Setelah tak melakukan tilang manual, Polda Metro Jaya akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE atau tilang elektronik, guna menindak pelanggaran berlalu lintas.
Tentu tak sedikit yang bertanya bagaimana sistem kerja ELTE tersebut dalam menindak? Perlu diketahui ada beberapa tahap cara kerja ELTE itu sendiri berikut penjelasan singkat seperti dikutip dari laman Indonesia Baik.
Cara Kerja ETLE:
- Selanjutnya, perangkat yang terpasang otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas.
- Setelah menangkap gambar, perangkat akan mengirimkan barang bukti pelanggaran.
- Lalu, petugas akan mengidentifikasi Data Kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
- Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik yang melanggar.
- Pemilik kendaraan melakukan konfirmasi melalui website atau datang ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
- Petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRIVA.
Seperti diberitakan sebelumnya, tilang elektronik bisa dengan beberapa cara, seperti statis. Selain itu, Polda Metro Jaya meluncurkan ETLE Mobile atau tilang elektronik berjalan.
Nantinya ETLE Mobile yang berupa kamera pengawas akan menempel di seragam petugas atau mobil dan motor. Selain itu, kamera juga akan ditempatkan dibenerin kendaraan patroli yang memang rawan pelanggaran lalu lintas.