Beranda Berita

Bukan Lagi SIKM, Kini Keluar-Masuk Jakarta Butuh STRP, Apa Itu?

Berita
Senin, 5 Juli 2021 11:15 WIB
Penulis : Ilham Pratama
Berita - Bukan Lagi SIKM, Kini Keluar-Masuk Jakarta Butuh STRP, Apa Itu?


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Setelah mengumumkan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jakarta, mulai 5-20 Juli 2021, maka pemerintah mewajibkan para komuter dari luar Jakarta untuk memiliki syarat bepergian.

Salah satunya adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021 yang berfungsi layaknya 'paspor' di dalam kota Jakarta. Di mana secara fungsi mirip Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang dirilis pada bulan Mei lalu.

Terus apa bedanya? Dilansir dari situs Dishub DKI Jakarta, disebutkan jika STRP berlaku bagi tiga golongan. Yakni Pekerja Sektor Esensial, Pekerja Sektor Kritikal dan Perorangan Dengan Kebutuhan Mendesak.

Pekerja Sektor Esensial berlaku pada pegawai bidang komunikasi dan IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

BACA JUGA

Lalu Pekerja Sektor Kritikal yang terdiri dari bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Juga bidang petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sedangkan golongan terakhir, Perorangan Dengan Kebutuhan Mendesak adalah kunjungan sakit, duka/pengantaran jenazah, hamil/bersalin dan pendampingnya.

Hal ini berbeda dari SIKM yang memang berfungsi sebagai syarat keluar masuk Jakarta dari luar kota. Di mana SIKM berlaku saat masa mudik lalu dengan syarat tertentu. Seperti bekerja/dinas, mengunjungi keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil didampingi seorang anggota keluarga dan persalinan didampingi dua orang.


Tags Terkait :
Surat Tanda Registrasi Pekerja PPKM Darurat Lalu Lintas Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Tips
Mau Perjalanan Ke Pusat Kota Jakarta Bebas Putar Balik? Ini Cara Membuat STRP

3 tahun yang lalu


Berita
Bukan Lagi SIKM, Kini Keluar-Masuk Jakarta Butuh STRP, Apa Itu?

3 tahun yang lalu


Berita
Catat, Pengetatan Perjalanan Darat Mulai Berlaku 12 Juli

3 tahun yang lalu


Berita
Dishub Kab.Bogor: Bikin Program Uji KIR Online Gratis

10 bulan yang lalu


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

1 tahun yang lalu


Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

2 tahun yang lalu


Berita
Pemutihan Pajak DKI Diperpanjang, Cepat Urus Sebelum Bodong

2 tahun yang lalu


Berita
Belajar dari Kasus Bom Bunuh Diri di Bandung, Blokir STNK Setelah Jual Mobil

2 tahun yang lalu


Terkini

Bus
Tarif Spesial Bus Double Decker Damri, Ruta Jakarta-Surabaya-Malang Hanya Rp 400 Ribu

39 menit yang lalu


Berita
Melihat SUV PHEV Geely Starwish 7, Bisa Tempuh Jarak Hingga 1.420 KM

1 jam yang lalu


Berita
Cartini Iconic Sunday Drive, Ajang Kumpul Seru Srikandi Para Pecinta Otomotif

2 jam yang lalu


Berita
Deretan Geely Terbaru Yang Diprediksi Nongol Di GIIAS 2025

23 jam yang lalu


Bus
Ini Dia Rute Transjabodetabek Yang Gratis

1 hari yang lalu