Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Punya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih.
Berita
Senin, 15 Januari 2024 12:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7  disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih. Lebih jelasnya, pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.

Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor.

Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya. 

BACA JUGA

Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud: 

2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua 
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga 
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tujuan pajak ini, sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu juga yang merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Namun kita masih bisa sedikit lega, pasalnya aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Tapi, realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis bunyi Pasal 115 ayat (1). (GIN)


Tags Terkait :
Pajak Progresif Pajak Kendaraan Mobil
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Maxus Mifa 9 Hadir di GIIAS 2026, MPV Listrik Premium dengan Definisi Baru Quiet Luxury

Maxus Mifa 9 hadir di GIIAS 2026 sebagai MPV listrik premium dengan konsep quiet luxury. Harga Maxus Mifa 9 OTR Jakarta Rp958 juta dilengkapi baterai 90 kWh dan fitur kabin mewah.

5 hari yang lalu


Berita
Toyota Luncurkan 3 Mobil Baru di GIIAS 2026, Ada Land Cruiser Hybrid dan bZ4X Touring

Toyota luncurkan Land Cruiser 300 Hybrid di GIIAS 2026 dengan harga Rp2,716 miliar. Dua model lain, Land Cruiser FJ dan bZ4X Touring, turut diperkenalkan di ICE BSD City.

2 minggu yang lalu


Berita
Diperkirakan Harga Wuling EV Akan Di Bawah Rp200 Jutaan

Estimasi harga Wuling EV di bawah Rp200 juta beredar setelah model baru terlihat di Jakarta. Belum ada konfirmasi resmi dari Wuling Motors Indonesia.

2 bulan yang lalu


Berita
Suzuki India Pasarkan Wagon R FFV Yang Bisa Minum Bensin Campur Etanol

Suzuki Wagon R FFV flex fuel India menjadi kendaraan flex-fuel produksi massal pertama di India yang mampu menggunakan campuran bensin dan etanol E20 hingga E85.

2 bulan yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Kenalan Sama M8, MPV Listrik Yang Dipilih Jadi Produk Pembuka BAW di Indonesia

BAW M8 EV peluncuran Indonesia direncanakan sebagai produk pembuka Beijing Automobile Works di GIIAS 2026 dengan jarak tempuh 505 km.

4 jam yang lalu


Berita
CATL - BYD Saling Susul, Perlombaan Baterai Solid-State di China Makin Panas

Perlombaan baterai solid-state CATL BYD 2027 makin panas, CATL targetkan produksi pilot 2027 menyusul langkah agresif BYD di China.

5 jam yang lalu


Komparasi
Sama-Sama Toyota, Ini Beda Karakter Land Cruiser FJ vs Fortuner GR Sport 4x4

Land Cruiser FJ vs Fortuner GR Sport 4x4 menampilkan dua karakter berbeda dari Toyota pada SUV 4x4 berbasis platform IMV, mulai dari pilihan mesin hingga geometri off-road.

7 jam yang lalu


Berita
Wuling Berkolaborasi Dengan API Menampilkan Mitra EV Ambulans

Dalam gelaran Emergency Disaster Reduction & Rescue (EDRR) Wuling bekerja sama dengan API hadirkan ambulans.

7 jam yang lalu


Berita
Komparasi EV 300 Jutaan, Changan Nevo QO5 vs Jaecoo J5 vs MG S5 Magnify

Changan Nevo QO5, MG S5, dan Jaecoo J5 kini menjadi tiga pilihan menarik di kelas SUV listrik dengan harga yang relatif berdekatan.

11 jam yang lalu