Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Catat, Pengetatan Perjalanan Darat Mulai Berlaku 12 Juli

Tujuan perubahan SE ini untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.
Berita
Selasa, 13 Juli 2021 10:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pekan lalu Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Regulasi ini berlaku mulai 12 Juli.

Tujuan perubahan SE ini untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” urai Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

BACA JUGA

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.

Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian.

Regulasi pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita.


Tags Terkait :
PPKM Darurat Regulasi PPKM Darurat Kementerian Perhubungan
I

Ilham Pratama

Reporter

Penggemar dunia otomotif yang mulai meliput sejak 2010. Hobi membaca, traveling dan bersepeda. Pengguna Kawasaki Athlete...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Jasa Marga Umumkan Update Titik Penyekatan Di Tol, Di Mana Saja?

Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli ini, sejumlah titik penyekatan disebar untuk mengurangi mobilisasi masyarakat

4 tahun yang lalu


Berita
Usaha Perjalanan Darat Terpuruk, DPP Organda Tagih Janji Pemerintah

Pada prinsipnya, DPP Organda mendukung kebijakan pemerintah, namun juga mengingatkan tentang janji dan realisasi insentif pada dunia usaha.

4 tahun yang lalu

Berita
PPKM Diperpanjang, Gerbang Tol Dioperasikan Terbatas Khusus Logistik

Pelaksanaan pembukaan gerbang tol akan secara terbatas dalam rangka menjamin kelancaran suplai logistik khususnya di Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur.

4 tahun yang lalu


Berita
PPKM Darurat, Ada Penyekatan Di Kawasan Puncak Dan Pintu Tol Bogor

Titik penyekatan tersebut berlaku untuk kendaraan yang tidak berplat F (Residen Bogor Raya). Nantinya petugas akan memutar balik kendaraan yang akan masuk ke wilayah Bogor dari titik penyekatan terseb

4 tahun yang lalu


Berita
Gerbang Tol Sragen Timur Resmi Dibuka Saat PPKM Darurat, Tarif Masih Gratis

Gerbang Tol Sragen Timur yang merupakan bagian dari akses pendukung Jalan Tol Solo-Ngawi resmi dibuka.

4 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

Jakarta kembali memasuki PPKM level 2. Namun demikian titik ganjil genap tetap berlaku. Berikut lokasinya

4 tahun yang lalu


Berita
Pembatasan Jalur Di Jakarta Kembali Diberlakukan. Berikut Daftar Jalur Yang Diblokir Polisi

Salah satu upaya antipasi penyebaran Covid-19 di Ibukota, Polda Metro Jaya mulai memberlakukan pembatasan mobilitas di sejumlah ruas jalan.

4 tahun yang lalu


Tips
Masih Gunakan Aki Basah Di Mobil Anda, Begini Cara Merawatnya

Aki kering atau yang biasa disebut dengan MF (Maintenance Free) mulai merambah di pasaran.

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Jaecoo Bakal Bawa Sesuatu Yang Baru Di GIIAS 2026, TapI Wujudnya Masih Rahasia

Jaecoo Indonesia dipastikan akan membawa produk barunya di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026.

16 menit yang lalu


Berita
Supecar Tiongkok Listrik Ini Bakal Debut Dunia Di Goodwood FOS

Denza memastikan kehadiran roadster listrik Denza Z di panggung global.

4 jam yang lalu


Berita
Antenna Sirip Hiu, Inovasi Sederhana Yang Mendunia

Antena shark fin merupakan salah satu contoh inovasi sederhana yang dengan cepat diadopsi dan disukai.

6 jam yang lalu


Berita
Audi Ceritakan Strategi Masa Depan Mereka

Audi strategi mobil berbeda per pasar China Eropa diungkapkan Rouven Mohr. Audi merancang model khusus untuk memenuhi preferensi konsumen di Tiongkok dan Eropa.

7 jam yang lalu


Berita
Pajero Sport Dikontinyu, Tapi Bakal Naik Kelas dengan Menyandang Nama Ini

Pajero Sport dikontinyu diganti All New Pajero yang naik kelas dengan sasis tangga untuk menyaingi Land Cruiser Prado 250 dan Ford Everest.

8 jam yang lalu