Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

Opsen pajak kendaraan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025.
Berita
Senin, 6 Januari 2025 13:56 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Opsen pajak kendaraan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025. Seperti dikutip dari detikfinance.com (6/1), Keberadaan opsen PKB dan opsen BBNKB ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi ke Pemda, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Padahal dengan adanya opsen pajak ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita justru membuat resah industri otomotif.

Ilustrasi sebelum adanya opsen PKB
Ilustrasi setelah adanya opsen PKB

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah," kata Agus dikutip dari media nasional.

Adapun perhitungan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk PKB, dengan adanya opsen, dalam simulasi tak ada perbedaan tarif yang signifikan. Berbeda halnya dengan opsen BBNKB, dalam simulasi hitungan, biayanya justru jadi bertambah.

Namun, untuk mengakomodir tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.

Kami ilustrasikan sebuah besaran PKB yang harus dibayarkan sebuah Toyota Fortuner keluaran tahun 2013 kepemilikan pertama dengan domisili Banten. Sebelumnya besaran PKB mobil ini berada di Rp 4.685.000 dengan SWDKLLJ Rp 143.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 4.828.000

BACA JUGA

Dengan adanya opsen ini, PKB pokok turun menjadi Rp 2.823.000 namun ditambahkan Opsen PKB pokok sebesar Rp 1.863.000 dan SWDKLLJ pokok sebesar Rp 143.000. Sehingga total yang dibayarkan menjadi Rp 4.829.000. (AW).


Tags Terkait :
Opsen PKB
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia

3 bulan yang lalu


Berita
Industri Otomotif Indonesia, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Penjualan mobil nasional sedang tidak baik-baik saja. Ini faktanya.

6 bulan yang lalu

Berita
Suzuki Fronx 'Hampir Pasti' Rilis Di Semester Pertama 2024

Dicanangkan sebagai salah satu gebrakan Suzuki tahun ini

10 bulan yang lalu

Berita
Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan

Masyarakat berpotensi enggan membeli kendaraan bermotor

10 bulan yang lalu


Berita
Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

Kepemilikan kendaraan ke-6 dan seterusnya tarifnya sama

10 bulan yang lalu


Berita
Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

Opsen pajak kendaraan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025.

10 bulan yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Sudah Bisa Dipesan, Begini Klarifikasi Pihak Hyundai Indohesia

Beberapa waktu lalu, kami sempat memberitakan bahwa LMPV Hyundai terbaru,

3 tahun yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Sudah Bisa Dipesan!

Hyundai Stargazer akhirnya sudah dibuka keran pemesanannya sebelum meluncur secara resmi

3 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Pasang Home Charging EV, Ini Hal Yang Perlu Diketahui Dan Diperhatikan

Pemasangan home charging ada syarat-syarat yang perlu diketahui

14 jam yang lalu


Mobil Listrik
EV Terbakar Di Penjaringan, Instalasi Listrik Jadi Faktor Utama

Faktor pemicu kebakaran tidak melulu disebabkan oleh mobil, banyak yang dipicu masalah lainnya. Ketahui di sini.

14 jam yang lalu


Berita
VinFast Tegaskan Komitmen Jangka Panjang di Indonesia Lewat V-Creator Summit 2025

Isi Deskripsi Artikel di sini

17 jam yang lalu


Daftar Harga
Daftar Harga Compact SUV Non EV (Desember 2025)

Segmen compact SUV kini menjadi segmen paling ramai penghuninya.

18 jam yang lalu


Berita
Jetour Ungkapkan Bakal Punya Pabrik Sendiri, Ini Bocorannya

Jetour merupakan salah satu merek yang mengandalkan fasilitas perakitan di PT Handal Indonesia Motor saat ini, namun mereka juga tengah mempersiapkan pabrik sendiri.

19 jam yang lalu