Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Punya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih.
Berita
Senin, 15 Januari 2024 12:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7  disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih. Lebih jelasnya, pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.

Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor.

Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya. 

BACA JUGA

Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud: 

2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua 
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga 
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tujuan pajak ini, sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu juga yang merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Namun kita masih bisa sedikit lega, pasalnya aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Tapi, realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis bunyi Pasal 115 ayat (1). (GIN)


Tags Terkait :
Pajak Progresif Pajak Kendaraan Mobil
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

Kepemilikan kendaraan ke-6 dan seterusnya tarifnya sama

10 bulan yang lalu


Berita
Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

Opsen pajak kendaraan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025.

10 bulan yang lalu

Berita
Foton Ingin Rakit EV Komersial di Indonesia. Jadikan Pusat Produksi Untuk ASEAN

Foton akan rakit mobil EV komersial dan juga jadikan Indonesia sebagai pusat produksi untuk ASEAN

1 tahun yang lalu


Berita
Foton Jagokan Tiga EV Segmen Komersial

Segera memanfaatkan perakitan di Pulo Gadung

1 tahun yang lalu


Berita
Punya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih.

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil Belum Uji Emisi, Sanksi Tilang Menanti

Polisi dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tak melakukan uji emisi.

2 tahun yang lalu


Berita
Korlantas Usul Bea Balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

Kebijakan ini memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan tersebut. Hal ini juga akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

2 tahun yang lalu


Berita
Belajar dari Kasus Bom Bunuh Diri di Bandung, Blokir STNK Setelah Jual Mobil

Polisi dapat melakukan pelacakan tindak kejahatan melalui database yang tertera pada STNK

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Cititrans Tampil ‘Kalem’ Sambil Terus Tambah Armada

Termasuk operator yang konsisten dengan standar pelayanan tinggi untuk bus AKAP dalam hal kondisi armada dan hospitality

1 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 9 Jadi Armada GrabExecutive

Tahap awal beroperasi 50 unit sebagai taksi premium pertama bertenaga listrik

2 jam yang lalu


Berita
BMW Tegaskan Untuk Terus Tingkatkan Layanan Purna Jual Berstandar Global

Uji kompetensi teknisi yang berkelajutan juga salah satu jalan untuk peningkatna standar pelayanan ke pemilik kendaraan

3 jam yang lalu


Berita
Veloz Jelajah Nusa, Start Dari Lombok Menuju Wilayah Barat Indonesia

Toyota memulai ekspedisi "Veloz Jelajah Nusa" dari Sirkuit Mandalika. Satu unit Veloz Hybrid EV akan diuji menempuh rute lintas pulau hingga wilayah barat Indonesia.

21 jam yang lalu


Berita
Berawal Dari Mi Instan di Ukraina Kini VinFast Menjadi Pemain EV Global

Siapa yang menyangka bahwa awal mula VinFast ialah membuat Mi Instan.

22 jam yang lalu