Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

Opsen pajak kendaraan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025.
Berita
Senin, 6 Januari 2025 13:56 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER – Opsen pajak kendaraan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025. Seperti dikutip dari detikfinance.com (6/1), Keberadaan opsen PKB dan opsen BBNKB ini bertujuan agar ketika wajib pajak melakukan pembayaran pajak provinsi ke Pemda, seketika bagian kabupaten/kota atas pajak provinsi tersebut dapat diterima oleh pemerintah kabupaten/kota.

Padahal dengan adanya opsen pajak ini, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita justru membuat resah industri otomotif.

Ilustrasi sebelum adanya opsen PKB
Ilustrasi setelah adanya opsen PKB

"Yang paling sulit untuk pabrikan mobil dan untuk konsumen adalah pajak yang diatur oleh Pemerintah Daerah atau opsen, dan opsen yang membuat sektor otomotif gerah," kata Agus dikutip dari media nasional.

Adapun perhitungan tarif opsen PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% yang dihitung dari besaran pajak terutang. Untuk PKB, dengan adanya opsen, dalam simulasi tak ada perbedaan tarif yang signifikan. Berbeda halnya dengan opsen BBNKB, dalam simulasi hitungan, biayanya justru jadi bertambah.

Namun, untuk mengakomodir tarif opsen, tarif maksimal dari pajak induknya diturunkan terlebih dahulu. Sesuai Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif PKB ditetapkan maksimal 1,2 persen untuk kepemilikan pertama. Untuk kendaraan kedua dan seterusnya (pajak progresif) ditetapkan paling tinggi 6 persen. Sedangkan tarif BBNKB maksimal ditetapkan sebesar 12 persen.

Kami ilustrasikan sebuah besaran PKB yang harus dibayarkan sebuah Toyota Fortuner keluaran tahun 2013 kepemilikan pertama dengan domisili Banten. Sebelumnya besaran PKB mobil ini berada di Rp 4.685.000 dengan SWDKLLJ Rp 143.000 sehingga total yang harus dibayarkan sebesar Rp 4.828.000

BACA JUGA

Dengan adanya opsen ini, PKB pokok turun menjadi Rp 2.823.000 namun ditambahkan Opsen PKB pokok sebesar Rp 1.863.000 dan SWDKLLJ pokok sebesar Rp 143.000. Sehingga total yang dibayarkan menjadi Rp 4.829.000. (AW).


Tags Terkait :
Opsen PKB
A

Aditya Widiutomo

Jurnalis

Memulai karier sebagai drifter, lantas menekuni jurnalistik otomotif dan review mobil sejak 2017. Walau sering mereview...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Sampai Akhir Agustus Ada Diskon Pajak BBM Dan Pajak Kendaraan Di Jakarta

Sambut hari jadi kota Jakarta dan Kemerdekaan Indonesia

9 bulan yang lalu


Berita
Industri Otomotif Indonesia, Ibarat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga

Penjualan mobil nasional sedang tidak baik-baik saja. Ini faktanya.

11 bulan yang lalu


Berita
Suzuki Fronx 'Hampir Pasti' Rilis Di Semester Pertama 2024

Dicanangkan sebagai salah satu gebrakan Suzuki tahun ini

1 tahun yang lalu


Berita
Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan

Masyarakat berpotensi enggan membeli kendaraan bermotor

1 tahun yang lalu


Berita
Ini Daftar Baru Pajak Progresif Wilayah Jakarta Tahun 2025

Kepemilikan kendaraan ke-6 dan seterusnya tarifnya sama

1 tahun yang lalu


Berita
Opsen PKB Berlaku Mulai 5 Januari 2024, Ini Ilustrasinya

Opsen pajak kendaraan diberlakukan serempak secara nasional mulai 5 Januari 2025.

1 tahun yang lalu

Berita
Hyundai Stargazer Sudah Bisa Dipesan, Begini Klarifikasi Pihak Hyundai Indohesia

Beberapa waktu lalu, kami sempat memberitakan bahwa LMPV Hyundai terbaru,

3 tahun yang lalu


Berita
Hyundai Stargazer Sudah Bisa Dipesan!

Hyundai Stargazer akhirnya sudah dibuka keran pemesanannya sebelum meluncur secara resmi

3 tahun yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
Citroen Akan Hidupkan Kembali 2CV Sang Siput Kaleng Dalam Wujud EV

Pabrikan berlogo double chevron ini akan menghadirkan kembali 2CV dalam wujud mobil listrik dengan harga terjangkau.

4 jam yang lalu


Berita
Jaecoo J8 SHS-P ARDIS, Mobil Bertenaga 530 Hp Yang Hanya Butuh Biaya Operasional Rp 20 ribu Perhari

SUV AWD ini digerakkan dengan sistem hybrid pintar yang efisien sehingga memungkinannya menelurkan daya 530 hp dengan konsumsi BBM yang irit.

5 jam yang lalu


Berita
Geely Resmikan Dua Dealer Sekaligus, Tangsel Dan Jakbar

Geely resmikan dua dealer baru di Tangsel dan Jakbar sebagai bagian dari perluasan jaringan 3S untuk meningkatkan layanan konsumen di Jabodetabek.

16 jam yang lalu


Berita
Incar First Buyer, Daihatsu Tetap Unggul Di Segmen LCGC

Daihatsu unggul LCGC first car buyer lewat strategi penargetan konsumen. Hingga April, penjualan ritel capai 46.953 unit dengan pangsa pasar 16,3 persen dan posisi merek otomotif nomor dua.

19 jam yang lalu


Berita
Layu Sebelum Berkembang, LiDAR Perangkat Canggih Yang Justru Mulai Ditinggalkan Sebelum Mendunia

Alasan LiDAR ditinggalkan Tesla Xpeng Volvo karena biaya tinggi, keterbatasan cuaca, dan perkembangan kamera berbasis AI. Produsen otomotif mulai beralih dari sensor laser ini.

20 jam yang lalu