Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Bukan Lagi SIKM, Kini Keluar-Masuk Jakarta Butuh STRP, Apa Itu?

Salah satu syarat wara-wiri di Jakarta adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021 yang berfungsi layaknya 'paspor' di dalam kota Jakarta.
Berita
Senin, 5 Juli 2021 11:15 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setelah mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jakarta, mulai 5-20 Juli 2021, maka pemerintah mewajibkan para komuter dari luar Jakarta untuk memiliki syarat bepergian.

Salah satunya adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021 yang berfungsi layaknya 'paspor' di dalam kota Jakarta. Di mana secara fungsi mirip Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dirilis pada bulan Mei lalu.

Terus apa bedanya? Dilansir dari situs Dishub DKI Jakarta, disebutkan jika STRP berlaku bagi tiga golongan. Yakni Pekerja Sektor Esensial, Pekerja Sektor Kritikal dan Perorangan Dengan Kebutuhan Mendesak.

Pekerja Sektor Esensial berlaku pada pegawai bidang komunikasi dan IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

BACA JUGA

Lalu Pekerja Sektor Kritikal yang terdiri dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Juga bidang petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sedangkan golongan terakhir, Perorangan Dengan Kebutuhan Mendesak adalah kunjungan sakit, duka/pengantaran jenazah, hamil/bersalin dan pendampingnya.

Hal ini berbeda dari SIKM yang memang berfungsi sebagai syarat keluar masuk Jakarta dari luar kota. Di mana SIKM berlaku saat masa mudik lalu dengan syarat tertentu. Seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.


Tags Terkait :
Surat Tanda Registrasi Pekerja PPKM Darurat Lalu Lintas Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Mau Perjalanan Ke Pusat Kota Jakarta Bebas Putar Balik? Ini Cara Membuat STRP

Mekanisme pembuatannya pemohon bisa membuka link https:/jakevo.jakarta.go.id lalu mengisi formulir, upload dan submit. Apakah semudah itu?

4 tahun yang lalu


Berita
Bukan Lagi SIKM, Kini Keluar-Masuk Jakarta Butuh STRP, Apa Itu?

Salah satu syarat wara-wiri di Jakarta adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021 yang berfungsi layaknya 'paspor' di dalam kota Jakarta.

4 tahun yang lalu


Berita
Catat, Pengetatan Perjalanan Darat Mulai Berlaku 12 Juli

Tujuan perubahan SE ini untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.

4 tahun yang lalu


Berita
Chery Umumkan Recall Jaecoo J7 Dan Tiggo 7 Di China

Chery mengajukan rencana penarikan kembali (recall) ke State Administration for Market Regulation. Apa masalahnya?

3 bulan yang lalu


Terkini

Bus
Pakai Cara Pabrikan Tiongkok, Produsen Bus Listrik India Ini Rilis Model Terbaru

Mayoritas proses desain sampai perakitan dilakukan dalam satu atap.

3 jam yang lalu


Berita
Indomobil Expo 2026, Sambut Akselerasi Era EV

Indomobil Expo 2026, fokus pada mobil listrik

3 jam yang lalu


Berita
Ketuk Palu! Mobil Listrik Tetap Dapat Insentif Pajak Dan Tetap Bebas Ganjil Genap

Pemprov DKI Jakarta tetap mempertahankan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

7 jam yang lalu


Berita
iCar V27 REEV, SUV Sakti Dari Chery

Spesifikasi iCar V27 REEV Chery: mid-SUV berdimensi 5.055 mm, jarak tempuh 1.200 km CLTC, tenaga hingga 455 hp AWD, towing 1.600 kg, dan offroader tangguh.

8 jam yang lalu


Berita
Denza D9 2026 Pakai Heyuan Platform, Bikin Kabin Lebih Lega

Denza D9 2026 mengandalkan platform baru yang bikin kabin terasa lebih lega dan punya ruang penyimpanan tambahan.

9 jam yang lalu