Dari laman Korlantas Polri (14/8) diketahui bahwa pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan melakukan razia skala nasional atas angkutan barang yang melanggar aturan spesifikasi seperti Over Dimension Over Loading alias ODOL mulai 19 Agustus hingga 25 Agustus.
Rencana razia atas truk ODOL ini diumumkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub pada pekan lalu (13/8) bahwa razia itu, yang disebut pengawasan dan penegakan hukum, akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
Penindakan tegas akan diberikan kepada angkutan barang yang melanggar operasional, administratif ataupun teknis. Menurut Dirjen Perhubdar pelanggaran seperti ini dikatakan menjadi penyebab awal kecelakaan lalu lintas di jalan sehingga perlu dibasmi.
Berdasarkan data yang masuk ke UPPKB, jenis pelanggaran angkutan barang didominasi pelanggaran muatan sebesar 65 persen , seperti dijelaskan Risyapudin Nursin.
Sementara itu pelanggaran lainnya sifatnya administratif misal dokumen kendaraan tak lengkap, terutama tidak dilengkapi dengan bukti lulus uji elektronik (BLU-e).
Dalam razia truk odol ini diharapkan dinas perhubungan di wilayah masing-masing bisa menggelar penindakan serupa secara rutin dan mandiri.
Baca juga: Kendaraan Penumpang Dibatasi Kecepatan, Truk Semakin Kencang
Baca juga: Sanksi ODOL Akan Melebar, Mulai Supir Hingga Ke Dealer Dan APM