Menu



OtoDriver logo Member of : Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2024. Otodriver.com. All rights reserved.
Beranda / Berita

Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Berita - Rabu, 6 September 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


OTODRIVER - Tilang uji emisi yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.

Namun apakah kebijakan ini sudah tepat? mengingat penindakan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan jika terkena tilang, tidak akan mempengaruhi kendaraan tersebut dapat menurun emisinya.

Menurut pengamat otomotif dari ITB Yannes Martinus, kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 286, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan dan emisi gas buang yang mengikuti Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

BACA JUGA

Ia juga menambahkan undang-undang bisa memiliki banyak pasal yang berhubungan satu sama lain, ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berbeda dapat diterapkan secara efektif dalam hal kelayakan kendaraan dan lingkungan.

Terkait dengan denda tilang emisi yang tidak mempengaruhi sebuah kendaraan berubah emsinya, "Denda yang dikenakan biasanya dikumpulkan pihak kepolisian dan tidak dialokasikan secara khusus untuk perbaikan emisi kendaraan, cara pandang tiap institusi berbeda kita tidak tau apakah dana tersebut disetorkan ke departemen keuangan atau tidak," papar Yannes.

Lantas ke mana biaya denda tilang tersebut?, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko, Senin (4/9) dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286 denda tilang paling banyak Rp250.000 untuk motor sedangkan mobil Rp500.000. (GIN)


Tags Terkait :
Uji Emisi Mobil Tilang Jakarta
Bagikan Ke :


Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait

Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

5 bulan yang lalu


Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

7 bulan yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

7 bulan yang lalu


Berita
Kenapa Harus Kendaraan Umur Tiga Tahun Ke Atas Jadi Incaran Razia Uji Emisi?

7 bulan yang lalu


Berita
Hari Pertama Pelaksanaan Tilang Uji Emisi, 20 Mobil Terkena Razia

7 bulan yang lalu


Mobil Listrik
Perusahaan Vaksin Covid-19 AstraZeneca, Gunakan 350 Mobil Listrik Tekan Polusi Udara

8 bulan yang lalu


Berita
Sasar Kendaraan Di Atas Tiga Tahun, Berikut Lima Titik Lokasi Razia Uji Emisi

8 bulan yang lalu


Berita
Mulai November, Mobil Berusia 3 Tahun ke Atas Jadi Sasaran Razia Tilang Uji Emisi

8 bulan yang lalu


Terkini

Berita
BMW M5 G90 Resmi Debut Dunia, Bobot Hampir 2,5 Ton

5 jam yang lalu


Berita
Chery Fulwin T10 SUV PHEV Mewah Berbanderol Rp 400 Jutaan Siap Meluncur

5 jam yang lalu


Tips
Ketahui Cara Jumper Aki Mobil Yang Aman Dan Benar

10 jam yang lalu


Berita
BYD: Sudah Tidak Ada Keterlambatan Delivery Lagi

10 jam yang lalu


Berita
Mengenal Merek Kalista Yang Akan Hadir DI GIIAS 2024, Punya Produk Double Cabin Listrik!

11 jam yang lalu