Beranda Berita

Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?

Berita
Rabu, 6 September 2023 13:00 WIB
Penulis : Gemilang Isromi Nuar
Berita - Sudah Tepatkah Tilang Uji Emisi Saat ini?


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

OTODRIVER - Tilang uji emisi yang dilakukan saat ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam mengatasi polusi udara yang terus memburuk.

Namun apakah kebijakan ini sudah tepat? mengingat penindakan hanya dilakukan 1 kali dalam 1 pekan dan jika terkena tilang, tidak akan mempengaruhi kendaraan tersebut dapat menurun emisinya.

Menurut pengamat otomotif dari ITB Yannes Martinus, kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam pasal 286, di mana setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan dan emisi gas buang yang mengikuti Peraturan Gubernur mengenai ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

BACA JUGA

Ia juga menambahkan undang-undang bisa memiliki banyak pasal yang berhubungan satu sama lain, ini bertujuan untuk memastikan bahwa aturan dan persyaratan yang berbeda dapat diterapkan secara efektif dalam hal kelayakan kendaraan dan lingkungan.

Terkait dengan denda tilang emisi yang tidak mempengaruhi sebuah kendaraan berubah emsinya, "Denda yang dikenakan biasanya dikumpulkan pihak kepolisian dan tidak dialokasikan secara khusus untuk perbaikan emisi kendaraan, cara pandang tiap institusi berbeda kita tidak tau apakah dana tersebut disetorkan ke departemen keuangan atau tidak," papar Yannes.

Lantas ke mana biaya denda tilang tersebut?, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyebut uang hasil tilang kendaraan yang tidak lolos atau belum uji emisi seluruhnya langsung masuk ke kas negara.

"Denda tilang disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak," kata Wakil Kepala Dinas LH DKI Jakarta Sarjoko, Senin (4/9) dikutip dari Antara.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 285 dan 286 denda tilang paling banyak Rp250.000 untuk motor sedangkan mobil Rp500.000. (GIN)


Tags Terkait :
Uji Emisi Mobil Tilang Jakarta
Bagikan Ke :


Ikuti kami juga di whatsApp Channel Klik disini

Dapatkan update berita pilihan dan terbaru setiap hari dari otodriver.com. Mari bergabung di Channel Telegram OtoDriver, caranya klik link https://t.me/otodriver, kemudian join. Anda Harus install aplikasi telegram terlebih dahulu.


Artikel Terkait


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjang SIM? Kesempatan Emas Pemilik Toyota Bisa Uji Emisi Gratis di Bengkel Ini

5 bulan yang lalu


Berita
Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Bakal Kena Denda Pencemaran, Diancam Tak Bisa Beroperasi

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Disetujui Presiden, Perpanjang STNK Harus Lulus Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Berlaku Sampai November, Uang Hasil Tilang Uji Emisi Mengalir Ke mana?

1 tahun yang lalu


Berita
Setelah Tilang Uji Emisi Diberlakukan, Apakah Bayar Pajak Kendaraan Terpengaruh?

1 tahun yang lalu


Berita
Surat-Surat Harus Lengkap, Tilang Berlapis Menanti Jika Tak Lolos Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Sudah Ada Desakan Perpanjang STNK Kendaraan Harus Lolos Uji Emisi

1 tahun yang lalu


Berita
Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK. Tak Lolos Langsung Kena Denda

2 tahun yang lalu


Terkini

Berita
Daftar Lokasi SPBU Pertamina “COCO” Di Jabodetabek

14 jam yang lalu


Berita
Pabrik Mobil Sudah Menerapkan Dark Factory Demi Efisiensi, Apakah Semua Pekerja Bisa Diganti Dengan Robot?

16 jam yang lalu


Berita
VW ID. Buzz Ditawarkan Atas 11 Pilihan Warna, Namun Putih-Orange Yang Ikonik Tak Lagi Tersedia

17 jam yang lalu


Berita
Komparasi Jetour Dashing VS Honda HR-V VS Hyundai Creta, Mana Lebih Baik?

18 jam yang lalu


Berita
Dijual Nyaris Rp 1,5 Miliar, Pemesan VW ID. Buzz Bakal Terima Unit Mei 2025

22 jam yang lalu