OTODRIVER - Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Havidh Nazif, mengatakan pihaknya membidik pembangunan 62.918 Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) hingga tahun 2030.
“Kami memproyeksikan (pembangunan) SPKLU sampai tahun 2030 sebanyak 62.918 (unit) di seluruh Indonesia,” kata Havidh dalam sebuah webinar Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM bertajuk “Coffee Morning: Rencana Pengembangan SPKLU Tahun 2025-2030”, di Jakarta, pekan ini (18/2).
Havidh, seperti diktuip dari Antara, mengatakan juga bahwa upaya ini menyusul amanat Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU, agar stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik (EV) ini bisa lebih masif dan merata di Indonesia.
Selanjutnya ada juga teknologi Fast Charger dan Ultra Fast Charger yang masing-masing berjumlah 19.538 unit (28 persen) dan 12.584 unit (17 persen).
Pada tahun 2025, Havidh mengatakan lebih lanjut, pembangunan infrastruktur SPKLU setidaknya mencapai 5.810 stasiun, dengan rasio EV berbasis baterai (KBLBB) sebesar 98.764 unit.
Jumlah ini diharapkan terus menunjukkan peningkatan hingga tahun 2030 secara bertahap.
Pada tahun 2026, diharapkan ada peningkatan 9.633 stasiun (proyeksi KBLBB 1163.764 unit), lalu 2027 sebanyak 14.339 stasiun (243.764 unit KLBB).
Selanjutnya pada 2028 naik menjadi 26.251 SPKLU (243.764 KBLBB), 2029 menjadi 42.251 SPKLU (633.764 KBLBB), dan pada 2030 diproyeksikan ada 62.918 SPKLU (943.764 unit KBLBB).
Jumlah SPKLU tersebut telah mempertimbangkan distribusi lokasi di setiap provinsi. Beberapa lokasinya antara lain di pusat perbelanjaan, perkantoran, industri, rest area tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), destinasi wisata, rumah sakit, stasiun kereta api, terminal, hotel, dan pelabuhan.
“Kita di sini berupaya untuk memberikan kenyamanan bahwa masyarakat ketika menggunakan (EV), tidak hanya menggunakan untuk (mobilitas di) sekitarnya, tapi juga mobilitas ke luar kota juga nyaman,” ungkap Havidh lebih lanjut.
“Ini makin mempercepat peralihan penggunaan kendaraan listrik, dan harapannya kendaraan listrik ini menjadi kendaraan primer. Mudah-mudahan dengan infrastruktur ini, EV bisa menjadi kendaraan utama (bagi masyarakat),” tambahnya.
Mendorong perubahan di luar kota besar
Sementara itu, dihubungi dalam sesi yang sama, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyoroti pentingnya pemerataan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) seiring dengan minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
“Kita harus berubah seiring dengan disruptif energi yang ada. Ini menjadi tantangan pemerintah untuk membangun infrastruktur yang mendukung EV, sehingga SPKLU jangan hanya di kota-kota besar saja,” kata Tulus sesi dalam webinar yang sama.
Adapun Kementerian ESDM sendiri membidik pembangunan 62.918 SPKLU hingga tahun 2030.
Upaya ini menyusul amanat Keputusan Menteri ESDM Nomor 24.K/2025 tentang Rencana Pengembangan SPKLU, agar stasiun pengisian daya untuk kendaraan listrik ini bisa lebih masif dan merata di Indonesia.
Menurut Tulus, infrastruktur pendukung harus siap seiring dengan dorongan transisi ke energi yang lebih bersih. Hal itu juga dapat didorong melalui beberapa kebijakan bagi produsen dan konsumen terkait simulasi tarif yang lebih kompetitif serta akses yang lebih baik.
Ia menilai, saat ini upaya masyarakat yang sudah membeli mobil listrik dengan biaya yang relatif lebih mahal daripada mobil bertenaga bahan bakar fosil, harus diapresiasi dengan fasilitas penunjang agar memiliki hak yang setara dengan kendaraan konvensional.
“Pola konsumsinya sekarang masih berdasarkan kesadaran pribadi terkait energi terbarukan. Dan diharapkan dengan dorongan pemerintah, upaya seperti ini bisa semakin berkelanjutan,” ujar Tulus.
Selain itu, ia menilai masih ada jarak atau penghalang bagi masyarakat untuk beralih ke mobil listrik, terutama soal harga beli yang masih cukup tinggi. “Ada barrier yang buat konsumen ragu untuk beli EV, jadi butuh insentif yang bisa membuat harga EV ini bisa turun atau sejajar dengan mobil pada umumnya,” analisa Tulus.
“Ketika sudah terbangun kesadaran konsumen, pemerintah bisa beri insentif fiskal dan non fiskal. (Ekosistem kendaraan listrik) Harus didukung dengan pembangunan infrastruktur yang memadai sebagai bentuk tanggung jawab negara,” pungkasnya. (EW)