Sebanyak 277 truk angkutan barang kembali terjaring dalam razia truk over dimension over load (ODOL) di tiga ruas jalan tol di Jakarta, masing-masing di area ruas tol Jagorawi, ruas tol Jakarta-Tangerang dan ruas tol Dalam Kota.
Operasi razia ini digelar oleh Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) bersama dengan Jasamarga Tollroad Operator (JMTO) dengan target operasi penertiban berfokus pada kendaraan berat yang melebihi kapasitas dimensi ataupun beban.
Dari total 277 truk yang melanggar, sebanyak 241 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan, 34 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi dan 2 kendaraan tanpa dilengkapi surat-surat.
Kemudian, razia ODOL di ruas tol Jakarta-Tangerang dilaksanakan di Rest Area KM 9+600 B arah Jakarta selama dua hari pada 28-30 Januari 2020. Tim gabungan menemukan 94 kendaraan yang melanggar dengan rincian 91 kendaraan besar melanggar kelebihan kapasitas beban kendaraan dan 3 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
Razia di ruas tol Dalam Kota dilaksanakan di depan Gerbang Tol Cililitan, Km 02+000 arah Jakarta pada 5-7 Februari 2020 dan ditemukan 77 kendaraan melanggar aturan ODOL. Rinciannya, 50 kendaraan besar kelebihan kapasitas beban kendaraan dan 27 kendaraan besar melebihi kapasitas dimensi.
Operasi ODOL di tiga ruas tol tersebut juga melibatkan pihak terkait seperti Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dan Dinas Perhubungan Kementerian Perhubungan. Terhadap kendaraan yang terbukti melanggar, dilakukan penindakan berupa penilangan dan pengamanan. "Operasi ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan, keamanan dan keselamatan para pengguna jalan, serta mempertimbangkan kelancaran lalulintas di jalan tol," ujar Kepala Induk PJR Polda Metro Jaya, AKP Bambang Krisnadi.
Bambang menyatakan, operasi ODOL ini juga demi menekan angka kecelakaan lalulintas di jalan tol.
Selain banyak ditemukan kendaraan yang mengubah bentuk (dimensi) dan mengangkut barang melebihi jumlah yang diijinkan, juga banyak ditemukan kendaraan dengan ban yang tidak layak atau gundul atau tipis.
Bambang meminta kepada pemilik kendaraan angkutan barang yang terjaring razia, agar mengembalikan bentuk kendaraan sesuai yang diijinkan, mematuhi kapasitas angkutan, rutin melakukan pengecekan bagian-bagian kendaraan seperti ban, rem dan ketersediaan ban cadangan, sehingga di harapkan meminimalkan pelanggaran dan kecelakaan.