Punya Mobil Lebih dari Satu, Jangan Kaget Pajak Progresif Naik

 Gemilang Isromi Nuar    15 January, 2024
Berita

OTODRIVER - Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pemerinta Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dalam Pasal 7  disebutkan pajak progresif naik sebesar 0,5 persen dari aturan sebelumnya.

Dengan begitu bagi kepemilikan mobil atau motor kedua hingga seterusnya, harus menyiapkan biaya yang lebih. Lebih jelasnya, pajak progresif merupakan suatu pungutan dengan persentase tarif tertentu yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak beserta harga atau nilai objek. Tarif atas pungutan pajak ini akan semakin meningkat apabila dinilai dari semakin banyaknya jumlah objek pajak dan kenaikan nilai objek pajak.

Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang berjumlah lebih dari satu atas kesamaan nama pemilik dan kesamaan alamat tempat tinggal dari pemilik yang bersangkutan. Besarnya biaya atas pajak yang dibayarkan akan mengalami peningkatan seiring dengan bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki, sehingga untuk kendaraan bermotor.

Secara rinci, disebutkan dalam Pasal 7 ayat (1), tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh pribadi adalah sebesar 2 persen untuk kepemilikan kendaraan pertama hingga 6 persen pada kepemilikan kelima dan seterusnya. 

Berikut tarif progresif PKB sebagaimana kebijakan dimaksud: 

2% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor pertama
3% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kedua 
4% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor ketiga 
5% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor keempat
6% untuk kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor kelima dan seterusnya.

Tujuan pajak ini, sendiri untuk mengurangi kemacetan. Selain itu juga yang merupakan tujuan utamanya adalah meningkatkan penerimaan daerah atas pajak yang dibayarkan.

Namun kita masih bisa sedikit lega, pasalnya aturan daerah terbaru ini diundangkan pada 5 Januari 2024 dan dinyatakan berlaku pada tanggal tersebut. Tapi, realisasinya baru akan diterapkan pada tahun depan. "Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," tulis bunyi Pasal 115 ayat (1). (GIN)

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaPeriklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 Berikan Gambaran Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia7 jam laluBeritaMulai Tahun Ini DFSK Dan Seres Fokus Di Segmen Yang berbeda 14 jam laluBeritaHonda Bangun Pabrik EV Senilai 1,7T Di Kanada3 hari laluBeritaTesla Akhirnya Bisa Pakai Search Engine Buatan Baidu3 hari lalu

Trending

Tidak Hanya Motor, Polytron Juga Mau Ikut Bikin Mobil Listrik
Daftar Harga NISSAN Terbaru (April 2024)
GWM Tank 500 Hybrid Bisa Ditebus Mulai Rp 200 Jutaan, Begini Skema Kreditnya
Daftar Harga CHERY Terbaru (April 2024)
Mudik In Style 2024, Naik Toyota Yaris Cross Hybrid Jakarta-Bali PP, Iritnya Kebangetan!

Berita Terbaru

BeritaChery Pamerkan Fitur Baru Pada Omoda E5, Ketahui Fungsinya Di Sini1 jam laluDaftar HargaDaftar Harga TOYOTA Terbaru (Mei 2024)3 jam laluBeritaToyota Fortuner Hybrid Dalam Waktu Dekat Masuk Indonesia? Ini Faktanya5 jam laluBeritaPeriklindo Eletric Vehicle Show (PEVS) 2024 Berikan Gambaran Perkembangan Mobil Listrik di Indonesia7 jam laluBeritaFerrari Rilis Mobil Terbaru Bermesin V12 Bernama 12Cilindri10 jam laluBeritaKhusus Pengguna Mobil Listrik Dan Hybrid, Bengkel Detailing Satu Ini Punya Tawaran Menarik11 jam laluDaftar HargaDaftar Harga MITSUBISHI Terbaru (Mei 2024)12 jam laluBeritaPeugeot Resmi Pamit Dari Indonesia, Bagaimana Dengan Aftersalesnya?13 jam lalu