Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaUsed Car

STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

Masa berlau STNK jadi penentu status hukum dari sebuah kendaraan.
Used Car
Selasa, 19 Mei 2026 10:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Menghindari masa kadaluwarsa dari STNK adalah tanggung jawab melekat dari pemilik kendaraan (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - STNK yang sudah melewati batas akhir masa berlakunya perlu segera dilakukan registasi ulang agar sebuah kendaraan tidak kehilangan status legalitasnya. 

Seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, soal validasi data kendaraan sangat penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan, mempermudah proses identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta mendukung upaya pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Kelalaian dalam melakukan registrasi ulang dapat menyebabkan kendaraan kehilangan status legalnya dan dikenal masyarakat sebagai kendaraan bodong.

Istilah bodong merujuk pada kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.

BACA JUGA

Lebih mengkhawatirkan lagi, kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor.

Membiarkan mobil tetap beroperasi dengan STNK yang kadaluwarsa sama dengan menjadikan mobil berstatus ilegal (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan

Ketentuan mengenai penghapusan data Regident diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Ada dua pendorong dihapuskannya data kendaraan, pertama kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan kembali.

Kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Penghapusan data tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Artinya, kendaraan tersebut kehilangan legalitas untuk digunakan di jalan raya secara permanen. (EW)


Tags Terkait :
Stnk Kadaluwarsa
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Used Car
STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

Masa berlau STNK jadi penentu status hukum dari sebuah kendaraan.

1 jam yang lalu


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

1 minggu yang lalu


Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

2 minggu yang lalu


Bus
Mudik Gratis DKI Dibuka Tanggal 22 Februari 2026

Menuju ke 20 daerah tujuan di pulau Jawa serta Sumatra.

2 bulan yang lalu


Berita
Hyundai Luncurkan Program Subscribe di IIMS 2026, Langganan Ioniq 5 Mulai Rp15 Juta per Bulan

Hyundai luncurkan program Subscribe di IIMS 2026. Langganan Hyundai Ioniq 5 Rp15 juta per bulan mencakup servis, asuransi, dan fleksibilitas durasi.

3 bulan yang lalu


Berita
Bayar Pajak Mobil Lebih Mudah Dan Efektif Melalui Online

Bayar Pajak Online lebih mudah dan efektif. Ketahui cara terbaru bayar pajak dengan praktis.

3 bulan yang lalu


Berita
Ini Rincian Harga Kalau Beli Mobil Baru Di Jepang

Semacam simulasi cost of ownership secara komperhesif yang harus dipahami oleh pembeli kendaraan bermotor.

3 bulan yang lalu


Berita
Beli Mobil Bekas di Balai Lelang, Apakah Aman? Ini Penjelasannya

Keamanan beli mobil bekas di balai lelang terjamin jika dilakukan di tempat resmi yang diawasi DJKN. Simak penjelasan soal legalitas dan verifikasi dokumennya.

5 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Detail Harga Belum Dibuka, Chery Q Obral Bonus Rp 40 Juta Untuk Pembeli Awal

Harga Chery Q pre-booking bonus Rp 40 juta tersedia bagi pemesan awal melalui situs resmi. Detail harga masih belum dirilis oleh Chery Sales Indonesia.

5 menit yang lalu


Used Car
STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

Masa berlau STNK jadi penentu status hukum dari sebuah kendaraan.

1 jam yang lalu


Berita
Motif Kulit Menjadi Favorit Interior Mobil, Ini Alasannya

Material kulit punya sejarah panjang di dunia otomotif.

3 jam yang lalu


Berita
EV Terbaru Dari Subaru Bernama Gateway, Pesaing Hyundai Palisade

Dimensinya serupa Hyundai Palisade, baru dipasarkan untuk Amerika Serikat.

4 jam yang lalu


Berita
Mobil PHEV Pertama BYD Resmi Menyapa Indonesia

BYD M6 DM PHEV Indonesia menjadi model pertama BYD yang memperkenalkan teknologi Dual Mode plug-in hybrid di Indonesia dengan klaim konsumsi BBM hingga 65 km per liter.

5 jam yang lalu