OTODRIVER - STNK yang sudah melewati batas akhir masa berlakunya perlu segera dilakukan registasi ulang agar sebuah kendaraan tidak kehilangan status legalitasnya.
Seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, soal validasi data kendaraan sangat penting untuk menjamin keabsahan kepemilikan, mempermudah proses identifikasi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta mendukung upaya pencegahan tindak kejahatan seperti pencurian kendaraan bermotor.
Kelalaian dalam melakukan registrasi ulang dapat menyebabkan kendaraan kehilangan status legalnya dan dikenal masyarakat sebagai kendaraan bodong.
Istilah bodong merujuk pada kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi seperti BPKB dan STNK, atau memiliki data fisik yang tidak sesuai dengan dokumen kendaraan.
Lebih mengkhawatirkan lagi, kendaraan yang semula sah juga dapat kehilangan legalitas apabila pemilik tidak melakukan pengesahan STNK tahunan maupun perpanjangan STNK lima tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Apabila kondisi ini dibiarkan, data kendaraan dapat dihapus dari basis data nasional Regident kendaraan bermotor.
Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan
Ketentuan mengenai penghapusan data Regident diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Ada dua pendorong dihapuskannya data kendaraan, pertama kendaraan mengalami rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan kembali.
Kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Penghapusan data tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang menyatakan bahwa kendaraan yang datanya telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.
Artinya, kendaraan tersebut kehilangan legalitas untuk digunakan di jalan raya secara permanen. (EW)
