Meski tilang manual sudah berlaku kembali, tilang elektronik tetap berlaku. Bahkan
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menguji coba sistem tilang elektronik mobile (ETLE MOBILE) di sejumlah jalan protokol di kawasan Jakarta.
Dikutip dari laman Kakorlantas, uji coba akan dilakukan mulai Rabu (7/12/), dan sudah ada belasan unit mobil yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik yang akan berkeliling Jakarta untuk merekam para pelanggar lalu lintas.
“Sudah ini sudah trial ke masyarakat untuk melakukan penindakan hari Rabu, Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur jalur protokol di Jakarta gitu aja lah. Ada 11 (unit ETLE mobile) sama Tangsel sudah ada 1 ” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif kepada wartawan, Selasa (6/12).
Baca Juga: Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual
Lantas apa saja jenis pelanggaran yang akan ditindak?
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Beberapa jenis pelanggaran meliputi:
- Menggunakan marka jalan
- Tak mengenakan sabuk pengaman
- Bermain gawai
- Melebihi batas kecepatan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.
Dalam aturan tersebut, pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.
Untuk jalan bebas hambatan, batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam. Sementara itu, batas paling rendahnya adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.