Sejak diberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jakarta, mulai 5-20 Juli 2021, perjalanan ke pusat kota Jakarta makin sulit. Terdapat 63 titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya. Lalu bagaimana para pekerja untuk masuk ke Jakarta?
Untuk itu dibuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang bisa didapat para pekerja untuk melakukan perjalanan ke pusat kota Jakarta. Cara pembuatannya diumumkan oleh Dishub DKI Jakarta pada Senin (5/7).
Disebutkan dalam artikel sebelumnya, ada tiga golongan yang bisa melakukan perjalanan di Jakarta. Yaiut Pekerja Sektor Esensial, Pekerja Sektor Kritikal dan Perorangan Dengan Kebutuhan Mendesak.
Mekanisme pembuatannya pemohon bisa membuka link https:/jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, upload dan submit. Nantinya ada verifikasi berkas UP PMPTSP dan penerbitan surat oleh DPMPTSP. Langkah terakhir pemogon bisa mengunduk di link tersebut.
Penerbitan STRP ini disebutkan akan memakan waktu paling lambat 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Sedangkan untuk pengecekan di lapangan cukup dengan menunjukan QR Code di handphone pada petugas penyekatan.
Sayangnya, dikonfirmasi via akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, saat ini pukul 11.00, link tersebut seperti overcapacity. Sehingga web sulit terbuka dan akses pembuatan STRP terhambat.
Seperti disebut akun Maria Susan. "Tolong Pa Bu, kami dari sektor kritikal, mau mengakses loading terus dari jam 7 pagi. Mohon pencerahan nya. Terima kasih."
Keluhan yang sama disebut oleh Anyi Suharyani. "GK bs di buka min....loading terus.....GK percaya coba aja,klau bikin aturan di siapkan dulu insfratruktur nya,gw daftar dr subuh sampai sekarang GK bs."