Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda Berita

Kemenhub: Ketahuan Masih Pasang Klakson Telolet, Bongkar Saat Itu Juga

Berita
Sabtu, 6 April 2024 12:05 WIB
Penulis : Erie W. Adji


Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut akan mencabut sistem klakson ‘telolet’ yang tidak sesuai standar pada bus jika ditemukan petugas di jalanan. 

“Karena ada kebijakan dari kami untuk dilarang itu (klakson ‘telolet’, Red). Tentu petugas-petugas kami di lapangan akan menegur dan melarang, setelah itu diupayakan untuk dilakukan pencabutan atau pelepasan sistem tersebut sehingga tidak mengganggu sistem kendaraan secara keseluruhan, terutama yang terkait keselamatan,” ujar Kasubdit Angkutan Perkotaan Kemenhub, Iman Sukandar, yang ditemui di Bekasi, Jawa Barat (5/4)

Iman mengimbau agar seluruh operator bus tidak lagi menggunakan klakson ‘telolet’ termasuk ‘basuri’, apa lagi yang menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem pengereman kendaraan.

BACA JUGA

“Saya kira sudah jelas ya larangan itu, karena pertimbangannya antara lain apalagi jika itu menggunakan sistem udara atau sistem angin yang terhubung pada sistem mesin atau sistem pengereman dan sebagainya, akan sangat membahayakan,” kata Iman, seperti dikutip dari Antara.

Iman menyebut pihaknya rutin melakukan pemeriksaan kelaikan bus di berbagai terminal, mulai dari klakson ‘telolet’ hingga ramp check (pemeriksaan kondisi fisik bus, kelengkapan administrasi, dan perizinan) pada kendaraan yang akan diberangkatkan.

Pasalnya, semenjak fenomena demam ‘telolet’ maupun ‘basuri’ terjadi, banyak masyarakat, utamanya anak-anak yang berhenti atau berkumpul di ruas jalan hanya untuk menunggu suara klakson tersebut. Hal ini tentunya dapat menimbulkan kepadatan, kemacetan, bahkan potensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Fenomena ini bahkan tak jarang memakan korban, salah satunya kejadian kecelakaan yang melibatkan korban anak kecil dan bus Sinar Dempo dengan klakson ‘telolet’ yang terjadi di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Maret lalu.

Berdasarkan situs resmi Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub, aturan terkait penggunaan klakson telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.

Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah adalah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel, dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp500 ribu. 

Baca juga: Klakson Telolet (Kembali) Makan Korban Sia-Sia

Baca juga: Klakson Telolet Bikin Bus Tak Lulus “Ramp Check”


Tags Terkait :
Telolet Basuri Dilarang Kemenhub Dishub Polri Korlantas Kecelakaan
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Kemenhub: Ketahuan Masih Pasang Klakson Telolet, Bongkar Saat Itu Juga

7 bulan yang lalu


Berita
KNKT: Penumpang Bus Wajib Pakai Safety Belt…

1 tahun yang lalu


Berita
Pemburu Konten Klakson Basuri Makin Nekat, PO Bris Trans "Tuan Muda" Beri Peringatan

1 tahun yang lalu


Berita
Dithubdar Kemenhub Lakukan Ramp Chek Puluhan Bus Untuk IKN

3 bulan yang lalu


Terkini

Truk
Apa Itu Truk eTopas SuperPanther ?

6 jam yang lalu


Berita
Keluarkan Rp 70 Miliar, Mazda Bangun Training Center Di PIK 2

8 jam yang lalu


Berita
Hyundai New Tucson Hybrid Terendus Masuk Indonesia. Pake Mesin Santa Fe

8 jam yang lalu


Berita
Maxus Mifa 7 Dan Mifa 9 Resmi Diperkenalkan, Belum Ada Harga Jualnya

8 jam yang lalu


Berita
Pramudi Angkot Kecebur Sungai Akan Ditindak Tegas

18 jam yang lalu