Mobil super yang hadir di Indonesia sudah pastinya memiliki label harga yang fantastis. Sebut saja Lamborghini Huracan Performante yang belum lama ini hadir di Indonesia, dijual dengan harga Rp 14 Milyar lebih.
Namun bukan hanya saja banderol harganya, untuk membuat mobil tersebut menjadi keadaan On The-Road, sang pemilik harus mengeluarkan kocek ekstra untuk pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan Baru (BBNKB). Kisaran harga untuk mengurusnya bisa setara dengan banderol sebuah Wuling Confero sampai sebuah BMW Seri-5.
“Bea balik nama kendaraan baru (BBNKB) kalau untuk Porsche sekitar Rp 150 jutaan. Lamborghini sekitar Rp 800 jutaan. Kalau Rolls-Royce sekitar Rp 1 sampai 1,2 milyar. Harus bayar BBNKB terlebih dahulu barulah turun STNK,” ujar Rudy Salim selaku Presiden Direktur Prestige Image Motorcars ketika ditemui di dealernya pekan lalu (23/8).
Tak hanya BBNKB, pemilik juga wajib membayar STNK per tahunnya yang tergolong mahal. “Sedangkan pajak per tahunnya, Porsche sekitar Rp 40 sampai 60 juta, Lamborghini Rp 130 juta, dan Aston Martin sekitar Rp 70 sampai 80 juta,” tambah Rudy.
Anda tertarik membeli mobil mewah atau mobil super? Jangan lupa siapkan kocek lebih ya!