Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaUsed Car

STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

Masa berlau STNK jadi penentu status hukum dari sebuah kendaraan.
Used Car
Selasa, 19 Mei 2026 10:00 WIB
Penulis : Erie W. Adji
Menghindari masa kadaluwarsa dari STNK adalah tanggung jawab melekat dari pemilik kendaraan (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - STNK yang sudah melewati batas akhir masa berlakunya perlu segera dilakukan registasi ulang agar sebuah kendaraan tidak kehilangan status legalitasnya. 

Seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, soal validasi data kendaraan sangat penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan, mempermudah proses identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta mendukung upaya pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.

Kelalaian dalam melakukan registrasi ulang dapat menyebabkan kendaraan kehilangan status legalnya dan dikenal masyarakat sebagai kendaraan bodong.

Istilah bodong merujuk pada kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.

BACA JUGA

Lebih mengkhawatirkan lagi, kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor.

Membiarkan mobil tetap beroperasi dengan STNK yang kadaluwarsa sama dengan menjadikan mobil berstatus ilegal (Foto : Otodriver/Erie W. Adji)

Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan

Ketentuan mengenai penghapusan data Regident diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.

Ada dua pendorong dihapuskannya data kendaraan, pertama kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan kembali.

Kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.

Penghapusan data tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Artinya, kendaraan tersebut kehilangan legalitas untuk digunakan di jalan raya secara permanen. (EW)


Tags Terkait :
Stnk Kadaluwarsa
E

Erie W. Adji

reporter

Jurnalis otomotif yang sudah malang melintang sejak 2000. Berpengalaman menulis berita seputar roda empat dari mobil pen...

Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

STNK Mati Dua Tahun? Otomatis Jadi Mobil Bodong

2 minggu yang lalu

Berita
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor DKI Jakarta Masih Sampai Agustus

Tidak perlu membayar denda bunga keterlambatan.

1 hari yang lalu


Berita
Kolaborasi Pemprov DKI Jakarta Dan Korlantas Polri: Bisa Perpanjang STNK Tanpa KTP

Pemprov DKI Jakarta dan Korlantas Polri izinkan perpanjang STNK tanpa KTP asli. Kebijakan sementara wajib surat pernyataan balik nama kendaraan 2027.

1 bulan yang lalu

Pikap
Daihatsu Gran Max Masih Kuasai Pasar Pikap Ringan Nasional

Daihatsu Gran Max kuasai pasar pikap ringan 2025 dengan 56% pangsa Low Pick Up (14.849 unit) dan 92% Low Semi Commercial hingga Mei.

1 bulan yang lalu


Terkini

Berita
Leapmotor Resmikan Dealer Perdana di Indonesia, Jadi Bagian Stellantis Brand House PIK

Dealer pertama Leapmotor Indonesia resmi dibuka di Stellantis Brand House PIK, Jakarta Utara. Fasilitas ini menyediakan layanan penjualan dan purna jual terintegrasi dengan merek Citroën dan Jeep.

5 jam yang lalu


Pikap
Isuzu Akan Tampilkan Lima Bintang di GIIAS 2026

Menyampaikan pesan bahwa Isuzu bisa dimanfaatkan dalam bentuk apapun.

6 jam yang lalu


Berita
Ini Bocoran Harga dan Jadwal Pengiriman Leapmotor B10 di Indonesia

Harga Leapmotor B10 Indonesia diperkirakan Rp 400 jutaan dan akan diumumkan pada 30 Juli. Pengiriman dimulai setelah peluncuran di GIIAS 2026.

7 jam yang lalu


Berita
Kia All New Seltos Andalkan Platform Baru, Improvement Kenyamanan dan Kabin Lega

Kia All New Seltos mengandalkan platform K3 yang menawarkan rigiditas bodi lebih baik, kabin lebih lega, dan pengurangan NVH untuk kenyamanan berkendara.

8 jam yang lalu


Berita
Testarossa Dihidupkan Kembali, Ini Sejarah di Balik Ferrari 849 Testarossa

Spesifikasi Ferrari 849 Testarossa mencakup sistem plug-in hybrid V8 twin-turbo 1.050 cv yang menggantikan SF90 Stradale dengan desain modern dan sejarah nama Testarossa.

12 jam yang lalu