Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Hore! Pajak Mobil di Jakarta Sedang Dapat Keringanan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI jakarta mengadakan program keringanan pajak daerah 2019.
Berita
Rabu, 18 September 2019 09:00 WIB
Penulis : Aditya Widiutomo


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

BACA JUGA

Ada kabar baik bagi Anda yang hendak balik nama mobil bekas atau bahkan punya sanksi karena telat bayar pajak. Pasalnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta mengadakan program keringanan pajak daerah 2019.

Sesuai namanya, program pemutihan ini hanya berlaku bagi kendaraan yang berpelat DKI Jakarta. Untuk wilayah sekitar Jakarta dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berkode wilayah B area di luar Tangerang Selatan, Bekasi dan Depok tak bisa merasakan program ini.

"Wajib pajak cenderung menunda dalam melaksanakan pembayaran pajaknya, menyebabkan bertambahnya beban piutang pajak baik pokok pajak maupun sanksinya, dengan adanya kebijakan Keringanan Pajak Daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda, selain itu kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran Wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan," tulis BPRD DKI Jakarta dalam situs resminya yang kami pantau pada Rabu, 18 September 2019.

Program keringanan pajak yang ditawarkan ada beberapa. Yang pertama adalah keringanan Biaya Balik Nama kendaraan kedua dan seterusnya. Jadi jika Anda hendak melakukan balik nama kendaraan progresif kedua dan seterusnya, maka BBN-nya mendapatkan diskon sebesar 50 persen.

Yang kedua adalah keringanan pokok dan penghapusan sanksi administrasi piutang pajak daerah. Pembebasan denda serta bea balik nama ini berlaku dari tanggal 16 September hingga 31 Desember 2019.

Hampir rutin tiap tahunnya, Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI jakarta mengadakan program ini. Langkah ini diadakan guna meminimalisir penunggakan pajak kendaraan bermotor oleh masyarakat.

Jadi, jika Anda memiliki KTP dengan domisili DKI Jakarta dan tengah menunggak pajak kendaraan, sanksi berupa dendanya dihapuskan. Tak hanya itu, jika Anda membeli mobil bekas, maka denda pajaknya dihapuskan serta biaya balik nama untuk kepemilikan kedua dan seterusnya diperingan.

Kebijakan ini dilaksanakan mulai tanggal 16 s.d 30 Desember 2019 dengan manfaat yang didapat oleh wajib pajak pada saat pelaksanaan kebijakan yaitu:

Keringanan Piutang Pokok Pajak Daerah :

- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50% untuk Pajak s.d tahun 2012 dan 25% untuk Pajak mulai tahun 2013 s.d 2016, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di 5 (lima) wilayah DKI Jakarta

Sumber: bprd.jakarta.go.id


Tags Terkait :
Pajak Pemerintahan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Semester Pertama 2025 Ada 9,1 Juta Unit Kendaraan EV Laris Di Seluruh Dunia

Insentif pajak dan reduksi biaya pemeliharaan serta operasional jadi pemicunya.

4 bulan yang lalu


Berita
Strategi BMW Hadapi Kenaikan PPN 12 Persen

Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen diterapkan pada tahun 2025 ini.

10 bulan yang lalu

Berita
Menperin: Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Memberatkan

Masyarakat berpotensi enggan membeli kendaraan bermotor

10 bulan yang lalu


Berita
Toyota Berpendapat Kembalinya Relaksasi Pajak Dapat Meningkatkan Kembali Daya Beli Masyarakat Saat Ini

Penjualan otomotif saat ini menurun ketimbang tahun lalu. Banyak faktor penghambatnya, dan menurut TMMIN inilah solusi yang tepat.

1 tahun yang lalu


Terkini

First Drive
Mitsubishi Xpander HEV Tidak Akan Meluncur Di Indonesia Tahun Ini

Kapan rilis Mitsubishi Xpander HEV di Indonesia? Tak tahun ini. Hybrid 2026 fokus XForce HEV dan Destinator MHEV, Xpander HEV mungkin 2028 dengan gen 2.

7 jam yang lalu


Berita
Toyota Siapkan Rival Ford Raptor. Dilabeli Sebagai TRD Hammer

Toyota siapkan TRD Hammer sebagai rival Ford Raptor berbasis Tundra. Mesin V6 twin-turbo hybrid 3.4L capai 437 hp, respons terhadap Ram TRX.

8 jam yang lalu


Berita
Mudik In Style 2026 : Perfoma Audi Q8, Mampu Melupakan Kekurangannya

Harga Audi Q8 RS 55 TFSI di Indonesia Rp 2,83 miliar. Performa V6 340 hp dan quattro unggul di Mudik in Style 2026, meski BBM boros 5,6 km/liter.

9 jam yang lalu


Berita
Mudik in Style 2026 : Empat Alasan Xpeng G6 Pro Dipakai Sebagai Mobil Libur Lebaran

Alasan Xpeng G6 Pro dipilih Mudik in Style 2026: suspensi nyaman, efisiensi SUV listrik, arsitektur 800V fast charging, dan desain dewasa.

10 jam yang lalu


Berita
Bocoran EV Lamborghini Sebelum Dirilis Ke Pasaran

Lamborghini masih terus mengembangkan model bertenaga listrik murni yang dijadwalkan meluncur setelah 2030.

12 jam yang lalu