BUS-TRUCK - Berdasarkan data Electronic Registration Identification asuhan Korlantas Polri tertanggal 1 Juni 2026, jumlah bus di 38 Provinsi seluruh Indonesia sebanyak 313.385 unit.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), pada periode Januari-Juni 2026 sudah terjadi 1,7 juta perjalanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di seluruh Indonesia.
Jutaan perjalan itulah yang telah diawasi oleh Kemenhub melalui Ditjen Hubdar secara digital guna memastikan kelaikan kendaraan dan keselamatan penumpang. Sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, pekan ini (15/6/2026).
Sejurus kemudian Aan, seperti dikutip dari Antara, menjabarkan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan angkutan orang guna memastikan aspek kelaikan kendaraan dan kepatuhan operator.
Ratusan ribu unit bus di seluruh Indonesia itu diawasi secara digital melalui pemanfaatan aplikasi Terminal Online System (TOS) yang penerapannya sudah mencakup 115 Terminal Penumpang Tipe A di seluruh Indonesia.
Aan mengatakan pemanfaatan teknologi digital melalui aplikasi TOS memungkinkan petugas melakukan pengawasan angkutan umum secara lebih efektif.
Baca juga: Untuk Kesekian Kalinya, Kantuk Sopir Bus Berujung Petaka
Baca juga: Laka Fatal Bus ALS Di Sumsel Bukti Ramp Check Masih Formalitas
Masih ada ratusan ribu pelanggaran
Berdasarkan hasil pengawasan pada TOS periode 1 Januari hingga 12 Juni 2026, layanan AKAP yang terpantau berangkat melalui Terminal Tipe A (TTA) mencapai 1.709.993 kali perjalanan dan layanan AKAP yang datang sebanyak 1.759.161 kali perjalanan.
Selain itu, Kemenhub mencatat jutaan layanan bus AKAP tersebut sudah mengangkut 22.769.512 penumpang berangkat dan 21.790.578 penumpang datang melalui TTA.
Melalui pemantauan secara digital tadi, prosesnya diyakini lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya. Adapun dari hasil pengawasan terhadap kendaraan yang berangkat dari 115 TTA, Ditjen Perhubungan Darat menemukan sebanyak 989.176 kali perjalanan (57,85 persen) terindikasi melakukan pelanggaran dan 720.817 kali perjalanan (42,15 persen) dinyatakan tidak melanggar.
Sementara itu, dari bus AKAP yang datang, tercatat sebanyak 1.011.044 kali perjalanan (57,47 persen) terindikasi melakukan pelanggaran dan 748.117 kali perjalanan (42,33 persen) dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. (EW)
