam unit sampai unit ke-17.  

Sebagai perbandingannya, seperti tercantum pada laman cimbniaga.co.id, bisa disimak pada daftar berikut: 

Perhatikan dua hal dalam hitung pajak progresif 

Agar lebih mudah memahami soal besaran pajak progresif perlu dicermati hal yag berkaitan dengan nilai atas kendaraan bermotor yang dimiliki. 

Pertama, soal Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), angka yang ditetapkan pada NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).

Kedua, ada pertimbangan atas efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Hal ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaraan. 

Mobil listrik bebas pajak progresif

Tentu saja, pengenaan pajak progresif memang tidak berlaku untuk kepemilikan kendaraan bertenaga listrik. Untuk wilayah Jakarta, sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 praktis tidak ada pengenaan atas pajak pada mobil bertenaga listrik.

Regulasi itu juga mencakup soal tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas mobil listrik. 

Rinciannya ada pada pasal 10, seperti dkutip dari laman bapenda.jakarta.go.id:

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 
  2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 
  3. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan PKB. 
  4. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan yang dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. 
  5. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif. 
  6. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(EW)

 Untuk mobil bertenaga listrik tidak dikenakan pajak progresif

Tags Terkait :
Jakarta Pajak Progresif Mobillistrik Bebaspajak 2025
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

Kepemilikan kendaraan ke-6 dan seterusnya tarifnya sama

1 tahun yang lalu


Mobil Listrik
Mobil Listrik Sebentar Lagi Alami Kenaikan Pajak

Permendagri 11/2026 atur kenaikan pajak mobil listrik via PKB dan BBNKB. DKI Jakarta segera terapkan, besaran pajak variatif tergantung daerah.

6 hari yang lalu


Berita
Kendaraan Listrik Bakal Kena Pajak, Ini Tanggapan Chery Group

Chery Group tanggapi rencana pajak kendaraan listrik Permendagri 11 Tahun 2026. Perusahaan siap hadapi kebijakan, tapi tunggu implementasi dan respons pasar.

4 hari yang lalu


Berita
Foton Jagokan Tiga EV Segmen Komersial

Segera memanfaatkan perakitan di Pulo Gadung

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Melihat Langsung Kelahiran Kembali Freelander 8, Kini Di Bawah Naungan Chery Group

Freelander 8 Chery rilis 2026: Otodriver saksikan langsung peluncuran SUV NEV premium di Wuhu, China, dengan arsitektur 800V, Huawei ADS 5.0, dan baterai CATL 6C.

7 jam yang lalu


Berita
BYD Han Flash Charge Edition Resmi Dirilis, Ngecas 10%-70% Hanya 5 Menit

BYD Han Flash Charge Edition rilis resmi dengan pengisian daya 10-70% hanya 5 menit via Blade Battery gen 2. Performa 322 hp, jarak 705 km, dan ADAS God's Eye 5.0.

8 jam yang lalu


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

9 jam yang lalu


Mobil Listrik
Sempat Tertunda, Arcfox T1 Dipastikan Meluncur Di GIIAS 2026

BAIC Indonesia konfirmasi peluncuran Arcfox T1 GIIAS 2026 versi setir kanan rakitan lokal, usai tertunda dari IIIMS 2026.

10 jam yang lalu


Berita
Ini Lima Fitur Anti Repot Mitsubishi Xforce Yang Meringankan Kerja Pengemudinya

Lima fitur anti repot Mitsubishi Xforce: TPMS, kamera mundur, konsol pendingin, leveling lampu depan, dan hands-free power liftgate memudahkan pengemudi tanpa keluar kabin.

12 jam yang lalu