Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Hore! Pajak Mobil di Jakarta Sedang Dapat Keringanan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI jakarta mengadakan program keringanan pajak daerah 2019.
Berita - Rabu, 18 September 2019 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ada kabar baik bagi Anda yang hendak balik nama mobil bekas atau bahkan punya sanksi karena telat bayar pajak. Pasalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak daerah 2019.

Sesuai namanya, program pemutihan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang berpelat DKI Jakarta. Untuk wilayah sekitar Jakarta dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berkode wilayah B area di luar Tangerang Selatan, Bekasi dan Depok tak bisa merasakan program ini.

BACA JUGA

Program keringanan pajak yang ditawarkan ada beberapa. Yang pertama adalah keringanan Biaya Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya. Jadi jika Anda hendak melakukan balik nama kendaraan progresif kedua dan seterusnya, maka BBN-nya mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Yang kedua adalah keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah. Pembebasan denda serta bea balik nama ini berlaku dari tanggal 16 September hingga 31 Desember 2019.

Hampir rutin tiap tahunnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI jakarta mengadakan program ini. Langkah ini diadakan guna meminimalisir penunggakan pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.

Jadi, jika Anda memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta dan tengah menunggak pajak kendaraan, sanksi berupa dendanya dihapuskan. Tak hanya itu, jika Anda membeli mobil bekas, maka denda pajaknya dihapuskan serta biaya balik nama untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diperingan.

Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu:

Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah :

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak s.d tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 s.d 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta

Sumber: bprd.jakarta.go.id


Tags Terkait :
Pajak Pemerintahan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Gratis Bea PKB Dan BBNKB Wilayah Jakarta Sampai Bulan Agustus 2024

2 minggu yang lalu


Berita
Turki Berikan Tambahan Pajak 40% Untuk EV Asal China, Ternyata Ini Alasannya

3 minggu yang lalu


Berita
Citroën Ë-C3 Kini Bebas Bea Impor Dan PPnBM Ditanggung Pemerintah

1 bulan yang lalu


Berita
Penjualan Mobil Stagnan Selama 10 Tahun, Toyota Wacanakan Hadirkan Mobil Di Bawah Rp 250 Juta

3 bulan yang lalu


Terkini

Mobil Listrik
BMW Tengah Lakukan Pengujian Pada EV Dengan Desain Radikal

29 menit yang lalu


Berita
Toyota Sediakan Fasilitas Ultra Fast Charging 120 kW Di Mall Ini

2 jam yang lalu


Berita
Mazda Suntik Mati MX-5 Miata 2.0 Liter. Sisakan Versi Mesin 1.5 Liter

4 jam yang lalu


Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

17 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

21 jam yang lalu