BUS-TRUCK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Banten bersama personel gabungan memastikan operasi kendaraan over dimensi dan over load (ODOL) atau melebihi muatan di ruas jalan tol yang menghubungkan Cengkareng-Batuceper-Kunciran.
Kepala Dishub Kota Tangerang, Achmad Suhaely, dalam keterangannya di Tangerang pekan ini (14/2) mengatakan, operasi ini merupakan bentuk komitmen dalam mengutamakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas bersama. "Hasilnya, kami tidak menemukan pelanggaran yang cukup signifikan selama operasi hari ini berlangsung,” kata Suhaely dalam keterangannya.
Namun demikian, Suhaely menuturkan jika petugas siap memberikan teguran dan penindakan tegas bagi kendaraan yang ditemukan melakukan pelanggaran.
Dijelaskannya lebih lanjut, operasi ODOL merupakan agenda rutin yang dilaksanakan dalam rangka mendukung penertiban batas dimensi maupun muatan kendaraan berdasarkan peraturan yang berlaku.
Dishub Kota Tangerang juga menekankan jika operasi ini berdampak positif untuk mencegah risiko kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi potensi kerusakan infrastruktur jalan
"Dishub Kota Tangerang berharap pelaksanaan Operasi ODOL kali ini dapat mengurangi angka pelanggaran lalu lintas, meningkatkan keamanan, ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas bagi masyarakat Kota Tangerang," ujar Suhaely lagi.
Penetapan tersangka pramudi truk nahas kecelakan GT Ciawi
Sementara itu, Polresta Bogor Kota menetapkan status tersangka terhadap Bendi Wijaya, pramudi truk yang terlibat kecelakaan maut dan menewaskan delapan orang di Gerbang Tol Ciawi 2, Kelurahan Katulampa, Kota Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu (4/2).
"Betul (tersangka), dan sudah ditahan di Rutan Mapolresta Bogor Kota," ungkap Kanit Laka Lantas Polresta Bogor Kota AKP Santi Marintan di Bogor, pekan ini (13/2). Seperti juga dikutip dari Antara.
Bendi dikenakan Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana.
Penetapan status tersangka itu setelah Bendi menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Satlantas Polresta Bogor Kota, Jalan Kedunghalang pada Selasa (11/2).
Saat itu kondisi kesehatan Bendi dinyatakan membaik setelah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi karena mengalami cedera otak.
Baca juga: Komponen Inilah Penyebab ‘Rem Blong’ Di Truk
Baca juga: Kecelakaan Truk Ciawi : Darurat Operasional Truk Di Indonesia!
Direktur RSUD Ciawi, dr Fusia Meidiawaty, menyebutkan, selain mengalami cedera otak, Bendi yang merupakan warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi itu juga mengalami luka di bagian mata, sehingga harus menerima perawatan dari dokter spesialis mata dan spesialis saraf.
Pemegang kemudi truk maut ini merupakan satu dari 11 korban selamat dari peristiwa kecelakaan di GT Ciawi 2.
Sebelumnya, Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo menjelaskan, peristiwa kecelakaan di ruas jalan Tol Bogor Jakarta tepatnya di GT Ciawi 2 terjadi pada Selasa (4/2) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kecelakaan maut yang menghancurkan bangunan gerbang tol itu juga melibatkan sebanyak enam unit kendaraan, tiga di antaranya terbakar dan tiga lainnya mengalami kerusakan.
Saat itu truk dengan muatan galon air mineral tengah melaju dari arah Ciawi menuju Jakarta, kemudian mengalami rem blong tepat di gerbang tol. (EW)