Beranda Berita

Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

Berita
Senin, 6 Januari 2025 13:56 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo
Berita - Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Opsen pajak kendaraan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025. Seperti dikutip dari detikfinance.com (6/1), Keberadaan opsen PKB dan opsen BBNKB ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi ke Pemda, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Padahal dengan adanya opsen pajak ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita justru membuat resah industri otomotif.

Foto - Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya
Ilustrasi sebelum adanya opsen PKB
Foto - Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya
Ilustrasi setelah adanya opsen PKB

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah," kata Agus dikutip dari media nasional.

Adapun perhitungan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk PKB, dengan adanya opsen, dalam simulasi tak ada perbedaan tarif yang signifikan. Berbeda halnya dengan opsen BBNKB, dalam simulasi hitungan, biayanya justru jadi bertambah.

Namun, untuk mengakomodir tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.

Kami ilustrasikan sebuah besaran PKB yang harus dibayarkan sebuah Toyota Fortuner keluaran tahun 2013 kepemilikan pertama dengan domisili Banten. Sebelumnya besaran PKB mobil ini berada di Rp 4.685.000 dengan SWDKLLJ Rp 143.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 4.828.000

BACA JUGA

Dengan adanya opsen ini, PKB pokok turun menjadi Rp 2.823.000 namun ditambahkan Opsen PKB pokok sebesar Rp 1.863.000 dan SWDKLLJ pokok sebesar Rp 143.000. Sehingga total yang dibayarkan menjadi Rp 4.829.000. (AW).

Berita dari brand apa yang paling Anda tunggu di Shanghai Auto Show?

Berikan suara Anda pada pilihan di bawah ini.

Polling by Otodriver


Tags Terkait :
Opsen PKB
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Suzuki Fronx 'Hampir Pasti' Rilis Di Semester Pertama 2024

1 bulan yang lalu


Berita
Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan

2 bulan yang lalu


Berita
Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

2 bulan yang lalu


Berita
Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

2 bulan yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Sudah Bisa Dipesan, Begini Klarifikasi Pihak Hyundai Indohesia

2 tahun yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Sudah Bisa Dipesan!

2 tahun yang lalu


Berita
Hore! Denda Pajak STNK Dihapus di Daerah Satu ini

5 tahun yang lalu


Berita
Nilai Jual Daihatsu Ayla Facelift 2017 Resmi Dirilis Samsat, Ada 9 Tipe

7 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Michelin Merilis Ban Baru Yang Ramah Lingkungan, Hemat Hingga 24 Persen

10 jam yang lalu


Truk
Foton eMiler, Truk Ringan Bertenaga Listrik Dengan Harga Paling Murah

11 jam yang lalu


Berita
Melihat Deretan Produk Terbaru Geely Group Yang Berpotensi Masuk Pasar Indonesia Di Markas Besarnya Langsung

12 jam yang lalu


Berita
Haval Xialong Max PHEV Generasi Kedua, Hanya Butuh Tiga Liter Bensin Untuk Jarak 100 Kilometer

1 hari yang lalu


Berita
MG Motor Siapkan Cyber X, SUV Boxy Layaknya Chery J6

1 hari yang lalu