Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Korlantas Usul Bea Balik Nama Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus

Kebijakan ini memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan tersebut. Hal ini juga akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.
Berita - Jumat, 17 Maret 2023 08:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, mengusulkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dikurangi serta pajak progresif dihapus.

"Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan pajak progresif ini akan memudahkan masyarakat. Jadi masyarakat tidak perlu ragu-ragu, setiap pindah, balik nama lapor, toh nol biayanya," kata Firman dalam RAKORNAS SAMSAT 2023 dalam video yang diunggah NTMC Polri di Youtube, Rabu (14/3).

Diusulkanya, kebijakan ini memudahkan masyarakat untuk langsung balik nama kendaraan tersebut. Hal ini juga akan membuat data kendaraan menjadi lebih valid.

BACA JUGA

Namun, untuk pemberlakuan pengurangan BBNKB II dan pengurangan pajak progresif ini merupakan kewenangan kepala daerah masing-masing.

"Kebijkan ini ada ditangan gubernur. Tanyakan ke gubernur. Dalam hal ini, kita hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus Kamis (16/3).

Sebelumnya sejak 2022, sudah ada usulan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II agar mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemda untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II). 

"Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. Di mana akan ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)," papar Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022.

Berikut biaya balik nama BPKB motor dan mobil sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

Biaya administrasi: Rp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp 35.000
Biaya pembuatan BPKB baru: Rp 225.000
Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp 30.000
Biaya pembuatan STNK: Rp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp 60.000
Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen.


Tags Terkait :
Bea Balik Nama Pajak Progresif Mobil Pajak Polri
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Toyota All New Alphard Bakal Segera Hadir Di Indonesia?

11 bulan yang lalu


Berita
Pajak Tahunan Mobil Listrik Seharga Pajak Mobil 90-an

1 tahun yang lalu


Berita
VW T-Cross Bersiap Hadir Di Indonesia, Tantang Raize-Rocky Dan Magnite

2 tahun yang lalu


Berita
Mengukir Sejarah Indonesia, Fortuner Bakal Bermesin Diesel Di Atas 2.500 cc

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Toyota Sediakan Fasilitas Ultra Fast Charging 120 kW Di Mall Ini

46 menit yang lalu


Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

2 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

15 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

19 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

20 jam yang lalu