Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Sebaiknya Jalan Berbayar di Jakarta Dikenakan Tarif Rp 75 Ribu

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya harga jika ingin melintas antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.
Berita
Kamis, 19 Januari 2023 09:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dalam menerapkan kebijakan jalan berbayar secara elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) untuk mengatasi kemacetan, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya harga jika ingin melintas antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

Namun hal itu dinilai kurang masih terlalu rendah, jadi jika tarif yang tinggi, bisa jadi satu pilihan untuk memberikan efek jera.

"Tarif yang dikenakan bisa ditinggikan lagi, tarif Rp 5 ribu – Rp 20 ribu masih terlalu rendah (batas tertinggi bisa mencapai Rp 75 ribu). Tujuannya, agar ada efek jera menggunakan kendaraan pribadi secara berlebihan di jalan umum," ujar pengamat transportasi dan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno saat dihubungi Otodriver Selasa, (17/1).

Sebagai contoh di Oslo, Norwegia jenis pemungutan revenue generation dengan 27 titik pembayaran. Tarif yang dikenakan antara 5,00 USD – 18,00 USD atau Rp 75 ribu sampai Rp 271 ribu dan beroperasi selama 24 jam untuk 7 hari dalam seminggu (setiap hari). Dampaknya terjadi penurunan lalu lintas ( peak/off peak) sebesar 10 persen.

BACA JUGA

Selain menerapkan ERP, Dishub DKI Jakarta juga bisa menerapkan strategi penerapan tarif parkir yang progresif di pusat kota, serta pajak kendaraan progresif.

"Nantinya, dalam rangka penerapan, Dishub DKI Jakarta bisa melakukan uji coba di satu ruas jalan terlebih dahulu. Selanjutnya diterapkan di ruas-ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai ruas ERP," ujar Djoko.

Nantinya, jalan ERP yang bakal diterapkan di Jakarta ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:

- Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk
- Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur
- Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak
- Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan kriteria tersebut, terdapat 25 ruas jalan yang akan menerapkan ERP.


Tags Terkait :
Erp Jalan Berbayar Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Siap-Siap, Tarif Parkir Di Jakarta Segera Naik

Tarif parkir akan segera naik, untuk subsidi silang penumpang Transjakarta.

5 bulan yang lalu


Berita
Gubernur Jakarta: Penerapan ERP Untuk Ruas Jalan Yang Transportasi Umumnya Lengkap

Seperti ruas jalan Lebak Bulus-Ancol

1 tahun yang lalu


Berita
Penerapan Jalan Berbayar atau ERP di Jakarta Akan Ditinjau Ulang

Setelah direncanakan akan diberlakukan, banyak masukan atau respons dari masyarakat mengenai ERP belum lama ini.

2 tahun yang lalu

Berita
Bagi Pemilik Mobil Catat, Ini Putaran Balik yang Akan Ditutup Dishub DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan nantinya menutup 27 jalur putar balik tersebut akan dilakukan penutupan secara bertahap sampai Juni 2023.

2 tahun yang lalu


Tips
Intip Kebijakan Jalan Berbayar ERP di Berbagai Kota Dunia

Sebelum Jakarta, kota-kota dari seluruh dunia ini juga lebih dahulu menerapkan ERP, kebijakan dan tarifnya pun berbeda-beda.

2 tahun yang lalu


Berita
Sebaiknya Jalan Berbayar di Jakarta Dikenakan Tarif Rp 75 Ribu

Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya harga jika ingin melintas antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900 untuk sekali melintas.

2 tahun yang lalu


Berita
Jalan Berbayar di Jakarta adalah Kebijakan Tidak Populer

Hanya yang peduli transportasi dan lingkungan saja yang setuju selebihnya akan menolak.

2 tahun yang lalu


Berita
Masih Bisa Santai, Penerapan Jalan Berbayar Jakarta Butuh Proses Lama

Adapun usulan tarif, Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas.

2 tahun yang lalu


Terkini

First Drive
FIRST DRIVE: Geely EX2 Pilihan Menarik EV Entry Level

Geely EX2 menjadi salah satu mobil listrik yang baru saja hadir di Indonesia.

19 menit yang lalu


Berita
Lambang Flying Lady Milik Rolls-Royce Dulunya Adalah Tutup Radiator

Rolls-Royce jadi pabrikan mobil pertama yang menjadikan ornamen pada tutup radiatornya sebagai maskot.

5 jam yang lalu


Berita
Dealer Geely Bakal Layani Konsumen Aletra

Geely saat ini tengah mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

6 jam yang lalu


Berita
Changan Akan Hadirkan Produk DI IIMS 2026 Meskipun Tanpa Insentif Mobil Listrik

Targetkan buka 20 dealer baru tahun ini

7 jam yang lalu


Berita
Dari Insiden CV Joint Lepas L8, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Insiden rusaknya CV joint Lepas L8 saat media test drive Driving Control Challenge. Apa yang sebenarnya terjadi?

18 jam yang lalu