Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2025. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Catat, Pengetatan Perjalanan Darat Mulai Berlaku 12 Juli

Berita
Selasa, 13 Juli 2021 10:00 WIB
Penulis : Ilham Pratama


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Pekan lalu Kementerian Perhubungan menerbitkan perubahan dua surat edaran dalam rangka memperketat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM Darurat. Regulasi ini berlaku mulai 12 Juli.

Tujuan perubahan SE ini untuk menekan perjalanan orang dengan transportasi darat, penyeberangan, dan perkeretaapian, khususnya di kawasan aglomerasi.

“Dari evaluasi yang kami lakukan hingga hari ke-5 pelaksanaan PPKM Darurat, tingkat penurunan mobilitas di kawasan aglomerasi yaitu di Jabodetabek dan di Jakarta, masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM Darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi,” urai Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.

Adita menjelaskan, sesuai arahan Menkomarves selaku Koordinator PPKM Darurat, untuk menurunkan angka kasus harian Covid0-19, diperlukan penurunan tingkat pergerakan/mobilitas masyarakat paling minimal 30 persen sampai dengan 50 persen.

BACA JUGA

“Perubahan SE ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menhub bersama Kakorlantas, Dinas Perhubungan se-Jabodetabek, Satgas Penanganan Covid-19, terkait pengetatan syarat perjalanan di Kawasan aglomerasi,” kata Adita.

Adapun kedua perubahan Surat Edaran tersebut ada di sektor perhubungan darat dan perkeretaapian.

Regulasi pertama, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat (kendaraan pribadi maupun angkutan umum), angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kereta api komuter, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Kedua, perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh Pemda setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

“Kedua SE ini berlaku efektif mulai Senin 12 Juli 2021, untuk memberikan kesempatan kepada operator untuk kesiapan dan sosialisasi kepada calon penumpang dan masyarakat,” ungkap Adita.


Tags Terkait :
PPKM Darurat Regulasi PPKM Darurat Kementerian Perhubungan
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Layanan Trans Jogja Terdampak PPKM Darurat, Stop Sementara!

3 tahun yang lalu


Berita
Jasa Marga Umumkan Update Titik Penyekatan Di Tol, Di Mana Saja?

3 tahun yang lalu


Berita
PPKM Level 2, Ketahui Kawasan Ganjil Genap

3 tahun yang lalu

Berita
Pembatasan Jalur Di Jakarta Kembali Diberlakukan. Berikut Daftar Jalur Yang Diblokir Polisi

3 tahun yang lalu


Tips
Masih Gunakan Aki Basah Di Mobil Anda, Begini Cara Merawatnya

3 tahun yang lalu


Berita
Selisih 20 Juta Pemilik Dapat PTO Dan Aksesori Lain Di Fighter Mining Spec

3 tahun yang lalu


Tips
Tips Merawat Mobil Selama PPKM Ala Daihatsu

3 tahun yang lalu


Berita
PPKM Diperpanjang, Gerbang Tol Dioperasikan Terbatas Khusus Logistik

3 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Ingat Dengan Geely Panda? Kini Siap Hadir Sebagai Mini EV Pesaing Wuling Air EV

5 menit yang lalu


Pikap
Nissan Rilis Frontier Kembali, Intip Spesifikasinya

1 jam yang lalu


Berita
Denza N9 Siap Hadir Di Indonesia, Lebih Besar Dari Land Cruiser 300 Dan Tank 500

21 jam yang lalu


Berita
MG Motor Siapkan 17 Model Baru Hingga 2027, Dari Mobil Bensin Hingga EV Dengan Jangkauan 1.000 Km

22 jam yang lalu


Berita
Melihat Langsung MG ZS Hybrid Yang Segera Dijual Di Indonesia, Diprediksi Rp 300 Jutaan

23 jam yang lalu