Tidak Akan Ada Lagi Mobil dengan Pelat RF di Indonesia

 Gemilang Isromi Nuar    27 January, 2023
Berita

Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi. Namun, karena pemakainya kerap disalah gunakan, akhirnya Kendaraan dengan kode RF kerap dianggap sebagai plat nomor "dewa". Kode RF sendiri merupakan singkatan dari Reformasi.

“Mulai bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, dikutip dari Kakorlantas.polri, Jumat (27/1/).

Ia juga menambahkan, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” papar Yusri.

Sebelumnya, pelat nomor polisi dengan kombinasi huruf 'RF' di belakang mobil selama ini diketahui merupakan milik dinas pejabat dari instansi tertentu. Namun ada juga warga biasa yang bisa mendapatkan nomor kode khusus ini ketika membeli mobil baru. 

Dalam hal ini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menertibkan pelat nomor kendaraan RF.

"Pelat RF Ini kan khususnya di kota besar itu kan khusus diberikan kepada (fungsi tertentu) yang memang ada kaitannya dengan kepolisian, dinas, atau VVIP. Tapi kan faktanya banyak yang bukan anggota polisi memakai pelat itu. Tentunya akan kita perbaiki," ujar Listyo,  Senin (31/10).

Peraturan penggunaan pelat kode khusus itu tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Masyarakat dapat memperoleh dan memasang pelat nomor kendaraan RF asalkan mampu membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Setiap pelat RFS memiliki tarif yang berbeda sesuai dengan angka yang tertera pada pelat nomor kendaraan.

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru seputar otomotif roda empat setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.

Bagikan

Rekomendasi Untuk Anda

BeritaOperasi Patuh Jaya, Mobil Pelat RF Ditertibkan10 July 2023BeritaPenerbitan Diperketat, Kode Pelat Nomer Khusus 'RF' Diganti dengan 'Z'23 June 2023BeritaAda Aturan Ketat untuk Mendapatkan Pelat Nomor Khusus30 January 2023BeritaSelain Diberi Tindakan Hukum, Pelat RF Bisa Kena Sanksi Sosial Publik19 December 2022

Trending

500 Unit Citroen e-C3 Segera Sampai Indonesia
Geber Yaris Cross Hybrid Jakarta-Bali Pake Mode Power, Berapa Konsumsi BBM-Nya?
Wuling Starlight Penggerak Listrik Resmi Meluncur, Harga Rp 244 Jutaan Saja
Solusi Buat Yang Malas Nunggu, Mobil Listrik Ini Cuma Butuh 10 Menit Untuk Dapatkan Jangkauan 432 KM
Kia Siapkan EV3, Hadang EV Murah China

Berita Terbaru

BeritaYLKI: Isi Daya Mobil Listrik Arus Mudik Dan Balik Tidak Ada Keluhan37 menit laluBeritaIndonesia Resmi Jadi Negara Perakit Mobil GAC Aion2 jam laluMobil ListrikHanya Dalam 4 Bulan, Tesla Cybertruck Lampaui Prestasi Setahun GMC Hummer EV 4 jam laluBerita Honda Kenalkan EV Baru Di China. Potensial Jadi Model Global Penantang Tesla Model Y 18 jam laluBeritaGWM Tank 500 PHEV Dapatkan Upgrade Besar. Lebih Bertenaga Dan Efisien1 hari laluMobil ListrikXPeng Bantu VW Hadirkan Mobil Listrik Terjangkau Untuk Bersaing di China1 hari laluBeritaChery Omoda 7 Segera Debut Di Beijing Auto Show 20241 hari laluTipsSetelah Digunakan Mudik, Bagian Kaki-Kaki Mobil Kerap Rusak1 hari lalu