Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Catat, Pengetatan Perjalanan Darat Mulai Berlaku 12 Juli

Tujuan perubahan SE ini untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.
Berita
Selasa, 13 Juli 2021 10:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pekan lalu Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Regulasi ini berlaku mulai 12 Juli.

Tujuan perubahan SE ini untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” urai Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

BACA JUGA

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.

Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian.

Regulasi pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita.


Tags Terkait :
PPKM Darurat Regulasi PPKM Darurat Kementerian Perhubungan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
PPKM Darurat, Ada Penyekatan Di Kawasan Puncak Dan Pintu Tol Bogor

Titik penyekatan tersebut berlaku untuk kendaraan yang tidak berplat F (Residen Bogor Raya). Nantinya petugas akan memutar balik kendaraan yang akan masuk ke wilayah Bogor dari titik penyekatan terseb

4 tahun yang lalu


Berita
Usaha Perjalanan Darat Terpuruk, DPP Organda Tagih Janji Pemerintah

Pada prinsipnya, DPP Organda mendukung kebijakan pemerintah, namun juga mengingatkan tentang janji dan realisasi insentif pada dunia usaha.

4 tahun yang lalu


Berita
Ada PPKM Darurat Jumlah Penumpang Bus AKAP Menurun, Logistik Meningkat

Angka kendaraan dan penumpang bus maupun pribadi yang datang dan keluar dari Jakarta mengalami penurunan dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat. Sedangkan, untuk angkutan logistik meingkat.

4 tahun yang lalu


Berita
Jasa Marga Umumkan Update Titik Penyekatan Di Tol, Di Mana Saja?

Adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung mulai 3-20 Juli ini, sejumlah titik penyekatan disebar untuk mengurangi mobilisasi masyarakat

4 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Supercar BYD Ini Mobil Termahal Di China, Tembus Rp 51 Miliar

BYD mengonfirmasi bahwa supercar listrik ekstrem mereka, Yangwang U9 Xtreme,

1 menit yang lalu


Berita
Menyerupai Prelude, Honda Civic Bakal Punya Fitur S+

Honda Civic e:HEV RS baru di Jepang hadir dengan S+ Shift, teknologi simulasi transmisi 8-percepatan pada hybrid mirip Prelude. Peluncuran Juni.

46 menit yang lalu


Pikap
Isuzu D-Max EV Mulai Dipasarkan Untuk Pasar Eropa

Isuzu D-Max EV mulai dipasarkan di Eropa. Spesifikasi Isuzu D-Max EV Eropa: tenaga 200 hp, baterai 66.9 kWh, torsi 347 Nm, range 263-335 km WLTP.

16 jam yang lalu


Berita
Jetour Pamer Kehebatan 2 SUV Yang Akan Masuk Indonesia

Jetour G700 T2 i-DM test drive Indonesia: Media uji SUV hybrid off-road dan PHEV di lintasan ekstrem, siap masuk pasar lokal.

16 jam yang lalu


Mobil Listrik
BYD Siapkan Supercar Formula X, Diproduksi 2027

BYD Formula X produksi 2027: Supercar listrik murni 1.000 hp dari Fang Cheng Bao dengan desain futuristik, scissor doors, dan kabin pengemudi-sentris.

18 jam yang lalu