OTODRIVER – Era mobil eletrifikasi kini sudah berjalan di Indonesia. Berbagai macam teknologi elektrifikasi disuguhkan oleh berbagai merek seperti Hybrid Electric Vehicle alias HEV, Plug-in Hybrid Electric Vehicle (PHEV), dan juga Battery Electric Vehicle (BEV) alias penggerak listrik murni.
Berbagai cara dilakukan oleh pemerintah untuk menstimulus pasar mobil elektrifikasi. Seperti bebas ganjil genap khusus wilayah DKI Jakarta, bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atau BBNKB.
Kendati demikian, tak semua jenis kendaraan elektrifikasi bisa menikmati hal tersebut. Ketiga hak Istimewa tersebut hanya dikhususkan untuk konsumen mobil berpenggerak listrik murni.
Dan menurut opini kami, salah satu yang paling tidak beruntung adalah konsumen mobil PHEV. Pasalnya, dengan harga jual yang mahal dan bisa berjalan tanpa mengeluarkan emisi dalam jarak waktu tertentu, mobil PHEV tidak memiliki beberapa keringanan yang sama seperti mobil listrik.
Berikut adalah kerugian ketika Anda membeli sebuah mobil PHEV.
1.Tidak bebas ganjil genap
Salah satu kerugian yang dirasakan konsumen PHEV adalah tidak terbebas dari ganjil genap seperti mobil listrik.
Kebalnya mobil listrik terhadap peraturan ganjil genap sudah tertuang pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang ganjil genap. Alasannya adalah karena mobil berpenggerak listrik murni tidak mengeluarkan emisi gas buang.
Padahal, mobil berpenggerak Plug-in Hybrid dapat beroperasi layaknya mobil listrik atau hanya mengandalkan motor listrik penuh meski range-nya tidak sejauh mobil listrik murni. Seperti contoh mobil tes yang saat ini digunakan oleh tim OtoDriver, Lexus RX450H+, dengan keadaan baterai penuh, mobil ini sanggup berjalan tanpa emisi gas buang sejauh 65 km yang artinya untuk jarak komuter sangat memadahi.
2. Dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor normal
Salah satu keuntungan memiliki mobil listrik murni adalah tidak dikenakannya PKB saat ini dan hal ini tidak terjadi di mobil PHEV. Sebut saja Lexus RX450H+ yang kami tes kali ini, mobil ini dikenakan biaya PKB per tahun sebesar Rp 21 juta.
Padahal secara harga jual, RX450H+ lebih murah dibandingkan mobil listrik premium asal Eropa kebanyakan, seperti BMW iX, BMW i7, Mercedes-EQE, hingga Mercedes-EQS.
3. Dikenakan BBNKB normal
Keringanan insentif pajak juga dikenakan pada mobil listrik. Di antaranya adalah PPN sebesar 1 persen khusus untuk mobil listrik rakitan dalam negeri dengan syarat TKDN dan juga bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrk CBU maupun CKD.
Dan tentunya hal ini tidak bisa dirasakan oleh mobil PHEV. Alhasil, seperti Lexus RX450H+ ini dikenakan BBNKB sebesar Rp 126,5 juta yang berimbas pada harga jual on the road-nya. (AW).