Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

Berita
Selasa, 5 September 2023 11:30 WIB
Penulis : Afrizal Abdul Rahman


OTODRIVER - Perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) ternyata bisa dilakukan secara online via aplikasi Kakorlantas Polri.

Untuk pengalikasiannya sangat mudah Anda tinggal menginstal aplikasi tersebut di Play Store. Lantas apa saja yang harus dipersiapkan?

Perlu diketahui Anda wajib menyiapkan beberapa dokumen, meliputi SIM lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Hasil RIKKES Jasmani, hasil tes psikologi, pas foto dengan layar biru, foto tanda tangan di atas kertas putih polos.

BACA JUGA

- Registrasi dengan nomer handphone untuk mendapatkan kode OTP dan masukan nomer tersebut.
- Membuat PIN dan konfirmasi ulang
- Masukkan data profil mulai dari NIK, nama dan email-
- Periksa email untuk melakukan pengaktifan akun
- Melakukan verifikasi KTP dengan fitur foto liveness
- Lakukan tes pemeriksaan kesehatan jasmani melalui dierikkes.iddi pada browser dengan biaya sesuai tari klinik yang dipilih.
- Melakukan tes psikologi melalui browser di diapp.eppsi.iddi.
- Setelah semua dokumen siap, bisa tekan menu SIM di aplikasi lalu 'Perpanjang SIM'
- Unggah dokumen syarat
- Setelah mengunggah bisa memilih Satpas penerbit SIM
- Masukan nomer rekening
- Pilih metode pengiriman
- Pilih metode pembayaran
- Selesaikan pembayaran sesuai prosedur
- Periksa status transaksi yang ada di 'Menu Transaksi'
- Sistem memproses dan akan mengirimkan SIM

- Jika Anda sudah mendapat email pemberitahuan bawah SIM sudah dapat diambil, Anda dapat mengambil SIM Anda di jam operasional SATPAS . Jam operasional SATPAS yaitu Senin- Sabtu pukul 08:00 – 12:00. Diwajibkan membawa KTP, bukti nomor registrasi, dan SIM lama.

- Bisa juga dikirim via kantor pos tergantung dari pemilihan metode saat proses pengiriman. 

Perpanjang SIM Online

Lantas, bagaimana dengan tarif? Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- SIM A: Rp80 Ribu
- SIM SIM BI: Rp80 ribu 
- SIM BII: Rp80 ribu 
- SIM C: Rp75 ribu 
- SIM CI: Rp75 ribu 
- SIM CII: Rp75 ribu 
- SIM D: Rp30 ribu 
- SIM DI: Rp30 ribu 
- SIM Internasional: Rp225 ribu

Jadi, Anda bisa dengan mudah memperpanjang SIM tanpa datang langsung. (AAR)
 


Tags Terkait :
SIM Onilne Perpanjang Sim Kakorlantas Surat Izin Mengemudi Cara Perpanjang Sim Tips Mudah
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Serba-Serbi Berkendara Di Musim Hujan
Artikel Terkait


Berita
Perpanjang SIM Bisa Online, Berikut Dokumen Yang Disiapkan

1 tahun yang lalu


Tips
Perpanjang SIM Online Bisa Pakai Aplikasi, Ini Langkahnya

3 tahun yang lalu


Berita
Cara Baru Ikut Ujian SIM dari Rumah dengan Aplikasi Ini

2 tahun yang lalu


Berita
Kini Perpanjang SIM Makin Mudah, Kartu Fisik Dikirim ke Rumah

1 tahun yang lalu


Berita
Asyik, Sistem Tilang Online Segera Diberlakukan

7 tahun yang lalu


Berita
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran? Begini Cara Mengurusnya

6 tahun yang lalu


Berita
Ini Daftar 45 Tempat Perpanjangan SIM Online di Indonesia

8 tahun yang lalu


Tips
Ingin Perpanjang SIM Online? Begini Caranya

9 tahun yang lalu


Terkini

Truk
Korlantas Polri: Ada Berbagai Penyebab Kecelakaan Cipularang

8 jam yang lalu


Van
Nissan ‘All-new’ Interstar, Van Listrik Paling Aerodinamis?

9 jam yang lalu


Berita
Jetour Tidak Mau Buru-Buru Main EV, Ini Penjelasannya

12 jam yang lalu


Berita
BAIC Indonesia Resmikan Dealer di Surabaya, Langsung Beri Promo Besar-Besaran

13 jam yang lalu


Mobil Listrik
2024 KIA EV Day 2024: EV4 Sosok Sedan EV Yang Eksotik Digadang Hadir Tak Lama Lagi

13 jam yang lalu