Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik

Beberapa jenis pelanggaran akan kena tilang elektronik, seperti tak menggunakan sabuk pengaman.
Berita - Rabu, 7 Desember 2022 15:00 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


Meski tilang manual sudah berlaku kembali, tilang elektronik tetap berlaku. Bahkan
Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menguji coba sistem tilang elektronik mobile (ETLE MOBILE) di sejumlah jalan protokol di kawasan Jakarta.

Dikutip dari laman Kakorlantas, uji coba akan dilakukan mulai Rabu (7/12/), dan sudah ada belasan unit mobil yang dilengkapi dengan kamera tilang elektronik yang akan berkeliling Jakarta untuk merekam para pelanggar lalu lintas.

“Sudah ini sudah trial ke masyarakat untuk melakukan penindakan hari Rabu, Ya seluruh ruas jalan, nanti muter seluruh ruas jalan Jakarta, muter, ya jalur jalur protokol di Jakarta gitu aja lah. Ada 11 (unit ETLE mobile) sama Tangsel sudah ada 1 ” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Usman Latif kepada wartawan, Selasa (6/12).

     Baca Juga:   Polisi Kembali Terapkan Tilang Manual

Lantas apa saja jenis pelanggaran yang akan ditindak?

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Beberapa jenis pelanggaran meliputi:

- Menggunakan marka jalan

- Tak mengenakan sabuk pengaman

- Bermain gawai

- Melebihi batas kecepatan yang sudah tertuang dalam PP Nomor 79 tahun 2013 dan UU LLAJ 22/2009.

Dalam aturan tersebut, pengendara tidak boleh mengemudikan kendaraannya di atas 80 kilometer per jam di jalan antarkota. Untuk jalan kawasan perkotaan, batas kecepatannya adalah 50 kilometer per jam. Sementara itu, batas kecepatan jalan pemukiman adalah 30 kilometer per jam.

Untuk jalan bebas hambatan, batas kecepatan maksimalnya adalah 100 kilometer per jam. Sementara itu, batas paling rendahnya adalah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas.


Tags Terkait :
Tilang Tilang Manual Tilang Elektronik Polri
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Road To GIIAS 2024
Artikel Terkait

Berita
Tilang Manual Ditiadakan Diganti Tilang Elektronik Selama Libur Nataru

6 bulan yang lalu


Berita
Operasi Zebra Digelar, Waspada Penipuan Surat Tilang Via WhatsApp

10 bulan yang lalu


Berita
ETLE Masih Jalan, Tilang Manual Opsi Terakhir dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

1 tahun yang lalu


Berita
Pelanggar Lalu Lintas Meningkat, Tilang Manual Kembali Berlaku

1 tahun yang lalu


Berita
Jangan Bandel, Tilang Elektronik Tetap Berlaku saat Periode Mudik Lebaran 2023

1 tahun yang lalu


Berita
Tilang Manual Kembali Diterapkan, Sudah Mulai di Daerah Ini

1 tahun yang lalu


Berita
Pakar Sebut Tilang Manual Masih Perlu Dilakukan

1 tahun yang lalu


Berita
Jenis Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik

1 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Aito Diakusisi DFSK Seres, Aito M9 dan M7 Siap Mejeng di GIIAS 2024

10 jam yang lalu


Berita
Skema Kredit Innova Hybrid Tipe Tertinggi Menggiurkan, Cicilannya Mulai Rp 15 Jutaan

15 jam yang lalu


Berita
Perdana, Isuzu Bawa Elf Listrik di GIIAS 2024

15 jam yang lalu


Berita
Toyota Kijang Innova Reborn Tetap Eksis, Akan Ada Upgrade Untuk Ikuti Jaman?

16 jam yang lalu


Komparasi
Komparasi Spesifikasi Dan Harga Neta V-II vs VinFast VF 5

19 jam yang lalu