Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Sebaiknya Jalan Berbayar di Jakarta Dikenakan Tarif Rp 75 Ribu

Berita
Kamis, 19 Januari 2023 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Dalam menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengatasi kemacetan, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya harga jika ingin melintas antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

Namun hal itu dinilai kurang masih terlalu rendah, jadi jika tarif yang tinggi, bisa jadi satu pilihan untuk memberikan efek jera.

"Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp 5 ribu – Rp 20 ribu masih terlalu rendah (batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu). Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," ujar pengamat transportasi dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno saat dihubungi Otodriver Selasa, (17/1).

BACA JUGA

Selain menerapkan ERP, Dishub DKI Jakarta juga bisa menerapkan strategi penerapan tarif parkir yang progresif di pusat kota, serta pajak kendaraan progresif.

"Nantinya, dalam rangka penerapan, Dishub DKI Jakarta bisa melakukan uji coba di satu ruas jalan terlebih dahulu. Selanjutnya diterapkan di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai ruas ERP," ujar Djoko.

Nantinya, jalan ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP.


Tags Terkait :
Erp Jalan Berbayar Jakarta
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

1 bulan yang lalu


Berita
Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Akan Ditinjau Ulang

1 tahun yang lalu


Berita
Bagi Pemilik Mobil Catat, Ini Putaran Balik yang Akan Ditutup Dishub DKI

1 tahun yang lalu


Tips
Intip Kebijakan Jalan Berbayar ERP di Berbagai Kota Dunia

1 tahun yang lalu


Berita
Sebaiknya Jalan Berbayar di Jakarta Dikenakan Tarif Rp 75 Ribu

1 tahun yang lalu


Berita
Jalan Berbayar di Jakarta adalah Kebijakan Tidak Populer

1 tahun yang lalu


Berita
Masih Bisa Santai, Penerapan Jalan Berbayar Jakarta Butuh Proses Lama

1 tahun yang lalu


Berita
Langgar Jalan Berbayar di Jakarta, Akan Didenda 10 Kali Lipat

1 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Korlantas Polri: Ada Berbagai Penyebab Kecelakaan Cipularang

16 menit yang lalu


Van
Nissan ‘All-new’ Interstar, Van Listrik Paling Aerodinamis?

46 menit yang lalu


Berita
Jetour Tidak Mau Buru-Buru Main EV, Ini Penjelasannya

3 jam yang lalu


Berita
BAIC Indonesia Resmikan Dealer di Surabaya, Langsung Beri Promo Besar-Besaran

4 jam yang lalu


Mobil Listrik
2024 KIA EV Day 2024: EV4 Sosok Sedan EV Yang Eksotik Digadang Hadir Tak Lama Lagi

4 jam yang lalu