Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
Berita
Jumat, 27 Januari 2023 10:30 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi. Namun, karena pemakainya kerap disalah gunakan, akhirnya Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi.

“Mulai bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, dikutip dari Kakorlantas.polri, Jumat (27/1/).

Ia juga menambahkan, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” papar Yusri.

BACA JUGA

Sebelumnya, pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang mobil selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu. Namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru. 

Dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan pelat nomor kendaraan RF.

"Pelat RF Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya banyak yang bukan anggota polisi memakai pelat itu. Tentunya akan kita perbaiki," ujar Listyo,  Senin (31/10).

Peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.


Tags Terkait :
Pelat Rf Pelat Rfs Nomor Polisi
G

Gemilang Isromi Nuar

Penulis

Jurnalis lulusan IISIP Jakarta sejak 2013. Berpengalaman di tabloid, harian, dan media online hingga kini di Otorider. T...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

Akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

3 tahun yang lalu


Berita
Selain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik

Di kalangan masyarakat sendiri mobil dengan pelat RF selalu dinilai arogan, kerena selalu meminta jalan padahal tidak ada kepentingan.

3 tahun yang lalu


Berita
Kapolri Akan Tertibkan Kendaraan Pelat RF

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

3 tahun yang lalu


Berita
Mobil Pelat RF Arogan, STNK Akan Dicabut saat Operasi Patuh Jaya

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemilik pelat-pelat khusus .

3 tahun yang lalu


Berita
Masyarkat Umum Bisa Miliki Pelat Nomor Berseri RF

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak.

3 tahun yang lalu

Tips
Kenali Jenis Plat Nomor Istimewa Berseri RF

Dalam kejadian tersebut masyarakat menyoroti pelat nomor RFH milik pelaku, kendaraan dengan kode itu kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa".

3 tahun yang lalu


Berita
Operasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan

Ppelat nomor RF yang kerap kali disalahgunakan oleh pemiliknya yang juga sering kali menggunakan sirine dan strobo yang bukan peruntukkan

2 tahun yang lalu


Berita
Nantinya Plat Nomor Bisa Pakai Nama Pemilik, Asal Bayar

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi berencana akan menggunakan susunan huruf menyerupai nama seseorang sebagai pelat nomor kendaraan.

2 tahun yang lalu


Terkini

Tips
Jelang Libur Sekolah, Bridgestone Bagikan Tips Road Trip Aman dan Efisien

Bridgestone membagikan sejumlah tips yang dapat diterapkan pengendara sebelum dan selama melakukan road trip bersama keluarga.

9 jam yang lalu


Berita
DFSK Kasih Potongan Harga Hingga Rp 85 Juta di Jakarta Fair

DFSK

12 jam yang lalu


Pikap
Ladder Frame EREV, Konsep Hybrid Yang Mulai Banyak Dilirik

Ladder frame EREV untuk pikap mulai dilirik pabrikan otomotif. Konsep ini dipilih karena ketahanan struktural dan kemampuan off-road yang lebih baik, seperti pada BYD Shark, Ram 1500, dan Ford F-150.

13 jam yang lalu


Berita
Diperkirakan Harga Wuling EV Akan Di Bawah Rp200 Jutaan

Estimasi harga Wuling EV di bawah Rp200 juta beredar setelah model baru terlihat di Jakarta. Belum ada konfirmasi resmi dari Wuling Motors Indonesia.

14 jam yang lalu


Berita
Selisih Rp 92 Juta, Ini Perbedaan Varian Classic dan Cross BYD M6 DM

BYD M6 hadir dalam dua varian. Ada banyak perbedaan dari mulai eksterior hingga fitur.

15 jam yang lalu