Menu



OtoDriver logoMember of :Logo PT. Bintang langit Multimedia

Copyright © 2026. Otodriver.com. All rights reserved.
BerandaBerita

Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk melakukan tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Berita
Rabu, 6 September 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Tilang uji emisi yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.

Namun apakah kebijakan ini sudah tepat? mengingat penindakan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan jika terkena tilang, tidak akan mempengaruhi kendaraan tersebut dapat menurun emisinya.

Menurut pengamat otomotif dari ITB Yannes Martinus, kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 286, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan dan emisi gas buang yang mengikuti Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

"Jadi aturannya saling mengingat, mengait dan membelit. Undang-undang tersebut telah mengintegrasikan persyaratan teknis laik jalan dengan isu emisi gas buang sebagai salah satu faktor penentu kelayakan kendaraan. Jadi, ya peraturan harus dijalankan," ujar Yannes saat dihubungi Otodriver, Selasa (5/9).

BACA JUGA

Ia juga menambahkan undang-undang bisa memiliki banyak pasal yang berhubungan satu sama lain, ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berbeda dapat diterapkan secara efektif dalam hal kelayakan kendaraan dan lingkungan.

Terkait dengan denda tilang emisi yang tidak mempengaruhi sebuah kendaraan berubah emsinya, "Denda yang dikenakan biasanya dikumpulkan pihak kepolisian dan tidak dialokasikan secara khusus untuk perbaikan emisi kendaraan, cara pandang tiap institusi berbeda kita tidak tau apakah dana tersebut disetorkan ke departemen keuangan atau tidak," papar Yannes.

Lantas ke mana biaya denda tilang tersebut?, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko, Senin (4/9) dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286 denda tilang paling banyak Rp250.000 untuk motor sedangkan mobil Rp500.000. (GIN)


Tags Terkait :
Uji Emisi Mobil Tilang Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Apakah Mobil Sudah Terdaftar Uji Emisi? Cek di Situs Ini

Bagi anda pemilik kendaraan yang ingin mengetahui status uji emisi, bisa langsung mengecek situs ujiemisi.jakarta.go.id.

2 tahun yang lalu


Berita
Masuk Jakarta, Semua Kendaraan Harus Lulus Uji Emisi atau Tilang Menanti

Pemprov DKI Jakarta sendiri tidak main-main terkait masalah polusi dan mulai melakukan penilangan resmi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi pada 1 Sepetember 2023.

2 tahun yang lalu


Berita
Jakarta Sudah, Kini Giliran Bogor Akan Ada Tilang Uji Emisi

Tilang dapat dilakukan Satlantas ketika parameter ambang batas emisi

2 tahun yang lalu


Berita
Catat! Ini Lokasi Uji Emisi Gratis di Jakarta Hingga 31 Agustus 2023

Untuk mobil maupun motor tersedia lima titik di berbagai wilayah guna pengecekan emisi gas.

2 tahun yang lalu


Berita
Inilah 23 Dealer Honda Yang Fasilitasi Uji Emisi di Jakarta

Biaya uji emisi berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu.

4 tahun yang lalu


Berita
Tilang Uji Emisi Kembali Dibahas, Diterapkan Kembali?

Apakah wacana penerapan sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi kembali diterapkan?

1 tahun yang lalu


Berita
Mobil yang Tidak Lulus Uji Emisi Akan Mendapat Surat Peringatan

Razia bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi terus dilanjutkan hingga 31 Desember 2023

2 tahun yang lalu


Berita
Baru Sehari, Tilang Uji Emisi Tiba-tiba Dihentikan

Nantinya, pola razia emisi ini akan diubah, dimana akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta

2 tahun yang lalu


Terkini

First Drive
FIRST DRIVE: Geely EX2 Pilihan Menarik EV Entry Level

Geely EX2 menjadi salah satu mobil listrik yang baru saja hadir di Indonesia.

4 jam yang lalu


Berita
Lambang Flying Lady Milik Rolls-Royce Dulunya Adalah Tutup Radiator

Rolls-Royce jadi pabrikan mobil pertama yang menjadikan ornamen pada tutup radiatornya sebagai maskot.

9 jam yang lalu


Berita
Dealer Geely Bakal Layani Konsumen Aletra

Geely saat ini tengah mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

11 jam yang lalu


Berita
Changan Akan Hadirkan Produk DI IIMS 2026 Meskipun Tanpa Insentif Mobil Listrik

Targetkan buka 20 dealer baru tahun ini

11 jam yang lalu


Berita
Dari Insiden CV Joint Lepas L8, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?

Insiden rusaknya CV joint Lepas L8 saat media test drive Driving Control Challenge. Apa yang sebenarnya terjadi?

23 jam yang lalu